spot_img
BerandaOpini dan ArtikelPro-Kontra Doa Hindu untuk Orang Meninggal: Kapan Seseorang Layak Disebut "Pitara"?

Pro-Kontra Doa Hindu untuk Orang Meninggal: Kapan Seseorang Layak Disebut “Pitara”?

Doa yang Menjadi Sumber Perdebatan

Salah satu doa yang paling akrab diucapkan umat Hindu saat melayat atau mendoakan jenazah, beserta doa belasungkawa dan salam penutupnya, dapat dilihat pada blok di bawah ini.

Doa-doa ini terdengar sederhana dan menenangkan. Namun di kalangan umat Hindu, khususnya di Bali, muncul perdebatan teologis yang cukup serius: bolehkah roh orang yang baru meninggal — dan belum diupacarai (belum diaben/di-pitra yadnya) — didoakan seolah-olah ia sudah menjadi “pitara”? Artikel ini memaparkan kedua sisi argumen tersebut, lengkap dengan rujukan ajaran dan lontar yang biasa dipakai sebagai pijakannya.

🕉️ Mantra Utama

Om Svargantu, Moksantu, Sunyantu Murcantu, Om Ksama Sampurna Ya Namah Svaha.

Artinya: “Ya Tuhan (Sang Hyang Widhi Wasa), semogalah arwah almarhum mendapat tempat di surga, mencapai kebebasan (moksha), kembali ke sunia (kebahagiaan abadi), dan semoga mendapatkan pengampunan yang sempurna dari-Mu.”

🕉️ Doa Belasungkawa

Om Sang Hyang Widhi Wasa Yang Maha Kuasa, semoga arwah yang meninggal tenang di surga, mencapai keheningan tanpa merasakan derita. Ya Sang Hyang Widhi Wasa, ampunilah dosa-dosanya, permudahlah ia dalam mencapai pengampunan-Mu.

Artinya: permohonan agar roh yang meninggal tenang, terbebas dari derita, dan mendapat pengampunan dosa dari Sang Hyang Widhi.

🕉️ Salam Penutup

Om Shanti, Shanti, Shanti, Om.

Artinya: “Semoga damai, damai, damai di hati dan pikiran.”

AKAR PERSOALAN: STATUS ROH SEBELUM DAN SESUDAH DIUPACARAI

Dalam kosmologi kematian Hindu-Bali, roh orang yang baru meninggal tidak otomatis disebut pitara. Ada tahapan status yang harus dilalui:

  1. Atma / Preta — begitu seseorang meninggal, atma (roh) berpisah dari raga kasar, tetapi masih “dibungkus” oleh suksma sarira (lapisan halus berisi pikiran, perasaan, dan nafsu). Dalam kondisi ini roh disebut preta, yakni roh yang masih kotor (leteh) dan terikat pada sisa-sisa keduniawian.
  2. Pitara / Pitra — setelah melalui rangkaian upacara pitra yadnya (mulai dari pembersihan jenazah, ngaben/kremasi, hingga puncaknya ngaskara atau memukur), roh tersebut disucikan dan “dinaikkan” statusnya menjadi pitara atau dewa pitara, yaitu leluhur yang telah bersatu dengan alam yang lebih dekat dengan Tuhan.

Sumber yang membahas hal ini antara lain lontar Yama Purwana Tattwa (disebut juga Yama Tattwa atau Yama Purana Tattwa), sebuah naskah bernapaskan Siwaistik yang menjadi pedoman utama upacara pitra yadnya di Bali — mengatur tata cara upacara, upakara/banten, sarana bade/petulangan, hingga perhitungan hari baik (dewasa ayu) untuk ngaben. Menurut naskah ini, ketika seseorang meninggal, atma sulit meninggalkan badan karena telah lama menyatu dengannya; badan kasar itu perlu diupacarakan (diaben) agar proses kembalinya atma ke sumbernya — Panca Maha Butha, lalu ke alam Siwa — bisa dipercepat.

Proses penyucian ini secara spesifik disebut ngaskara, yaitu penyucian roh dari status Atma Petra (roh orang yang baru meninggal) menjadi Pitara. Jika proses ini tidak dilakukan — misalnya karena keluarga belum mampu menyelenggarakan ngaben bertahun-tahun — dipercaya roh yang bersangkutan justru bisa berubah menjadi bhuta cuil, yaitu roh yang belum bersih dan berpotensi mengganggu kehidupan, bukan menjadi leluhur suci yang dipuja.

Baca Juga  Bekerja untuk Hidup Ataukah Hidup untuk Bekerja?

Konsep serupa juga muncul dalam tradisi lontar Yama Tattwa yang menjelaskan variasi masa tunggu sebelum ngaben tergantung sebab kematian (mati wajar, mati tidak wajar/salah pati, bunuh diri/ngulah pati, dan seterusnya) — menunjukkan bahwa status roh dan kelayakan upacara memang dipandang bertahap, bukan otomatis begitu seseorang wafat.

ARGUMEN KONTRA: “BELUM PANTAS DISEBUT PITARA”

Berdasarkan kerangka di atas, kelompok yang berpandangan kontra berargumen:

  • Status “pitara” adalah gelar yang harus “dicapai” lewat upacara, bukan status otomatis. Selama jenazah belum diaben dan belum melalui ngaskara/memukur, roh masih berstatus preta — bukan pitara. Karena itu, memohonkan “svargantu, moksantu” secara harfiah untuk orang yang baru saja meninggal (apalagi sebelum jenazahnya sempat diupacarai) dianggap mendahului proses yang semestinya, dan secara teologis kurang tepat penyebutannya.
  • Sebagian tokoh menekankan pentingnya ketepatan istilah dalam doa dan pemujaan, karena dalam tradisi Bali pembedaan preta–pitara bukan sekadar simbol, melainkan menyangkut tujuan ritual itu sendiri: pitra yadnya ada justru untuk mengubah status preta menjadi pitara, bukan menganggap perubahan itu sudah terjadi dengan sendirinya.
  • Ada kekhawatiran praktis: jika masyarakat terbiasa memakai istilah “pitara” untuk siapa pun yang baru wafat, semangat dan urgensi menyelenggarakan pitra yadnya (ngaben, ngaskara, dsb.) bisa melemah, padahal ritual tersebut dipercaya penting agar roh tidak “terlantar” menjadi bhuta cuil.

ARGUMEN PRO: “DOA ADALAH HARAPAN DAN PERMOHONAN, BUKAN PERNYATAAN STATUS”

Di sisi lain, kelompok yang berpandangan pro terhadap penggunaan doa tersebut sejak awal kematian berargumen:

  • Doa pada dasarnya bersifat prospektif (harapan), bukan deskriptif (pernyataan fakta). Kalimat “Om Svargantu, Moksantu…” secara gramatikal adalah bentuk permohonan/optatif — “semoga menuju surga, semoga mencapai moksa” — bukan pernyataan bahwa roh sudah berada di surga atau sudah menjadi pitara. Dengan logika ini, doa tersebut sah diucapkan sejak awal justru sebagai niat baik dan dukungan spiritual agar perjalanan atma menuju status pitara berjalan lancar, sejalan dengan tujuan pitra yadnya itu sendiri.
  • Doa dan sikap batin keluarga/pelayat dipandang sebagai bagian dari energi baik (bhakti dan shraddha) yang menyertai dan mendukung kelancaran seluruh rangkaian upacara — mirip dengan mendoakan kesembuhan orang sakit sebelum sembuh benar-benar terjadi.
  • Ucapan penutup “Om Shanti, Shanti, Shanti, Om” ditujukan terutama untuk kedamaian batin keluarga yang ditinggalkan dan suasana pelayatan, bukan klaim teologis tentang status akhir sang roh — sehingga dianggap tidak bertentangan dengan tahapan preta–pitara yang diajarkan lontar.
  • Dalam praktiknya, banyak masyarakat memaknai penyebutan umum “arwah” atau bahkan sebutan yang longgar terhadap orang yang baru wafat sebagai bentuk penghormatan dan bahasa sehari-hari (basa lumrah), bukan istilah teknis-ritual yang mengikat secara sastra.

TITIK TEMU

Beberapa penyuluh dan penulis Hindu mencoba menjembatani dua pandangan ini dengan menekankan dua hal:

  1. Doa tetap dianjurkan diucapkan sejak awal, karena mengandung harapan baik dan tidak menggantikan kewajiban ritual pitra yadnya.
  2. Upacara pitra yadnya (ngaben hingga ngaskara/memukur) tetap wajib diusahakan sesuai kemampuan keluarga, karena itulah jalur yang diajarkan lontar untuk benar-benar menyucikan roh dari preta menjadi pitara. Jika upacara ditunda lama, tradisi mengenal solusi sementara seperti adeg semaya (janji/ikrar akan mengupacarai kemudian) agar status roh tidak dibiarkan tanpa penanganan spiritual.
Baca Juga  Menembus Ketidakterbatasan Sang Hyang Widhi

Dengan kata lain, perdebatan ini pada akhirnya bukan soal boleh-tidaknya berdoa, melainkan soal ketepatan istilah teologis versus fungsi doa sebagai harapan — dua hal yang, menurut banyak pandangan, sebenarnya bisa berjalan beriringan selama upacara pitra yadnya tetap diusahakan sebagai penyempurnaannya.

KONTEKS KELEMBAGAAN: SUMBER RESMI TEKS PITRA PUJA

Secara historis dan kelembagaan, teks resmi Lantunan Doa Pitra Puja (seperti bait Om Swargantu pitaro devah… Om Moksantu…) yang biasa kita dengar saat ini bersumber dari ketetapan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat. Berikut adalah runutan sejarah, sumber sastra, dan penjelasan mengapa ada perbedaan pemahaman antara tahun 1992 di Sumba Barat dan tahun 2019 di Papua.

  1. Sumber Sastra dan Kelembagaan Pitra Puja

Secara esensi, konsep Pitra Puja (pemujaan/penghormatan kepada leluhur atau roh yang meninggal) sudah tertanam lama dalam kitab-kitab suci Hindu (seperti kitab Manawa Dharmasastra), maupun dalam susastra Nusantara seperti Kekawin Ramayana yang menyebut istilah “tan malupeng pitra puja” — tidak lupa memuja leluhur.

Namun, susunan bait japa mantram doa kematian yang seragam untuk dilantunkan bersama-sama oleh umat (umat awam/non-pendeta) baru dibakukan secara administratif melalui Surat Keputusan Kepengurusan PHDI Pusat Nomor: 0198/Parisada-P/XI/2004 pada tanggal 5 November 2004. Langkah ini kemudian diperkuat oleh Surat Direktur Bimas Hindu dan Buddha Departemen Agama RI pada 10 November 2004 demi ketertiban serta keseragaman umat saat melayat atau menghadiri upacara kematian (Pitra Yadnya).

  1. Mengapa Belum Dikenal di Sumba Barat Tahun 1992?

Keputusan menggunakan Gayatri Mantram di Waikabubak pada tahun 1992 adalah langkah yang sangat tepat dan logis pada zamannya. Ada dua alasan utama:

  • Belum Ada Standarisasi Nasional (Format Buku Saku): Sebelum tahun 2004, tidak ada format baku doa kematian Hindu dalam bahasa Sanskerta yang ringkas untuk dibaca bersama oleh umat awam di rumah duka. Ritual kematian saat itu sangat bersandar pada prosesi adat daerah masing-masing (seperti Ngaben di Bali atau tradisi lokal Hindu Jawa) yang dipimpin langsung oleh rohaniawan (Sulinggih/Pemangku) menggunakan sarana sesajen (upakara), bukan lewat lantunan doa bersama oleh pelayat.
  • Gayatri Mantram sebagai “Mantra Ibu”: Gayatri Mantram adalah maha mantra yang bersifat universal. Dalam kondisi darurat keagamaan (apaddharma), Gayatri digunakan untuk memohon kesucian, penerangan, dan mengantar atma kembali ke asal-Nya.
  1. Fenomena Hindu Banyuwangi di Papua Tahun 2019

Ketika umat Hindu asal Banyuwangi di Papua pada tahun 2019 terlihat rutin melantunkan Pitra Puja setiap hari Kliwon, hal tersebut menunjukkan keberhasilan penyebaran standarisasi doa keagamaan tersebut. Bagi umat Hindu di Jawa (khususnya Banyuwangi), tradisi mendoakan leluhur secara berkala ini dikenal dengan istilah Puja Pitara atau Tradisi Reboan / Kirim Donga. Sejak PHDI dan Kementerian Agama mengompilasi doa-doa tersebut ke dalam buku-buku saku keagamaan pada medio 2000-an, umat Hindu di berbagai daerah pemukiman (termasuk transmigran di Papua) mulai mengadopsi lantunan japa ini secara komunal sebagai rutinitas bulanan untuk mendoakan para leluhur yang telah tiada.

Baca Juga  Prosedur Beracara Pemeriksaan Ulang di Tingkat Banding Menurut KUHAP 2025

PITRA PUJA DALAM TRADISI HINDU TANAH KARO: DARI PEMENA HINGGA ERCIBAL

Berikut adalah gambaran bagaimana konsep memuja leluhur (Pitra Yadnya) dan eksistensi doa Hindu berjalan di Tanah Karo.

  1. Hubungan Pemena dengan Agama Hindu

Sebelum agama-agama transnasional masuk secara masif ke Tanah Karo, masyarakat setempat menganut sistem kepercayaan asli yang disebut Pemena (yang berarti “Yang Pertama” atau “Awal”). Pada masa Orde Baru (sekitar tahun 1978), demi mendapatkan pengakuan resmi administratif dari negara, para tokoh adat Pemena sepakat untuk berafiliasi dan bernaung di bawah agama Hindu melalui Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

Alasannya sangat mendasar: secara teologis dan ritual, keyakinan Pemena dan Hindu memiliki nafas yang sama, yaitu mempercayai Tuhan Yang Maha Esa (disebut Dibata dalam bahasa Karo) serta sangat menghormati roh leluhur. Sekte yang dominan dipelajari di sini memiliki kemiripan dengan sekte pemujaan Dewa Siwa.

  1. Praktik “Pitra Puja” Ala Karo: Menghormati Begu dan Nini Tembun Kuta

Masyarakat Karo membagi manusia menjadi unsur Tendi (jiwa/energi kehidupan) ketika masih hidup, dan Begu (arwah/leluhur) setelah meninggal dunia. Penghormatan kepada orang yang sudah meninggal bukanlah hal baru bagi mereka, melainkan inti dari budaya ke-Karo-an itu sendiri.

Dalam tradisi Hindu Pemena, doa atau puja untuk leluhur diwujudkan lewat ritual adat tradisional, seperti:

  • Ercibal (Cibal-cibalen): Ritual menyajikan persembahan makanan atau sirih sebagai bentuk komunikasi, rasa syukur, dan permohonan doa keselamatan kepada leluhur (Begu keluarga yang telah tiada).
  • Pekualuh Seberaya: Sebuah tradisi peninggalan pengaruh Hindu kuno asal India di Desa Seberaya, Tanah Karo. Ritual akbar ini diadakan setiap delapan (waluh) tahun sekali sebagai bentuk upacara penyucian dan penghormatan tertinggi bagi arwah orang tua atau keluarga yang telah meninggal.
  • Mendoakan Nini Tembun Kuta: Setiap upacara besar (seperti Mena Benih atau ritual pertanian), umat Hindu Karo selalu melantunkan doa restu kepada Nini Tembun Kuta, yaitu roh para leluhur yang diyakini senantiasa menjaga perkampungan.
  1. Bahasa Doa: Mantra Sanskerta Berpadu Bahasa Karo

Sama seperti kasus di Sumba pada tahun 1992, di Tanah Karo pun sempat ada fase adaptasi mantra. Bedanya, PHDI di Sumatra Utara memfasilitasi umat Hindu Pemena untuk tetap mempertahankan kebudayaan lamanya.

Ketika ada umat Hindu Karo yang meninggal dunia atau saat melaksanakan peringatan bagi leluhur, mereka memadukan Pitra Puja standar PHDI (Sanskerta) dengan doa permohonan dalam bahasa Karo. Upacara kematian dilaksanakan dengan ritus adat Karo yang kental, namun secara esensi keagamaan tetap diritualkan secara Hindu. Ritual penyucian diri lahir batin menggunakan media air dan jeruk purut yang disebut Erpangir Ku Lau juga kerap menyertai prosesi-prosesi sakral mereka.

Melalui potret di Tanah Karo, kita bisa melihat bahwa spiritualitas Nusantara sebetulnya memiliki kelenturan yang luar biasa. Pitra Puja tidak melulu harus terdengar seperti apa yang ada di Bali, melainkan mewujud menjadi Ercibal dan doa-doa berbahasa lokal tanpa kehilangan esensi sucinya.

Oleh : Dr I Ketut Sudira, SH.MH

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar

Dosen Fakultas Hukum Undiknas Denpasar(gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments