spot_img
BerandaOpini dan ArtikelParadigma Menanam Jenazah hingga Krematorium: Ngaben dalam Arus Perubahan Zaman

Paradigma Menanam Jenazah hingga Krematorium: Ngaben dalam Arus Perubahan Zaman

GATRABALI.COMDENPASAR – 

Pendahuluan: Ngabuin atau Ngabain?

Bagi umat Hindu di Bali, Ngaben (Pitra Yadnya) awam dipahami sebagai upacara pembakaran jenazah. Namun benarkah esensi ngaben sesempit itu?

Ada dua tafsir yang kerap dipertukarkan mengenai asal kata ngaben. Tafsir populer menyebutnya berasal dari ngabu, yakni menjadikan abu—seolah pembakaran adalah inti tunggal dari upacara ini. Namun ada tafsir lain, yang justru lebih banyak dipegang para penulis dan pemerhati budaya Bali, yang menyebut ngaben berasal dari kata beya, artinya bekal atau biaya upacara. Kata ini dalam bentuk kerja aktif menjadi meyanin atau ngabeyain, yang lambat laun diucapkan pendek menjadi ngaben.[1] Cara pandang kedua ini jauh lebih dekat pada gagasan ngabain—memberi bekal—ketimbang ngabuin—menjadikan abu. Dan bekal yang dimaksud bukan sekadar materi, melainkan suba-asuba karma (rekam jejak baik-buruk semasa hidup) yang disucikan lewat doa, upakara, dan ketulusan pertisentana (keturunan yang ditinggalkan), agar atman dapat menempuh perjalanan menuju alam pitra dengan selamat. Ngaben, dengan kata lain, adalah pelaksanaan Pitra Yadnya—kewajiban moral anak kepada orang tua (Pitra Rna)—dan tugas utama pertisentana bukanlah sekadar melenyapkan badan kasar dengan api, melainkan mengantarkan atman menuju penyucian.

Tafsir ngabain ini juga jauh lebih sejalan dengan kenyataan di lapangan. Sebab tidak semua upacara ngaben—bahkan di Bali sendiri—melibatkan pembakaran jenazah. Di Desa Adat Pecatu, Ungasan, dan Kutuh di Kuta Selatan, juga di wilayah Desa Adat Besakih sendiri—kawasan yang justru berdekatan dengan pura kahyangan jagat seperti Pura Luhur Uluwatu dan Pura Besakih—jenazah tidak dibakar dengan api sekala (api sungguhan). Jenazah dikuburkan, sementara “pembakaran” hanya dilakukan secara simbolis terhadap sebuah arca pengganti, dipimpin doa permohonan agar Dewa Siwa melebur jenazah lewat api niskala (gaib)—demi menjaga kesucian pura dari asap pembakaran.[2] Desa Trunyan di tepi Danau Batur menempuh jalan yang lebih jauh lagi: jenazah tidak dibakar maupun dikubur, melainkan diletakkan di atas tanah di bawah pohon Taru Menyan dalam ritual bernama Mepasah, dibiarkan terurai secara alami tanpa menimbulkan bau berkat aroma pohon tersebut.[3] Bahkan untuk bayi yang meninggal sebelum usia tertentu, lontar Yama Tatwa secara tegas menyatakan jenazahnya cukup dikuburkan saat itu juga tanpa upacara ngaben sama sekali—barulah anak yang telah ketus gigi (tanggal gigi susu) yang diperlakukan dengan tata cara ngaben penuh.[4]

Deretan fakta ini menggugurkan anggapan bahwa “ngaben yang sah” harus selalu identik dengan kobaran api. Jika demikian, perdebatan mengenai boleh-tidaknya krematorium modern sesungguhnya berangkat dari premis yang keliru sejak awal: seolah ngaben adalah soal ngabuin (membakar), padahal esensinya jauh lebih dekat pada ngabain (membekali roh dengan doa dan penyucian). Uraian berikut akan menelusuri lebih jauh bagaimana pergeseran cara pandang ini relevan untuk memahami perdebatan krematorium modern di Bali saat ini, sekaligus mengapa pergeseran wadah—dari mengubur, membakar simbol, hingga mesin krematorium—tidak pernah benar-benar mengkhianati esensi Pitra Yadnya itu sendiri.

1. Yang Suci Bukan Bahannya, Tapi Fungsinya

Ajaran Hindu soal ritus kematian sebenarnya tidak pernah mematok bahan bakar tertentu sebagai syarat mutlak. Yang ditekankan adalah fungsi zat penyuci, bukan wujud fisiknya. Dulu, kayu cendana atau majegau dipakai karena mudah didapat dan mengeluarkan wangi saat dibakar. Kini, ketika kayu-kayu itu langka dan mahal, kompor jenazah berbasis gas di krematorium sebenarnya menjalankan peran yang sama: sebagai wujud Agni (api) yang melebur unsur fisik jenazah.[5] Ketetapan ini bukan tafsir bebas—kesahihan prosesi pembakaran modern telah diakui secara resmi lewat kajian susastra agama oleh lembaga keagamaan Hindu.[6]

2. Akar Perdebatan: Tattwa vs. Acara

Banyak perdebatan di ruang publik—termasuk yang ramai di media sosial—sebenarnya berakar dari satu kekeliruan mendasar: mencampuradukkan Tattwa (filsafat inti agama) dengan Acara (tradisi dan praktik lokal). Pihak yang menolak krematorium biasanya mengkhawatirkan lunturnya gotong royong desa adat, karena warga tak lagi bersama-sama membangun bade (menara pengusung jenazah) atau lembu yang megah.

Kekhawatiran ini bisa dipahami, tapi keliru menempatkan bade sebagai kewajiban agama. Dalam sastra suci, kemegahan sarana fisik sifatnya situasional—lebih mencerminkan status sosial-ekonomi keluarga daripada syarat sah tidaknya upacara. Hindu justru menyediakan ruang fleksibilitas lewat tiga tingkatan upacara:

  • Utama — skala besar dan lengkap
  • Madya — skala menengah
  • Nista — skala sederhana
Baca Juga  Umat Hindu dan Spirit Toleransi dalam Kehidupan Berbangsa

Bahkan ada tingkatan Nistaning Utama: upacara dengan sarana paling minimal, tapi tetap bernilai utama di hadapan Tuhan—selama dilandasi ketulusan hati. Prinsip ini punya dasar teologis yang kuat dalam Bhagawadgita, yang menyatakan bahwa persembahan sehelai daun atau setitik air pun akan diterima jika diberikan dengan bakti yang tulus.[7]

3. Menata Ulang Makna Kebersamaan: dari Ngayah ke Doa Bersama

Salah satu argumen paling sering diajukan penentang krematorium adalah hilangnya nilai gotong royong dan ngayah desa adat. Namun ada baiknya kita telaah lebih jauh: apa sebenarnya esensi dari kebersamaan itu? Selama ini, tidak sedikit warga yang hadir dalam upacara ngaben sekadar berkumpul dan meramaikan suasana, tanpa benar-benar ikut mendoakan pada saat narpana—momen puncak penghaturan doa dan persembahan bagi roh yang diupacarakan. Kehadiran fisik kerap disalahpahami sebagai wujud penghormatan itu sendiri, padahal esensi Pitra Yadnya sesungguhnya terletak pada doa yang dipanjatkan bersama-sama, bukan semata pada keramaian yang tercipta.

Kekeliruan ini bisa dimaklumi, sebab secara umum masyarakat memang belum terbiasa membedakan antara kewajiban nyumbah dan kewajiban berdoa. Nyumbah lebih dipahami sebagai kehadiran sosial—menyumbang tenaga, materi, dan turut meramaikan upacara—sementara mendoakan kerap dianggap semata tugas keluarga inti atau pemangku dan pendeta yang memimpin jalannya upacara. Akibatnya, selama ini yang benar-benar terlibat secara spiritual penuh hanyalah keluarga yang “punya gawe” (yang tengah berduka), sedangkan masyarakat sekitar umumnya sebatas mendukung dari sisi logistik dan kehadiran semata.

Jika demikian, barangkali yang perlu direvitalisasi bukan sekadar mempertahankan wujud fisik gotong royong seperti membangun bade atau lembu yang megah, melainkan menggeser kewajiban komunal itu ke arah yang lebih substantif: kewajiban turut berdoa bersama pada saat narpana. Dengan cara ini, nilai kebersamaan dan gotong royong tidak hilang, melainkan bertransformasi wujudnya—dari sekadar mengerahkan tenaga fisik menjadi partisipasi spiritual yang lebih dekat dengan makna asali Pitra Yadnya: doa bersama untuk membebaskan roh leluhur.

Pendekatan ini sekaligus menjawab kekhawatiran soal lunturnya solidaritas sosial akibat krematorium. Sebab baik di setra tradisional maupun di krematorium modern, kewajiban mendoakan bersama pada momen narpana tetap dapat dilaksanakan tanpa memerlukan sarana fisik yang megah ataupun tenaga kerja bakti berhari-hari. Yang dibutuhkan hanyalah kesadaran kolektif bahwa esensi ngayah bukan terletak pada keringat yang dikucurkan, melainkan pada doa yang dipanjatkan dengan tulus.

4. Desa, Kala, Patra: Kearifan yang Membuat Hindu Bertahan

Peralihan ke krematorium juga didorong alasan yang sangat manusiawi: efisiensi waktu, ruang, dan biaya. Banyak umat Hindu—terutama perantau di kota—menghadapi himpitan ekonomi dan rutinitas kerja yang tak lagi memungkinkan prosesi berhari-hari. Fenomena ini bisa disebut pragmatisme sukarela, semacam “McDonaldisasi” ritual, yang muncul sebagai respons alami terhadap tekanan zaman.[8]

Yang menarik, respons semacam ini bukan hal baru dalam sejarah Hindu Nusantara. Konsep Desa, Kala, Patra—penyesuaian ajaran dengan tempat, waktu, dan situasi—sudah lama menjadi kunci mengapa Hindu mampu bertahan ribuan tahun lintas zaman. Praktik menguburkan jenazah lebih dulu sebelum digali kembali untuk diaben (dikenal sebagai Asti Wedana) adalah contoh nyata: tradisi ini lahir justru untuk meringankan beban finansial umat, bukan untuk mengurangi kesuciannya.[9]

5. Pelajaran dari Sejarah: Bentuk Ngaben Tidak Pernah Sekali Jadi

Ada baiknya kita menengok ke belakang. Pada masa lalu, ngaben sebenarnya bukan pilihan yang bisa langsung diambil begitu seseorang meninggal. Banyak jenazah mependem (dikubur sementara) dan menunggu—kadang sampai puluhan tahun—sebelum akhirnya diaben, karena keluarga belum punya cukup biaya atau kesiapan. Padahal menurut sastra, roh yang terlalu lama tidak diupacarakan secara layak dipercaya bisa menjadi bhuta cuil: roh gentayangan yang belum terbebas dari ikatan duniawi dan berpotensi mengganggu.[10] Dengan kata lain, jarak antara kewajiban teologis dan kemampuan praktis umat sebenarnya sudah ada sejak dulu—krematorium modern bukan yang pertama kali memunculkan dilema semacam ini.

Titik balik penting terjadi setelah upacara besar Tawur Agung Eka Dasa Rudra di Pura Besakih.[11] Sesudah upacara akbar itu, tradisi ngaben massal atau kolektif mulai lebih lazim dipraktikkan—memungkinkan banyak keluarga yang selama ini menunda kewajibannya untuk akhirnya menuntaskan ngaben bersama-sama, dengan biaya yang dipikul secara gotong royong. Pergeseran ini sekali lagi menegaskan pola yang sama: bentuk pelaksanaan ngaben selalu mengikuti kondisi dan kebutuhan zaman, sebagaimana dijelaskan lewat prinsip Desa, Kala, Patra. Krematorium modern, dalam kerangka ini, hanyalah babak lanjutan dari proses adaptasi yang sudah berlangsung jauh sebelum kata “krematorium” itu sendiri dikenal di Bali.

Baca Juga  Mengatasi Kesulitan Tidur, 10 Tips untuk Mendapatkan Istirahat yang Lebih Baik

Melihat pola sejarah ini, pertanyaan reflektif berikut layak diajukan: jika suatu saat krematorium benar-benar diterima secara luas oleh seluruh lapisan umat Hindu—sebagaimana ngaben massal yang kini lazim setelah dulu jarang dipraktikkan—bagaimana sikap para tokoh agama yang hari ini gigih menentangnya? Bukan tidak mungkin, kelak ketika mereka sendiri berpulang, keluarga yang ditinggalkan justru memilih jalan paling praktis dan efisien yang tersedia saat itu—termasuk kremasi di krematorium. Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan pengingat bahwa sikap kaku terhadap adaptasi zaman sering kali sulit dipertahankan secara konsisten, bahkan oleh mereka yang paling vokal menyuarakannya.

6. Risiko Jika Terlalu Kaku

Di tengah persaingan antaragama yang menawarkan prosesi pemakaman yang jauh lebih praktis dan murah, sikap dogmatis yang kaku dari sebagian penyuluh Hindu berisiko menjadi bumerang. Jika ritual keagamaan terus-menerus digambarkan sebagai beban sosial-ekonomi yang menakutkan, generasi muda bisa mengalami alienasi spiritual—merasa terasing dari agamanya sendiri karena tuntutan materialnya terasa terlalu berat.

Perlu diingat, Hindu tidak pernah dirancang sebagai agama misionaris yang agresif mencari pengikut baru. Kekuatannya justru terletak pada kedalaman spiritualitas batin yang tenang dan damai—bukan pada kemegahan seremonial.

7. Ragam Wajah Kematian dalam Hindu Nusantara: Ngaben Bukan Satu-satunya Jalan

Perdebatan soal krematorium sering kali berangkat dari asumsi bahwa ada satu “cara ngaben yang autentik” yang berlaku universal bagi seluruh umat Hindu. Namun jika kita menengok ke luar Bali, keberagaman praktik penyucian jenazah dalam tubuh Hindu Nusantara ternyata jauh lebih luas—dan lebih lama ada—daripada yang dibayangkan banyak pihak.

Umat Hindu suku Tengger di kawasan Bromo, misalnya, sama sekali tidak membakar jenazah. Jasad tetap dikuburkan di dalam tanah, sementara penyucian roh dilakukan lewat ritual tertinggi bernama Entas-Entas, yang justru membakar boneka simbolis dari daun dan kain bernama Petra sebagai pengganti jenazah.[12] Pola serupa juga ditemukan pada umat Hindu Kaharingan suku Dayak di Kalimantan Tengah: jenazah dikubur terlebih dahulu, lalu setelah bertahun-tahun—bahkan puluhan tahun kemudian—digali kembali dalam upacara Tiwah untuk dibersihkan tulang-belulangnya dan disemayamkan di sandung (rumah kecil penyimpan tulang), tanpa proses pembakaran jenazah sama sekali.[13] Pola tunda-gali-sucikan ini pada dasarnya sejalan dengan praktik Asti Wedana yang telah dibahas sebelumnya.

Menariknya, umat Hindu Karo di Sumatra Utara justru menunjukkan arah sebaliknya: mereka pernah mempraktikkan kremasi kuno bernama Sirang-sirang, khususnya oleh marga Sembiring, sebagai jejak pengaruh Hindu Tamil dari India berabad-abad silam—abunya kemudian dilarung ke sungai. Namun tradisi pembakaran jenazah ini telah punah dan tidak lagi dipraktikkan secara massal oleh masyarakat Karo modern saat ini.[14] Variasi juga terjadi dalam satu wilayah yang sama: di Banyuwangi, sebagian umat Hindu keturunan Bali menjalankan ngaben massal dengan pembakaran jenazah, sementara sebagian kelompok lain menjalankan ritual penyucian leluhur tanpa pembakaran jenazah fisik sama sekali, menggantikannya dengan simbol seperti kendil berisi bunga.[15]

Deretan variasi ini penting untuk direnungkan. Ada komunitas Hindu yang tidak pernah membakar jenazah sama sekali, ada yang membakar simbol pengganti alih-alih jenazah itu sendiri, dan ada pula yang pernah mempraktikkan kremasi lalu berhenti seiring pergeseran zaman—namun semuanya tetap diakui sebagai wajah sah dari Hindu Nusantara. Jika keberagaman bentuk sedemikian rupa sudah lama diterima tanpa mengguncang keabsahan teologis masing-masing komunitas, maka penerimaan terhadap krematorium modern di Bali sesungguhnya berjalan pada logika yang sama persis: penyesuaian wadah mengikuti Desa, Kala, Patra, bukan pengkhianatan terhadap esensi Pitra Yadnya.

Kesimpulan: Modernisasi sebagai Strategi Bertahan, Bukan Penyimpangan

Krematorium modern bukanlah penyimpangan dari ajaran Hindu, melainkan mekanisme adaptif yang cerdas. Dengan cara ini, umat tetap bisa menunaikan kewajiban agamanya secara utuh—menuju kebahagiaan dan pembebasan (Mredam dan Moksa)—tanpa harus mengorbankan kesejahteraan hidup mereka di dunia nyata. Api yang menyucikan tetap sama; hanya wadahnya yang menyesuaikan zaman.

Baca Juga  Menembus Ketidakterbatasan Sang Hyang Widhi

[1]“Ngaben,” Paduarsana, 19 Juli 2012, https://paduarsana.com/2012/07/19/ngaben/; “Ngaben: Asal-usul, Tujuan, Prosesi, dan Macamnya,” Kompas.com, 22 September 2021, https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/22/140000779/ngaben-asal-usul-tujuan-prosesi-dan-macamnya. Kedua sumber ini menjelaskan bahwa istilah “ngabuin” (menjadi abu) hanyalah salah satu dari sedikitnya dua teori etimologis yang beredar, dan bukan satu-satunya penjelasan yang diterima.

[2]“Mengenal Tradisi Ngaben Tanpa Membakar Mayat di Desa Adat Pecatu,” Detik.com, 11 September 2022, https://www.detik.com/bali/budaya/d-6284938/mengenal-tradisi-ngaben-tanpa-membakar-mayat-di-desa-adat-pecatu; “6 Desa di Bali yang Ngaben Tanpa Pembakaran Jenazah,” IDN Times Bali, https://bali.idntimes.com/news/bali/6-desa-di-bali-yang-ngaben-tanpa-pembakaran-jenazah-01-z9kr1-95w5yq.

[3]“Keunikan Pemakaman Desa Trunyan Bali, Jenazah Tidak Dikubur,” Detik.com, 9 September 2022, https://www.detik.com/bali/budaya/d-6282616/keunikan-pemakaman-desa-trunyan-bali-jenazah-tidak-dikubur.

[4]Komang Putra, “Rangkaian Upacara Ngelungah (Ngasturi) untuk Bayi Meninggal,” diakses 2026, https://www.komangputra.com/rangkaian-upacara-ngelungah-ngasturi.html, mengutip lontar Yama Tatwa; bandingkan “Ini Makna dan Pentingnya Upacara Warak Kruron bagi Bayi yang Sudah Meninggal Dunia dalam Hindu Bali,” Tribun-Bali.com, 14 Desember 2021, https://bali.tribunnews.com/2021/12/14/ini-makna-dan-pentingnya-upacara-warak-kruron-bagi-bayi-yang-sudah-meninggal-dunia-dalam-hindu-bali.

[5]Ni Wayan Seriasih, “Lontar Yama Purwana Tattwa,” Jurnal Widya Sastra Pendidikan Agama Hindu 4, no. 1 (2021): 60–70, https://doi.org/10.36663/wspah.v4i1.241. Naskah lontar siwaistik ini terdiri atas 16 lembar daun lontar berisi tuntunan upacara Pitra Yadnya, termasuk filosofi pengembalian unsur Panca Maha Bhuta.

[6]Keputusan Pesamuan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia, 17–23 November 1961, tentang penyederhanaan upacara kematian (termasuk ngaben), yang menyarankan agar pelaksanaannya kembali berpedoman pada Lontar Yama Purana Tattwa; sebagaimana dilaporkan dalam I Gde Pitana, “Modernisasi dan Transformasi Kembali ke Tradisi: Fenomena Ngaben di Krematorium bagi Masyarakat Hindu di Bali,” Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies) 10, no. 2 (2020): 351–374, https://doi.org/10.24843/JKB.2020.v10.i02.p01.

[7]Bhagavad Gita 9.26 (patraṃ puṣpaṃ phalaṃ toyaṃ yo me bhaktyā prayacchati): siapa pun yang mempersembahkan sehelai daun, sekuntum bunga, sebutir buah, atau setitik air dengan bakti yang tulus, akan diterima oleh-Nya (terjemahan bebas penulis).

[8]I Gde Pitana, “Modernisasi dan Transformasi Kembali ke Tradisi: Fenomena Ngaben di Krematorium bagi Masyarakat Hindu di Bali,” Jurnal Kajian Bali (Journal of Bali Studies) 10, no. 2 (2020): 351–374, https://doi.org/10.24843/JKB.2020.v10.i02.p01.

[9]Kadek Dwi Cahyadianti Putri, I Wayan Mudana, dan Irwan Nur, “Perubahan Sosial Budaya Tradisi Ngaben Konvensional ke Ngaben Krematorium di Banjar Adat Penataran, Buleleng, Bali,” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 6, no. 2 (2026), https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.3820; I Ketut Sudarsana, Efektivitas Krematorium dalam Upacara Ngaben pada Masa Pandemi Covid-19 (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020).

[10]Konsep bhuta cuil atau roh yang belum sempat diupacarakan secara layak sehingga berpotensi gentayangan dan mengganggu adalah kepercayaan yang mengakar dalam masyarakat Hindu Bali; lihat misalnya liputan upacara penetralisir bhuta cuil korban peperangan zaman kerajaan, NusaBali.com, 6 Maret 2023, https://www.nusabali.com/berita/137152/menetralisir-butha-cuil-korban-peperangan-zaman-kerajaan.

[11]Upacara Tawur Agung Eka Dasa Rudra di Pura Besakih—ritual penyucian semesta berskala terbesar yang idealnya digelar sekali per satu abad Saka—tercatat dilaksanakan pada 9 Maret 1963 dan 28 Maret 1979; lihat “Upacara Yadnya Eka Dasa Rudra (Ludra),” Paduarsana, diakses 2026, https://paduarsana.com/2016/02/04/upacara-yadnya-eka-dasa-rudraludra/. Kaitan historisnya dengan berkembangnya tradisi ngaben massal lebih banyak dituturkan turun-temurun oleh masyarakat ketimbang tercatat dalam kajian akademik formal, sehingga perlu dibaca sebagai narasi lisan, bukan fakta yang telah diuji secara ilmiah.

[12]“Entas-entas: Ritual Menyempurnakan Arwah dari Suku Tengger,” Etnis.id, 1 Juni 2020, https://etnis.id/featured/entas-entas-ritual-menyempurnakan-arwah-dari-suku-tengger/; bandingkan “Ritual Ntas-Ntas Suku Tengger: Pengantar Arwah ke Tempat yang Lebih Baik,” Wonderfull Tosari, 20 Agustus 2019, http://wonderfulltosari.com/ritual-ntas-ntas-suku-tengger-pengantar-arwah-ke-tempat-yang-lebih-baik/.

[13]“Tiwah,” Wikipedia Bahasa Indonesia, diakses 2026, https://id.wikipedia.org/wiki/Tiwah; “Bukan Upacara Kematian Biasa, Tiwah Adalah Jalan Menuju Keabadian,” Multimedia Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, 4 Juli 2025, https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/47769/bukan-upacara-kematian-biasa-tiwah-adalah-jalan-menuju-keabadian.

[14]“Kremasi Jenazah Suku Karo Tempo Dulu,” Parisada Hindu Dharma Indonesia, diakses 2026, http://phdi.parisada.or.id/artikel.php?id=kremasi-jenazah-suku-karo-tempo-dulu.

[15]“Mengenal Prosesi Upacara Ngaben Massal Umat Hindu di Banyuwangi,” Kompas.com, 25 Juli 2022, https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/25/181651178/mengenal-prosesi-upacara-ngaben-massal-umat-hindu-di-banyuwangi?page=all; “Diadakan di Banyuwangi, Ritual Ngaben Ini Tanpa Pembakaran Jenazah,” National Geographic Indonesia, https://nationalgeographic.grid.id/amp/13306196/diadakan-di-banyuwangi-ritual-ngaben-ini-tanpa-pembakaran-jenazah?page=all.

Oleh : Dr. I Ketut Sudira, SH.,MH.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar

Dosen Fakultas Hukum Undiknas Denpasar(gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments