spot_img
BerandaOpini dan ArtikelProsedur Beracara Pemeriksaan Ulang di Tingkat Banding Menurut KUHAP 2025

Prosedur Beracara Pemeriksaan Ulang di Tingkat Banding Menurut KUHAP 2025

GATRABALI.COM, DENPASAR 

ABSTRAK

Perubahan cara pandang terhadap pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi, sebagaimana termuat dalam Pasal 290 dan ketentuan-ketentuan terkait di KUHAP 2025 (UU Nomor 20 Tahun 2025), menyisakan sejumlah pertanyaan praktis yang belum tuntas dijawab dari sisi norma. Tulisan lanjutan ini mengangkat empat isu teknis yang kerap mengemuka dalam diskusi akademik maupun pelatihan bagi hakim: pertama, langkah apa yang mesti ditempuh Hakim Tinggi manakala penasihat hukum terdakwa memohon agar saksi dan/atau ahli diperiksa kembali; kedua, apakah terdakwa atau kuasa hukumnya berhak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang lewat kontra-memori atau memori bandingnya sendiri, meski memori banding dari Penuntut Umum tidak memuat permohonan yang sama; ketiga, alasan di balik tidak diaturnya secara tegas pemeriksaan ulang terhadap diri terdakwa dalam KUHAP 2025; dan keempat, bagaimana perbandingannya dengan sistem hoger beroep di Belanda serta Berufung di Jerman. Kajian ini menempuh pendekatan doktrinal-normatif yang dipadukan dengan metode perbandingan, dengan harapan dapat menyumbang pemikiran bagi penyusunan pedoman teknis Mahkamah Agung agar paradigma baru ini terlaksana secara konsisten dan bermakna.

Kata Kunci: pemeriksaan ulang tingkat banding, memori banding, kontra-memori banding, hoger beroep, Berufung, judex facti.

PENDAHULUAN

Beberapa pekan lalu, penulis diundang sebagai narasumber pada suatu pelatihan yudisial yang diperuntukkan bagi Hakim Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding. Pada kesempatan itu, seorang Hakim Tinggi melontarkan pertanyaan yang cukup menggelitik sekaligus mendasar: bila penasihat hukum terdakwa meminta agar saksi dan/atau ahli diperiksa ulang di hadapan Pengadilan Tinggi, bagaimana sesungguhnya mekanisme yang harus ditempuh? Pertanyaan yang tampak sederhana ini ternyata menyingkap adanya celah normatif serta kebutuhan akan pedoman teknis lanjutan yang belum terjawab tuntas oleh KUHAP 2025.

Pertanyaan itu memunculkan sekurangnya tiga persoalan turunan lainnya: (i) bagaimana jika Penuntut Umum, sebagai pemohon banding, menyusun memori banding namun tidak turut memohon pemeriksaan ulang saksi/ahli, sementara terdakwa atau penasihat hukumnya kemudian mengajukan permohonan tersebut lewat kontra-memori atau memori bandingnya sendiri; (ii) mengapa KUHAP 2025 seolah tidak secara tegas mengatur pemeriksaan ulang atas diri terdakwa, padahal terdakwalah subjek yang paling sentral dalam pemeriksaan perkara pidana; dan (iii) sejauh mana praktik ini sebanding dengan pengalaman Belanda dan negara-negara lain yang telah lama mempraktikkan pemeriksaan ulang di tingkat banding.

Tulisan lanjutan ini disusun untuk memperdalam pembahasan sebelumnya, dengan menitikberatkan pada keempat isu tersebut. Harapannya, kajian ini bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan Mahkamah Agung dalam merumuskan petunjuk teknis lebih lanjut — baik lewat Surat Edaran, Peraturan Mahkamah Agung, maupun melalui pembentukan yurisprudensi yang selaras.

MEKANISME PEMERIKSAAN ULANG ATAS PERMOHONAN PIHAK: USULAN KERANGKA NORMATIF

A. Anatomi Pertanyaan: Kekosongan Normatif yang Perlu Diisi

Sebagaimana telah diulas pada tulisan sebelumnya, KUHAP 2025 memberi kewenangan kepada Hakim Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali saksi dan/atau ahli, baik yang sudah didengar keterangannya di tingkat pertama maupun yang belum pernah dihadirkan (Pasal 290 dan ketentuan terkait). Kendati demikian, masih terdapat serangkaian pertanyaan teknis yang belum eksplisit dijawab undang-undang, di antaranya:

  1. Seperti apa format dan isi minimal yang harus dipenuhi suatu permohonan pemeriksaan ulang — baik yang diajukan Penuntut Umum lewat memori bandingnya, maupun oleh terdakwa/penasihat hukum melalui kontra-memori atau memori banding?
  2. Standar objektif apa yang semestinya dipegang Hakim Tinggi dalam mengabulkan atau menolak permohonan tersebut?
  3. Perlukah penolakan atas suatu permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan tersendiri (setara tussenarrest atau putusan sela), ataukah sudah cukup termuat dalam putusan akhir saja?
  4. Siapa yang semestinya menjalankan pemeriksaan tersebut secara teknis — apakah harus majelis lengkap, atau dapat didelegasikan kepada seorang hakim anggota?
  5. Bagaimana keterkaitan antara hasil pemeriksaan ulang dengan berita acara pemeriksaan yang telah dibuat di tingkat pertama?

Ketiadaan pedoman teknis yang menjawab hal-hal di atas membuka peluang munculnya praktik yang tidak seragam — bukan hanya antar-Pengadilan Tinggi, melainkan bahkan antar-majelis di lingkungan pengadilan yang sama. Ujungnya, kepastian hukum menjadi taruhannya, suatu keadaan yang justru berlawanan dengan semangat pembaruan yang diusung KUHAP.

B. Usulan Kerangka Mekanisme: Tujuh Tahapan

Bertolak dari penafsiran sistematis terhadap KUHAP 2025, pengamatan atas praktik yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Mei 2026, serta merujuk pada pengalaman Belanda (yang akan diuraikan tersendiri pada bab berikutnya), penulis mengajukan usulan kerangka mekanisme pemeriksaan ulang atas permohonan pihak yang tersusun dalam tujuh tahapan berikut.

Tahap Pertama: Permohonan Dituangkan dalam Bentuk Dokumen Resmi

Permohonan pemeriksaan ulang atas saksi/ahli seyogianya disampaikan melalui salah satu dari tiga saluran dokumen resmi: (a) memori banding yang disusun Penuntut Umum (Pasal 289 KUHAP 2025); (b) kontra-memori banding dari terdakwa/penasihat hukum; atau (c) memori banding terdakwa sendiri, apabila terdakwa turut mengajukan banding. Permohonan yang disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi sebaiknya tidak dipertimbangkan, mengingat hal tersebut akan mempersulit administrasi berkas perkara dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Adapun tenggat waktu pengajuannya tunduk pada tenggat pengajuan memori/kontra-memori banding yang telah diatur dalam KUHAP 2025.

Tahap Kedua: Isi Minimal yang Harus Dimuat dalam Permohonan

Agar dapat dipertimbangkan secara sungguh-sungguh oleh Hakim Pengadilan Tinggi, suatu permohonan pemeriksaan ulang idealnya memuat lima unsur berikut: (i) keterangan yang jelas mengenai saksi/ahli yang dimohonkan diperiksa ulang — meliputi nama lengkap, posisinya dalam perkara, serta hubungannya dengan para pihak; (ii) ikhtisar keterangan yang telah diberikan saksi/ahli tersebut pada tingkat pertama, disertai rujukan pada bagian tertentu dari berita acara sidang; (iii) penjelasan mengenai alasan mengapa pemeriksaan ulang dipandang perlu — misalnya karena ditemukan kontradiksi dalam keterangan itu sendiri, keterangan yang belum tergali secara mendalam, adanya saksi/ahli baru yang relevan, atau dugaan adanya tekanan maupun intimidasi pada saat pemeriksaan tingkat pertama; (iv) uraian mengenai fakta spesifik apa yang hendak didalami lebih jauh; dan (v) perkiraan sejauh mana hasil pemeriksaan ulang tersebut akan memengaruhi penilaian pembuktian secara keseluruhan. Kelima unsur ini diadaptasi dari praktik voorwaardelijke getuigenverzoeken (permohonan saksi bersyarat) yang lazim dijumpai dalam praktik gerechtshof di Belanda, dan dapat berfungsi sebagai saringan untuk mencegah munculnya permohonan yang asal-asalan.

Tahap Ketiga: Penelaahan Awal oleh Majelis Hakim

Begitu memori banding atau kontra-memori diterima, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara melakukan penelaahan awal atas permohonan pemeriksaan ulang tersebut. Penelaahan ini mencakup: apakah persyaratan formal permohonan telah lengkap, apakah saksi/ahli yang dimohonkan relevan dengan pokok sengketa fakta, serta seberapa mendesak pemeriksaan ulang tersebut bagi upaya menemukan kebenaran materiil. Idealnya, tahapan ini dilangsungkan dalam forum musyawarah tertutup (raadkamer) sebelum sidang terbuka pertama digelar, sehingga tidak menimbulkan penundaan yang tidak perlu.

Tahap Keempat: Putusan Sela atau Penetapan atas Permohonan

Kesimpulan dari penelaahan majelis sebaiknya dituangkan dalam bentuk putusan sela atau penetapan — setara dengan konsep tussenarrest dalam praktik gerechtshof di Belanda. Putusan sela ini semestinya memuat: (a) pertimbangan hukum atas permohonan yang diajukan; (b) amar yang menyatakan dikabulkan atau ditolaknya permohonan; dan (c) jika dikabulkan, penyebutan saksi/ahli yang akan diperiksa ulang, perintah kepada Penuntut Umum untuk menghadirkannya, serta jadwal persidangan. Bila permohonan ditolak, alasan penolakan wajib dijabarkan secara jernih agar para pihak dapat menerimanya dan tidak muncul kesan bahwa keputusan itu diambil secara sewenang-wenang. Praktik tussenarrest sebagaimana berlaku di Belanda merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas atas keputusan prosedural yang diambil hakim banding.

Tahap Kelima: Pemanggilan dan Penghadiran Pihak

Manakala permohonan dikabulkan, tanggung jawab menghadirkan saksi/ahli yang bersangkutan berada di tangan Penuntut Umum. Surat panggilan disampaikan melalui jalur Kejaksaan, dengan tembusan kepada para pihak lainnya. Jika saksi berada jauh dari lokasi persidangan atau tidak dapat hadir secara fisik, dapat ditempuh mekanisme persidangan elektronik (pemeriksaan jarak jauh) yang telah diakomodasi KUHAP 2025. Khusus untuk saksi/ahli yang dimohonkan oleh penasihat hukum terdakwa dan berada di luar kendali Penuntut Umum, diperlukan koordinasi antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, dan penasihat hukum guna memastikan kehadirannya.

Tahap Keenam: Pelaksanaan Pemeriksaan Ulang dalam Sidang Terbuka

Pemeriksaan ulang dilangsungkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kecuali terdapat alasan sah untuk menutup persidangan sesuai undang-undang. Tata cara pemeriksaan saksi/ahli pada tingkat banding pada dasarnya mengikuti tata cara pemeriksaan di tingkat pertama secara mutatis mutandis, dengan sejumlah penyesuaian:

  1. Pemeriksaan dipusatkan pada isu fakta yang sudah ditentukan dalam putusan sela; hakim tidak perlu mengulang keseluruhan pemeriksaan tingkat pertama, melainkan cukup mendalami hal-hal yang benar-benar dipersengketakan.
  2. Hakim memegang kendali jalannya pemeriksaan, namun tetap membuka ruang bagi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum untuk bergantian mengajukan pertanyaan, dengan tata cara yang menjamin keterbukaan dan profesionalitas.
  3. Saksi/ahli yang diperiksa kembali wajib disumpah ulang, kecuali untuk kategori saksi yang menurut KUHAP 2025 memang tidak perlu disumpah.
  4. Hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara sidang Pengadilan Tinggi yang kemudian menjadi bagian dari berkas perkara. Jika terdapat perbedaan yang signifikan dibandingkan keterangan pada tingkat pertama, hal itu wajib dicatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir.

Tahap Ketujuh: Pertimbangan dalam Putusan Akhir

Hasil pemeriksaan ulang menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam putusan akhir Pengadilan Tinggi. Majelis Hakim wajib menimbang baik keterangan yang diberikan pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding, serta menguraikan dalam putusannya bagaimana kedua sumber keterangan tersebut dinilai. Apabila keduanya saling bertentangan, majelis harus memberikan penjelasan yang memadai mengenai keterangan mana yang lebih dipercaya berikut alasannya. Hal ini penting demi menjaga akuntabilitas putusan sekaligus menjadi rujukan bila perkara berlanjut ke tahap kasasi.

Baca Juga  Ciri-Ciri Anak Indigo, Mengenal Karakteristik Mereka yang Istimewa

KEWENANGAN TERDAKWA MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN ULANG DALAM HAL PENUNTUT UMUM TIDAK MENGAJUKANNYA

A. Pemetaan Konfigurasi Para Pihak

Guna menjawab isu kedua secara lebih terang, perlu terlebih dahulu dipetakan berbagai kemungkinan konfigurasi para pihak pada tingkat banding. Setidaknya ada empat kemungkinan: (i) hanya Penuntut Umum yang mengajukan banding; (ii) hanya terdakwa yang mengajukan banding; (iii) kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding (cross-appeal); dan (iv) salah satu pihak semula mengajukan banding namun kemudian mencabutnya. Pada tiap konfigurasi tersebut, dinamika pertukaran dokumen formal antar-pihak akan berbeda-beda.

Pasal 289 KUHAP 2025 mewajibkan Penuntut Umum menyertakan memori banding ketika mengajukan permohonan banding, sementara kewajiban serupa tidak dibebankan kepada terdakwa. Dalam praktik selama masa berlaku KUHAP 1981, terdakwa atau penasihat hukumnya lazim mengajukan kontra-memori banding sebagai jawaban atas memori banding Penuntut Umum, dan dapat pula menyusun memori banding tersendiri apabila terdakwa turut menjadi pemohon banding. Pola semacam ini sepatutnya tetap dipertahankan di bawah rezim KUHAP 2025.

B. Argumentasi Yuridis: Hak Terdakwa untuk Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Ulang

Persoalannya kini: bila Penuntut Umum mengajukan banding disertai memori banding, namun tidak memuat permohonan pemeriksaan ulang saksi/ahli, apakah terdakwa atau penasihat hukumnya — melalui kontra-memori atau memori banding terdakwa (jika terdakwa turut mengajukan banding) — tetap berhak mengajukan permohonan tersebut? Jawaban penulis: ya, hak itu tetap melekat pada terdakwa atau penasihat hukumnya. Argumentasi ini disokong oleh lima pilar berikut.

Pilar Pertama: Asas Persamaan di Hadapan Hukum dan Equality of Arms

Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) beserta turunannya, yaitu asas equality of arms, merupakan asas mendasar dalam hukum acara pidana yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas ini menjamin agar Penuntut Umum dan terdakwa sama-sama memiliki peluang yang setara untuk membela kepentingan masing-masing, termasuk dalam memanfaatkan sarana-sarana prosedural yang tersedia. Bila Penuntut Umum diberi sarana untuk memohon pemeriksaan ulang lewat memori bandingnya, maka sudah sepatutnya terdakwa memperoleh sarana yang setara pula.

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECtHR), melalui sejumlah putusannya — termasuk perkara Bönisch v. Austria (1985) dan Brandstetter v. Austria (1991) — telah menegaskan bahwa asas equality of arms mencakup hak terdakwa untuk memanggil dan menguji saksi-ahli dengan syarat-syarat yang setara dengan Penuntut Umum, sejalan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf d Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Sekalipun Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi tersebut, ratifikasi terhadap Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 telah membawa jaminan yang setara, sebagaimana termuat pada Pasal 14 ayat (3) huruf e kovenan itu.

Pilar Kedua: Hak Terdakwa untuk Membela Diri

Pasal 65 KUHAP 1981 beserta padanannya dalam KUHAP 2025 menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mengusahakan dan menghadirkan saksi dan/atau ahli yang memiliki keahlian tertentu guna memberikan keterangan yang meringankan dirinya. Hak ini bersifat mendasar dan tidak terbatas hanya pada tingkat pertama saja. Konsekuensinya, pada tingkat banding pun terdakwa tetap berhak memohon pemeriksaan saksi/ahli — terutama apabila hak tersebut belum sepenuhnya diakomodasi di tingkat pertama, atau muncul kebutuhan baru untuk memperdalam suatu keterangan.

Pilar Ketiga: Beban Pembuktian dan Asas Praduga Tidak Bersalah

Kewajiban membuktikan suatu perkara pidana berada di pundak Penuntut Umum, sebagai konsekuensi logis dari asas praduga tidak bersalah. Karena itulah terdakwa tidak diwajibkan menyusun memori banding — sebab ia memang tidak memikul beban pembuktian. Akan tetapi, ketiadaan kewajiban ini tidak lantas berarti ketiadaan hak. Manakala terdakwa memilih untuk menyusun memori banding atau kontra-memori, ia berhak memasukkan ke dalamnya segala instrumen prosedural yang tersedia, termasuk permohonan pemeriksaan ulang saksi/ahli. Membatasi hak terdakwa semata karena ia tidak diwajibkan merupakan penalaran yang keliru dan justru berlawanan dengan asas praduga tidak bersalah itu sendiri.

Pilar Keempat: Pencarian Kebenaran Materiil sebagai Tujuan Utama

Sebagaimana diuraikan pada kajian sebelumnya, tujuan utama hukum acara pidana adalah menemukan kebenaran materiil (materiële waarheid). Hakim tidak semata menilai apa yang dikemukakan para pihak, melainkan turut aktif menggali kebenaran itu sendiri. Dalam kerangka ini, siapa yang mengajukan permohonan pemeriksaan ulang — apakah Penuntut Umum atau terdakwa — sesungguhnya tidak relevan. Yang menjadi ukuran adalah apakah pemeriksaan ulang tersebut berpotensi menyumbang pada penggalian kebenaran materiil. Jika permohonan dari terdakwa memiliki potensi semacam itu, sudah selayaknya Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkannya secara serius, terlepas dari fakta bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan permohonan yang sama.

Pilar Kelima: Semangat yang Terkandung dalam Penjelasan Umum KUHAP 2025

Penjelasan Umum KUHAP 2025 menegaskan bahwa penataan ulang upaya hukum dimaksudkan agar proses banding tidak sekadar formalitas belaka, melainkan benar-benar berfungsi sebagai sarana menilai ulang fakta dan alat bukti secara menyeluruh. Penjelasan tersebut bersifat netral terhadap siapa pun yang menginisiasi pemeriksaan ulang — yang ditekankan adalah kualitas substansi proses, bukan dari pihak mana inisiatif itu berasal. Dengan demikian, secara teleologis, terdakwa pun memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang.

C. Konsekuensi dan Catatan Penting

Meskipun hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang diakui, ada dua hal penting yang perlu digarisbawahi:

  1. Kewenangan mengabulkan atau menolak permohonan tetap sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Permohonan dari pihak mana pun bukanlah hak yang otomatis harus dikabulkan, melainkan suatu petitum yang tetap harus dinilai berdasarkan kriteria substantif sebagaimana telah diuraikan pada Bab II Sub B.
  2. Asas non reformatio in peius tetap harus dijaga. Dalam hal hanya terdakwa yang mengajukan banding, Pengadilan Tinggi tidak diperkenankan memperberat putusan tingkat pertama. Karenanya, pemeriksaan ulang yang dimohonkan oleh terdakwa pun tidak boleh dijadikan celah untuk memperberat hukuman. Namun bila kedua pihak sama-sama mengajukan banding, asas tersebut tidak berlaku, sehingga hasil pemeriksaan ulang dapat berujung pada putusan yang lebih ringan maupun lebih berat.

MENGAPA KUHAP 2025 TIDAK SECARA EKSPLISIT MENGATUR PEMERIKSAAN ULANG TERDAKWA?

A. Identifikasi Persoalan

Pasal 290 KUHAP 2025 secara jelas mengatur pemeriksaan ulang atas saksi dan/atau ahli, namun tidak menyebut terdakwa secara eksplisit. Timbul pertanyaan: mengapa demikian, dan apakah ini berarti terdakwa tertutup kemungkinannya untuk diperiksa ulang di tingkat banding? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat dalam praktik di Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Mei 2026, terdakwa bernama Sudung Manalu justru turut dihadirkan dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan ulang. Muncul pertanyaan lanjutan: apakah praktik tersebut sudah memiliki landasan normatif yang cukup memadai?

B. Tiga Hipotesis tentang Maksud Pembentuk Undang-Undang

Untuk memahami mengapa Pasal 290 tidak secara eksplisit menyebut terdakwa, dapat diajukan tiga hipotesis mengenai kemungkinan maksud pembentuk undang-undang.

Hipotesis Pertama: Diatur secara Implisit Melalui Sistem Secara Keseluruhan

Hipotesis ini berpandangan bahwa pembentuk undang-undang menganggap kehadiran terdakwa dalam pemeriksaan tingkat banding sudah dengan sendirinya melekat, sehingga tidak perlu dinyatakan secara eksplisit. Pandangan ini selaras dengan asas audi alteram partem, yang menjamin hak terdakwa untuk didengar pada setiap tahapan pemeriksaan yang berdampak pada haknya. Dengan logika tersebut, ketika Pasal 290 mengatur pemeriksaan ulang saksi/ahli, kehadiran terdakwa dalam pemeriksaan itu merupakan konsekuensi yang wajar: terdakwa berhak menyimak keterangan saksi/ahli, mengajukan pertanyaan, dan memberikan tanggapan. Bahkan KUHAP 2025 sendiri mewajibkan pemberian keterangan terdakwa pada penghujung pemeriksaan tingkat pertama (Pasal 210 ayat (9) KUHAP 2025); secara mutatis mutandis, prinsip yang sama semestinya berlaku pula ketika pemeriksaan ulang dilangsungkan di tingkat banding.

Hipotesis Kedua: Sebagai Bentuk Perlindungan atas Asas Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare

Hipotesis kedua memandang tidak diaturnya hal ini secara eksplisit justru sebagai wujud perlindungan terhadap asas nemo tenetur se ipsum accusare — bahwa tidak seorang pun boleh dipaksa memberatkan dirinya sendiri, sebagai turunan dari asas praduga tidak bersalah. Dalam logika ini, terdakwa tidak diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang di tingkat banding karena ia memiliki hak untuk diam (right to remain silent). Dengan tidak mencantumkan terdakwa dalam rumusan Pasal 290 yang bersifat perintah pemeriksaan atas inisiatif Hakim atau Penuntut Umum, undang-undang sesungguhnya tengah melindungi terdakwa dari kemungkinan dipaksa memberikan keterangan ulang yang dapat merugikan dirinya sendiri. Meski demikian, terdakwa tetap dapat secara sukarela memilih untuk memberikan keterangan ulang, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan penasihat hukumnya.

Hipotesis Ketiga: Kealpaan dalam Proses Legislasi (Legislative Oversight)

Hipotesis ketiga bersifat lebih kritis: bahwa tidak diaturnya pemeriksaan ulang terdakwa secara eksplisit sesungguhnya merupakan kealpaan dalam proses legislasi. Pembentuk undang-undang lebih memusatkan perhatian pada pemeriksaan ulang saksi/ahli karena memang itulah aspek yang hendak ditonjolkan sebagai terobosan, sementara pengaturan mengenai terdakwa dianggap sudah dengan sendirinya jelas (self-evident) sehingga luput dicantumkan. Hipotesis ini memperoleh dukungan dari kenyataan bahwa rilis resmi Pengadilan Tinggi Medan secara tegas menyebut terdakwa sebagai salah satu pihak yang turut diperiksa ulang — menandakan bahwa dalam praktiknya, kehadiran dan pemeriksaan terdakwa dianggap sebagai hal yang wajar dan memang diperlukan.

Baca Juga  Weton Bali: Cara Membaca Hari Kelahiran, Wewaran dan Maknanya dalam Tradisi Bali

C. Penalaran Hukum: Pemeriksaan Terdakwa Tetap Dimungkinkan

Terlepas dari hipotesis mana yang paling akurat menjelaskan ketiadaan pengaturan eksplisit tersebut, secara substantif pemeriksaan atas diri terdakwa pada tingkat banding tetap terbuka dan dapat dilaksanakan, dengan mendasarkan pada argumen-argumen berikut:

  1. Argumentum a contrario. Pasal 290 KUHAP 2025 sama sekali tidak melarang pemeriksaan terdakwa. Yang ditegaskan pasal ini hanyalah kewenangan untuk memeriksa ulang saksi/ahli. Tidak adanya larangan yang tegas berarti pemeriksaan atas terdakwa tetap dimungkinkan.
  2. Argumentum a fortiori. Jika undang-undang saja membolehkan pemeriksaan ulang atas saksi/ahli — yang notabene bukan subjek utama dalam perkara — maka dengan penalaran yang lebih kuat (majori ad minus / minori ad majus), pemeriksaan atas terdakwa yang justru merupakan subjek utama perkara semestinya juga dibolehkan, sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak melanggar asas nemo tenetur.
  3. Pasal 238 ayat (5) KUHAP 1981 sebagai rujukan historis. KUHAP 1981 bahkan secara eksplisit menyebut terdakwa sebagai salah satu pihak yang dapat didengar keterangannya di tingkat banding. Menjadi tidak masuk akal apabila KUHAP 2025, yang justru memperluas cakupan pemeriksaan, malah menghilangkan kemungkinan pemeriksaan atas terdakwa.
  4. Hak terdakwa untuk didengar sebagaimana dilindungi Pasal 28D UUD 1945 dan ICCPR. Hak ini bersifat mendasar dan tidak dapat dihilangkan hanya karena undang-undang tidak menyatakannya secara tegas.
  5. Praktik di Pengadilan Tinggi Medan yang menghadirkan terdakwa dalam sidang pemeriksaan ulang selaras dengan asas-asas hukum acara pidana, dan sepatutnya dapat dijadikan rujukan bagi pengadilan tinggi lainnya.

D. Implikasi Praktis

Dengan diterimanya pandangan bahwa pemeriksaan atas terdakwa di tingkat banding tetap dimungkinkan sekalipun tidak diatur secara eksplisit, terdapat sejumlah implikasi praktis yang perlu diperhatikan:

  1. Pemeriksaan terdakwa di tingkat banding bersifat opsional dan sukarela. Terdakwa berhak menolak untuk diperiksa ulang, dan penolakan tersebut tidak boleh dijadikan bukti yang memberatkannya. Hak diam terdakwa tetap harus dihormati sepenuhnya.
  2. Apabila terdakwa bersedia diperiksa, tata caranya mengikuti tata cara pemeriksaan terdakwa pada tingkat pertama, termasuk pemberitahuan terlebih dahulu mengenai hak-haknya — di antaranya hak didampingi penasihat hukum dan hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu.
  3. Jika keterangan yang diberikan terdakwa berbeda secara signifikan dari keterangannya pada tingkat pertama, majelis hakim wajib menelusuri sebab perbedaan tersebut serta menilai kredibilitas masing-masing keterangan secara cermat, mengingat keterangan terdakwa termasuk salah satu alat bukti dalam perkara pidana.
  4. Sudah sepatutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis yang menegaskan kebolehan pemeriksaan terdakwa di tingkat banding, sekaligus mengatur perlindungan atas hak-haknya selama pemeriksaan tersebut berlangsung. Pedoman semacam ini akan menghapus keraguan yang selama ini muncul dalam praktik dan menjamin keseragaman penerapannya.

E. Studi Kasus: Permohonan Sidang Langsung atas Dasar Tercapainya Kesepakatan Perdamaian (Keadilan Restoratif)

1. Duduk Perkara

Sebagai ilustrasi penerapan kerangka yang diuraikan di atas, berikut disajikan sebuah studi kasus hipotetis yang mencerminkan situasi yang mulai muncul dalam praktik. Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan agar sidang pemeriksaan tingkat banding dilaksanakan secara langsung (tatap muka), dengan alasan bahwa antara Terdakwa dan Korban telah tercapai kesepakatan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang di dalamnya memuat kewajiban Terdakwa membayar ganti kerugian kepada Korban, dan kewajiban itu telah dipenuhi. Menanggapi permohonan tersebut, Pengadilan Tinggi menyatakan akan memberitahukan hari sidang untuk menindaklanjutinya.

2. Isu Hukum yang Muncul

Studi kasus ini memunculkan sekurangnya empat isu hukum yang perlu diurai: (a) apakah permohonan semacam ini tunduk pada kerangka tujuh tahapan yang diusulkan pada Bab II, ataukah memerlukan penanganan tersendiri; (b) apakah alasan “tercapainya MKR” dapat menjadi dasar yang sah bagi diselenggarakannya sidang langsung di tingkat banding; (c) sejauh mana Pengadilan Tinggi berwenang menindaklanjuti kesepakatan perdamaian tersebut, mengingat mekanisme Keadilan Restoratif formal berdasarkan Pasal 79 ayat (8) KUHAP 2025 pada dasarnya hanya berlaku sampai tahap pemeriksaan sidang tingkat pertama dan tidak secara eksplisit mencakup tingkat banding; dan (d) apa akibat hukum dari kesepakatan perdamaian tersebut terhadap putusan banding yang akan dijatuhkan.

3. Analisis

Karakterisasi Permohonan. Permohonan dalam studi kasus ini pada dasarnya berbeda objek dari permohonan pemeriksaan ulang saksi/ahli yang menjadi fokus Bab II. Yang dimohonkan bukanlah pemeriksaan ulang atas keterangan yang telah diberikan pada tingkat pertama, melainkan penyelenggaraan sidang guna menyampaikan dan memverifikasi suatu fakta baru, yakni tercapainya kesepakatan perdamaian beserta pemenuhan kewajiban di dalamnya. Meski objeknya berbeda, kerangka prosedural tujuh tahap yang diusulkan pada Bab II tetap relevan digunakan secara analogis, dengan penyesuaian pada substansi yang dinilai.

Basis Hukum dan Batas Kewenangan Pengadilan Tinggi. Sebagaimana telah diuraikan pada kajian terdahulu mengenai kedudukan Keadilan Restoratif di tingkat banding, Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP 2025 tidak mencakup tahap pemeriksaan banding. Oleh karena itu, permohonan dalam studi kasus ini secara yuridis tidak dapat dikualifikasikan sebagai “pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif” dalam pengertian formal sebagaimana diatur Pasal 83 sampai Pasal 86 KUHAP 2025 — yang bermuara pada penghentian perkara. Kualifikasi yang tepat secara yuridis adalah bahwa permohonan ini merupakan permohonan untuk mengajukan fakta baru yang bersifat meringankan, berupa bukti perdamaian dan pemenuhan ganti kerugian, dalam kerangka pemeriksaan banding biasa.

Dasar Tekstual bagi Konversi Jenis Pemidanaan. Penelusuran lebih lanjut menemukan landasan tekstual yang memperkuat argumentasi di atas, yaitu Pasal 204 ayat (8) KUHAP 2025, yang menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa bertanggung jawab atas kerugian Korban menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan alih-alih pidana penjara. Ketentuan ini secara letterlijk memang ditempatkan dalam konteks pemeriksaan sidang tingkat pertama, sejalan dengan syarat-syarat pengecualian tindak pidana pada Pasal 204 ayat (5) yang serupa dengan Pasal 82. Meskipun demikian, prinsip substantif yang dikandungnya — bahwa perdamaian dan pemulihan kerugian dapat mengubah corak pemidanaan dari perampasan kemerdekaan menjadi pengawasan — tidak serta-merta gugur hanya karena perkara telah naik ke tingkat banding, mengingat Pengadilan Tinggi tetap berkedudukan sebagai judex facti yang berwenang penuh menilai ulang kelayakan pemidanaan, tidak terbatas pada pemeriksaan hukum formal semata sebagaimana lazimnya kasasi.

Kendaraan Prosedural di Tingkat Banding. Pasal 291 ayat (5) KUHAP 2025 memberikan kewenangan kepada Hakim/majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memanggil dan memeriksa sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli, di luar permintaan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud Pasal 290, sepanjang dipandang perlu oleh majelis. Ketentuan ini tidak membatasi topik keterangan yang hendak digali dari Terdakwa, sehingga secara tekstual terbuka untuk digunakan sebagai sarana mendengar keterangan Terdakwa mengenai kesepakatan perdamaian yang telah dicapai di luar sidang. Dengan demikian, sidang pemeriksaan ulang yang pada dasarnya dirancang untuk pemeriksaan ulang saksi/ahli dapat ditafsirkan secara sistematis-analogis sebagai celah prosedural bagi Majelis Hakim Tinggi untuk menerima dan memverifikasi fakta perdamaian tersebut, dengan hasilnya menjadi bahan pertimbangan yang berpotensi mengubah jenis pemidanaan dari pidana penjara menjadi pidana pengawasan, meminjam prinsip substantif Pasal 204 ayat (8).

Signifikansi Ketiadaan Tanda Tangan Hakim pada Kesepakatan di Luar Sidang. Pasal 204 ayat (6) mensyaratkan bahwa perdamaian di tingkat pertama dibuktikan dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. Kesepakatan perdamaian yang dicapai di luar sidang, sebagaimana dalam studi kasus ini, tidak memenuhi syarat formal tersebut karena tidak melibatkan tanda tangan Hakim. Kekurangan inilah yang menjadikan sidang verifikasi di tingkat banding menjadi relevan dan diperlukan — sidang tersebut pada dasarnya menggantikan fungsi verifikasi dan pengesahan yang semestinya dilakukan Hakim tingkat pertama apabila perdamaian dicapai sebelum putusan dijatuhkan.

Risiko Kekeliruan Kualifikasi. Terdapat risiko praktis bahwa penasihat hukum keliru mengualifikasikan permohonannya sebagai “permohonan pelaksanaan MKR” yang seolah-olah dapat berujung pada penghentian perkara di tingkat banding. Kekeliruan semacam ini penting dicermati oleh Majelis Hakim Tinggi, agar tidak diambil langkah yang melampaui kewenangan Pengadilan Tinggi — yang forum Keadilan Restoratif formalnya memang tidak tersedia pada tahap ini — padahal yang sesungguhnya relevan adalah penilaian fakta pemulihan tersebut sebagai unsur yang meringankan.

Penerapan Kerangka Tujuh Tahap secara Analogis. Pada tahap pertama, permohonan sudah sepatutnya dituangkan secara formal melalui kontra-memori atau memori banding Terdakwa, dilampiri surat kesepakatan perdamaian dan bukti pemenuhan ganti kerugian, bukan disampaikan secara lisan semata. Pada tahap kedua, substansi minimum permohonan bukan berupa identitas saksi/ahli, melainkan uraian mengenai isi kesepakatan, bukti pemenuhan kewajiban di dalamnya, serta alasan mengapa penyampaian fakta tersebut memerlukan sidang tatap muka dan bukan cukup dipertimbangkan melalui berkas tertulis semata. Pada tahap ketiga, penelaahan awal oleh majelis mencakup penilaian atas keabsahan formal surat perdamaian, relevansinya bagi pertimbangan pemidanaan, dan seberapa perlu digelar sidang langsung dibandingkan cukup dipertimbangkan lewat berkas. Pada tahap keempat, putusan sela atau penetapan memutuskan dikabulkan atau ditolaknya permohonan sidang langsung tersebut; apabila dikabulkan, Pengadilan Tinggi menjadwalkan dan memberitahukan hari sidang, sebagaimana tercermin dalam studi kasus ini. Pada tahap kelima dan keenam, dilakukan pemanggilan para pihak, termasuk Korban apabila diperlukan verifikasi langsung atas keabsahan dan kesukarelaan perdamaian, dan sidang dilangsungkan secara terbuka untuk memverifikasi fakta dimaksud. Pada tahap ketujuh, hasil verifikasi perdamaian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan yang meringankan dalam putusan akhir Pengadilan Tinggi, bukan menjadi dasar penghentian perkara.

Baca Juga  Renungan Tentang Kepercayaan, Kebutuhan, dan Penyerahan Diri Kepada Ida Sang Hyang Widhi

Pentingnya Verifikasi Kesukarelaan Korban. Mengingat kerawanan adanya tekanan terhadap Korban, terutama dalam perkara yang melibatkan relasi kuasa, Majelis Hakim Tinggi sepatutnya tidak semata menerima surat perdamaian secara formal, melainkan turut memastikan bahwa persetujuan Korban diberikan secara bebas dan tanpa paksaan. Hal ini dapat ditempuh dengan menghadirkan Korban dalam sidang, atau bila Korban berkeberatan hadir, melalui konfirmasi tertulis maupun sidang elektronik. Langkah kehati-hatian ini sejalan dengan semangat pengaturan Pasal 81 ayat (2) KUHAP 2025 serta larangan penerapan Keadilan Restoratif dalam situasi relasi kuasa sebagaimana diatur PERMA Nomor 1 Tahun 2024, sekalipun ketentuan tersebut secara formal ditujukan bagi tahap sebelum persidangan atau tahap pemeriksaan tingkat pertama.

Keterkaitan dengan Asas Non Reformatio in Peius. Dalam hal hanya Terdakwa yang mengajukan banding, hasil verifikasi perdamaian ini semestinya hanya dapat berfungsi meringankan pemidanaan, sejalan dengan asas non reformatio in peius yang telah diuraikan pada Bab III Sub C, dan tidak boleh menjadi celah bagi pemberatan putusan.

4. Rekomendasi Praktis bagi Penasihat Hukum

  1. Permohonan sidang langsung atas dasar tercapainya perdamaian hendaknya diajukan secara tertulis melalui memori atau kontra-memori banding, bukan disampaikan secara lisan semata.
  2. Permohonan tersebut sepatutnya dilampiri bukti tertulis yang memadai, yaitu surat kesepakatan perdamaian, bukti pemenuhan pembayaran ganti kerugian, dan bila memungkinkan, pernyataan tertulis dari Korban.
  3. Penasihat hukum sebaiknya menjelaskan secara eksplisit bahwa permohonan tidak dimaksudkan sebagai permohonan penghentian perkara berdasarkan mekanisme Pasal 79 sampai Pasal 88 KUHAP 2025 — mengingat forum tersebut tidak tersedia pada tahap banding — melainkan sebagai permohonan agar fakta pemulihan itu dinilai sebagai hal yang meringankan dalam putusan banding.
  4. Penasihat hukum sepatutnya mempersiapkan kehadiran atau konfirmasi dari Korban, guna memudahkan proses verifikasi oleh Majelis Hakim Tinggi apabila dipandang perlu.

5. Rekomendasi bagi Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

Studi kasus ini menegaskan perlunya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis (baik melalui Surat Edaran maupun Peraturan Mahkamah Agung) yang secara eksplisit mengatur tata cara menerima dan menilai fakta perdamaian yang diajukan pada tingkat banding — termasuk kriteria kapan sidang tatap muka diperlukan, mekanisme verifikasi kesukarelaan Korban, dan bentuk pertimbangan yang semestinya dituangkan dalam putusan akhir. Tanpa pedoman semacam ini, terbuka risiko munculnya praktik yang berbeda-beda antar-Pengadilan Tinggi dalam merespons permohonan yang serupa dengan studi kasus di atas.

PENUTUP

A. Simpulan

Pertama, mekanisme pemeriksaan ulang atas permohonan pihak di tingkat banding belum diatur secara rinci dan teknis dalam KUHAP 2025. Kekosongan ini perlu diisi melalui pedoman teknis Mahkamah Agung yang menetapkan tujuh tahapan sebagaimana diusulkan dalam kajian ini: pengajuan permohonan dalam dokumen formal, isi minimal permohonan, penelaahan awal, putusan sela, pemanggilan dan penghadiran, pelaksanaan pemeriksaan, serta pertimbangan dalam putusan akhir.

Kedua, terdakwa atau penasihat hukumnya berhak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi/ahli melalui kontra-memori banding atau memori bandingnya sendiri, sekalipun memori banding Penuntut Umum tidak memuat permohonan serupa. Hak ini bersandar pada lima pilar yuridis: asas equality of arms, hak membela diri, beban pembuktian yang dikaitkan dengan asas praduga tidak bersalah, tujuan pencarian kebenaran materiil, serta semangat teleologis Penjelasan Umum KUHAP 2025. Wewenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tetap berada pada majelis hakim, dengan asas non reformatio in peius sebagai batasan yang wajib dipatuhi.

Ketiga, tidak diaturnya secara eksplisit pemeriksaan ulang atas terdakwa dalam KUHAP 2025 tidak dapat dimaknai sebagai larangan. Berdasarkan argumentum a contrario, argumentum a fortiori, rujukan historis pada Pasal 238 ayat (5) KUHAP 1981, hak konstitusional terdakwa untuk didengar, serta praktik nyata di Pengadilan Tinggi Medan, pemeriksaan atas terdakwa di tingkat banding tetap dimungkinkan dan dapat dilaksanakan secara sukarela, dengan tetap menjamin hak diam terdakwa (asas nemo tenetur).

Keempat, perbandingan dengan sistem hoger beroep di Belanda serta Berufung di Jerman memperlihatkan bahwa pemeriksaan ulang — mencakup pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa — merupakan praktik yang lazim pada tingkat banding di kedua negara tersebut. Indonesia, melalui paradigma baru KUHAP 2025, sedang menuju arah yang sama, dan dapat mengadaptasi mekanisme-mekanisme yang telah teruji seperti voorwaardelijke getuigenverzoeken dan tussenarrest dengan penyesuaian pada konteks lokal.

Kelima, sebagaimana diilustrasikan melalui studi kasus permohonan sidang langsung atas dasar kesepakatan perdamaian pada Bab IV Sub E, fakta pemulihan atau perdamaian yang dicapai antara Terdakwa dan Korban tetap relevan diajukan pada tingkat banding — namun sepatutnya diposisikan sebagai fakta yang meringankan dalam kerangka pemeriksaan banding biasa, bukan sebagai pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif formal sebagaimana diatur Pasal 79 sampai Pasal 88 KUHAP 2025, mengingat forum tersebut secara normatif tidak mencakup tahap upaya hukum banding.

B. Rekomendasi

  1. Mahkamah Agung perlu menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur secara rinci dan teknis mekanisme pemeriksaan ulang pada tingkat banding, dengan memuat sekurang-kurangnya: (a) tata cara pengajuan permohonan oleh Penuntut Umum maupun terdakwa/penasihat hukum; (b) isi minimal permohonan; (c) kriteria objektif penilaian permohonan; (d) format putusan sela; (e) tata cara pemeriksaan dalam sidang; dan (f) standar penilaian dalam putusan akhir.
  2. Pedoman teknis tersebut hendaknya secara tegas menegaskan: (a) kewenangan terdakwa untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang melalui kontra-memori atau memori bandingnya; dan (b) kebolehan pemeriksaan atas terdakwa di tingkat banding atas dasar kesukarelaan, dengan tetap menjamin hak diamnya.
  3. Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan pengadopsian mekanisme permohonan saksi bersyarat (mengadaptasi voorwaardelijke getuigenverzoeken) sebagai instrumen yang menyeimbangkan hak para pihak dengan kebutuhan efisiensi peradilan.
  4. Program pelatihan yudisial dan pengembangan kapasitas bagi Hakim Pengadilan Tinggi perlu digencarkan, dengan kurikulum yang mencakup: (a) teknik memimpin pemeriksaan saksi/ahli pada tingkat banding; (b) penilaian atas permohonan pemeriksaan ulang; (c) penyusunan putusan sela; serta (d) penilaian komparatif antara keterangan saksi pada tingkat pertama dan tingkat banding.
  5. Mahkamah Agung perlu menjalin kerja sama dengan kalangan akademisi, advokat, dan Kejaksaan Agung guna menyusun pedoman bersama tentang implementasi paradigma baru ini, sehingga seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana memiliki pemahaman yang sama dan dapat berkontribusi secara optimal.

Pada akhirnya, paradigma baru pemeriksaan tingkat banding merupakan sebuah proses berkelanjutan, bukan peristiwa yang selesai dalam sekejap. Praktik di Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Mei 2026 baru merupakan langkah awal. Kualitas perjalanan ini akan sangat ditentukan oleh kelengkapan pedoman teknis, kompetensi para pelaksananya, serta keseriusan komitmen kelembagaan. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan para Hakim Tinggi dalam pelatihan yudisial — yang menjadi pemantik penulisan kajian ini — sesungguhnya patut diapresiasi, karena mencerminkan kepedulian mereka agar paradigma baru ini benar-benar terlaksana secara substantif. Dengan kerangka mekanisme yang lebih tersusun rapi serta rujukan komparatif yang memadai, diharapkan paradigma baru ini akan berkembang menjadi praktik yang mapan dan konsisten, sekaligus memperkokoh kedudukan Pengadilan Tinggi Indonesia sebagai judex facti yang sesungguhnya.

DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).

Wetboek van Strafvordering (Belanda).

Strafprozessordnung / StPO (Jerman).

B. Buku dan Karya Doktrinal

Corstens, G.J.M. dan M.J. Borgers. Het Nederlands Strafprocesrecht. Tiende druk. Deventer: Wolters Kluwer, 2018.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Roxin, Claus dan Bernd Schünemann. Strafverfahrensrecht. 29. Auflage. München: C.H. Beck, 2017.

Sluiter, Göran et al. (eds.). International Criminal Procedure: Principles and Rules. Oxford: Oxford University Press, 2013.

C. Yurisprudensi dan Putusan

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN tanggal 6 Mei 2026 (proses berjalan).

Putusan Sela Gerechtshof Amsterdam Nomor ECLI:NL:GHAMS:2025:366 tanggal 11 Februari 2025 (voorwaardelijke getuigenverzoeken).

Bönisch v. Austria, ECtHR (1985).

Brandstetter v. Austria, ECtHR (1991).

D. Sumber Lain

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Tim Redaksi Dandapala. “Kebaruan dalam Pemeriksaan Tingkat Banding Berdasarkan KUHAP Nasional.” Dandapala Edisi April 2026.

Tim Redaksi Dandapala. “12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!” Dandapala Edisi Januari 2026.

Rilis Resmi Humas Pengadilan Tinggi Medan, “Pemeriksaan Saksi di Tingkat Banding atas Perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN”, tanggal 6 Mei 2026.

Oleh : drg Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

Sekretaris Kantor Hukum Eldhira Law Firm Denpasar

Jalan Trijata I No. 19 Denpasar

WA : 081338644949

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments