GATRABALI.COM, DENPASAR – Pihak kepolisian bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pengroyokan yang terjadi di Jl. P. Seram, Denpasar, Br. Eka Sila, Ds. Dauh Puri Kelod, Kec. Denbar.
Tersangka dalam kasus ini, Fiktorius Fikir dan beberapa rekannya, diperagakan dalam 33 adegan yang mengungkap kronologi kejadian.
Rekonstruksi dipimpin langsung, Kapolsek Denpasar Barat bersama penyidik, Inafis Polresta Denpasar, serta tim Kejari Denpasar, memvisualisasikan kejadian mulai dari korban yang menjemput saksi (istri korban) untuk pulang ke kost, hingga keributan yang terjadi di lokasi.
“Adegan-adegan penganiayaan dilakukan oleh para tersangka digambarkan, termasuk peran mereka dalam membuang pisau yang digunakan sebagai senjata,” kata, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu, 15 Januari 2025 dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menyebutkan, Setelah aksi penganiayaan, para tersangka meninggalkan tempat kejadian dan korban dibawa oleh saksi ke rumah sakit menggunakan ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.
Sukadi berharap, Rekonstruksi ini diharapkan dapat membantu memperjelas jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. (gun/gb)