GATRABALI.COM, DENPASAR – 6 Orang tersangka pencuri di toko modern masing-masing berinisial IGPOA (20) seorang pria penganguran beralamat tinggal di Desa Sumerta, Kecamatan Dentim, IPTBSD laki-laki (16) alamat tinggal di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denut, TMDL seoranga laki-laki (15) seorang penganguran bertempat tinggal di daerah Dentim, IGDWS, laki-laki 14 thn tinggal di Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Dentim, I GBBG, laki-laki, 13 thn, seorang penganguran beralamat di daerah Dentim selanjutnya NKDANP, seorang perempuan (14) penganguran ini beralamat tinggal di daerah Sanur, Densel dengan korban berinisial IBRB (54) bertempat tinggal di Kelurahan Kesiman Kertalangu, Dentim.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulsinya belum lama ini di Denpasar mengatakan, berawal salah seorang tersangka dan tersangka lainnya sedang nongkrong di Alfamart yang ada di dekat TKP, saat itu salah seorang tersangka memiliki inisiatif melakukan pencurian di TKP karena, salah satu tersangka pernah bekerja di Toko tersebut.
Setelah sepakat dan telah membagi tugas selanjutnya para Tersangka pergi ke TKP, dan setelah sampai di depan toko selanjutnya Tersangka lain menunggu di depan pintu pagar toko sedangkan salah satu tersangka memanjat pintu pagar dan setelah sampai di areal toko memotong gembok yang ada di pintu toko, dan setelah gembok berhasil dipotong selanjutnya salah satu tersangka membuka pintu toko dan masuk ke dalam toko.
Kemudian salah satu tersangka mengambil 12 (dua belas) beras Ratuayu ukuran 10 Kg, 2 dus Bir Draft dan 1 dus Bir Bintang secara bergantian dan selanjutnya salah satu tersangka menyerahkan kepada tersangka lainnya yang ada di depan pagar toko.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang dimaksud selanjutnya keenam Tersangka pergi dari tempat kejadian,” jelasnya.
Kemudian Dirinya menyampaikan, Kamis, 23 Maret 2024 sekira pukul 03.00 wita anggota Opsnal melakukan patroli subuh hari dengan TO mencari pelaku sesuai dengan yang terekam kamera CCTV di TKP.
Kemudian saat melintas di seputar Renon, Denpasar terlihat 4 orang diduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri menjadi TO.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 orang diduga Pelaku, kemudian dilakukan pengembangan diamankan lagi 2 orang diduga pelaku di rumahnya masing-masing.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun modus operandi, memotong gembok pintu toko,” katanya.
Dirinya menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(gun/gb)