GATRABALI.COM, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali kembali mengingatkan para peserta pemilu mengenai pentingnya mematuhi aturan kampanye yang ketat, terutama dalam hal pemberian hadiah kepada pemilih.
Peringatan ini disampaikan menyusul rencana kegiatan jalan sehat dengan hadiah rumah dan kendaraan yang akan diadakan oleh salah satu calon gubernur di Bali.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menegaskan bahwa aturan kampanye harus merujuk pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kampanye, menurut UU Pilkada Pasal 1 angka 21, seharusnya bertujuan untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon, bukan melalui janji pemberian uang atau materi.
“Larangan kampanye terkait janji pemberian uang atau materi sangat mendasar dalam menjaga integritas pemilu,” ujar Wayan Wirka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali.
Selain itu, Bawaslu mengingatkan soal ketentuan mengenai pemberian hadiah selama masa kampanye. Berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pemberian hadiah diperbolehkan, namun dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per barang. Aturan ini bertujuan untuk mencegah upaya mempengaruhi pemilih secara tidak sah.
“Regulasi sudah sangat jelas dan limitatif mengenai batasan nilai hadiah dalam kampanye, sehingga semua peserta diharapkan mematuhi aturan ini,” tambah Wayan Wirka.
Bawaslu berharap dengan adanya peringatan ini, semua peserta pemilu dapat menjaga integritas proses demokrasi dan menciptakan persaingan yang sehat serta adil bagi semua calon yang berpartisipasi. (gb)