GATRABALI.COM, BADUNG – Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri acara Penilaian Lanjutan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali di Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Rabu 16 Oktober 2024.
Desa Punggul dipilih mewakili Kabupaten Badung dalam program ini yang bertujuan membangun integritas di tingkat desa untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
Acara ini dihadiri oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Badung Komang Budhi Argawa, serta Camat Abiansemal Ida Bagus Mas Arimbawa bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada memberikan penjelasan terkait definisi dan batasan tindakan korupsi.
“Indikator penilaian mencakup penguatan tata kelola, pengawasan, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat,” ujar Sugiada, sembari memuji Desa Punggul sebagai yang terbaik dari tiga kandidat Kabupaten Badung.
Plt. Bupati I Ketut Suiasa dalam sambutannya menekankan pentingnya pencegahan korupsi di semua lapisan masyarakat. Ia mengibaratkan korupsi sebagai “penyakit HIV-AIDS” yang bisa menyerang siapa saja tanpa memandang status sosial.
“Korupsi tidak mengenal jenjang, dari tingkat pusat hingga desa bisa terdampak. Maka dari itu, penting bagi kita membangun integritas mulai dari diri sendiri dan meluas ke kesadaran kolektif,” jelasnya.
Suiasa juga berharap bahwa Desa Punggul bisa mengikuti jejak Desa Kutuh yang sebelumnya dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi dan menjadi duta antikorupsi di Provinsi Bali.
“Desa-desa di Badung akan terus kami dorong untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, dan saya yakin Desa Punggul mampu menjadi Desa Antikorupsi,” pungkasnya.(gb)