GATRABALI.COM, BADUNG – Pj. Sekda Badung, IB Surya Suamba, menghadiri acara sosialisasi optimalisasi pajak daerah yang dihadiri oleh 200 wajib pajak di Badung, Senin 21 Oktober 2024.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, Kepala Bapenda Putu Sukarini, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Surya Suamba memberikan apresiasi kepada para pengusaha di sektor pariwisata yang beroperasi di Badung, termasuk hotel, villa, restoran, dan tempat rekreasi. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara pengusaha dan Pemkab Badung dalam menjalankan amanah Undang-Undang terkait pengelolaan dan pelaporan pajak.
“Penerimaan pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, penerangan, dan utilitas publik lainnya. Dengan kerjasama yang baik, kita bisa mewujudkan infrastruktur pariwisata bertaraf internasional,” ujarnya.
Kepala Bapenda, Putu Sukarini, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2024, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah akan diberlakukan, termasuk perubahan pada sistem pelaporan dan pembayaran pajak. Ia juga menekankan pentingnya strategi optimalisasi penerimaan pajak melalui digitalisasi, penyederhanaan prosedur, serta pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pajak.
“Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pajak,” tutupnya.(gb)