GATRABALI.COM, KARANGASEM – Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Karangasem.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial INM (58), warga Banjar Tenggang, Seraya, Karangasem, yang diduga menjalankan praktik ilegal tersebut sejak Mei 2024 dengan omzet mencapai Rp 5 juta per bulan.
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya, menyampaikan kronologi penangkapan ini dalam keterangan pers di Denpasar, Jumat, 29 November 2024.
“Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 21 November 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait tindak pidana migas di wilayah Karangasem. Sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mendapati seorang pria di lahan kosong Jalan Banteng, Padangkerta, sedang menyedot BBM dari tangki sebuah mobil pikap yang telah dimodifikasi,” jelas AKBP Ekajaya.
Petugas menginterogasi pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial INM. Ia mengakui sedang menyedot BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk dipindahkan ke jeriken dan botol plastik di lokasi tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk:
- 1 unit mobil Suzuki pikap hitam dengan tangki BBM yang dimodifikasi.
- BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak ±150 liter.
- 3 jeriken biru berisi ±30 liter BBM.
- 3 galon bening berisi ±15 liter BBM.
- 10 botol plastik berisi ±1,5 liter BBM.
- Beberapa jeriken dan galon kosong, selang panjang 2 meter, dan barcode pembelian Pertalite milik pelaku.
AKBP Ekajaya menjelaskan bahwa INM membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil pikap dengan harga Rp 10.000 per liter. Tangki mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tambahan keran untuk memudahkan pengeluaran BBM.
“Setelah itu, pelaku memindahkan BBM dari tangki ke jeriken dan botol di lokasi. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter,” ungkapnya.
Pelaku diduga memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 5 juta per bulan dari aktivitas ilegal ini. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 36 juta.
Atas tindakannya, INM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” jelasnya.
AKBP Ekajaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ini adalah bentuk tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia. Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku serupa,” pungkasnya.(gun/gb)





