spot_img
BerandaAgamaMenyingkap Tata Titi Sahnya Pawiwahan Hindu Bali bagi Pasangan Beda Agama, Lengkap...

Menyingkap Tata Titi Sahnya Pawiwahan Hindu Bali bagi Pasangan Beda Agama, Lengkap dengan Dasar Hukumnya

GATRABALI.COM, DENPASAR –

BAGIAN I — TATA TITI PAWIWAHAN

Perkawinan bagi masyarakat Hindu Bali bukan sekadar ikrar dua insan, melainkan sebuah peristiwa niskala (spiritual) yang menyatukan dua garis leluhur sekaligus. Manawa Dharmasastra menegaskan bahwa sahnya sebuah pawiwahan secara Hindu mensyaratkan kedua mempelai telah sama-sama memeluk agama Hindu, sebagaimana pula ditegaskan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya[1]. Ketentuan ini melahirkan konsekuensi khusus manakala salah satu calon mempelai berasal dari luar agama Hindu: ia wajib lebih dahulu menempuh serangkaian upacara penyucian diri sebelum pawiwahan dapat dilangsungkan secara sah.

1. Sudhi Wadani: Gerbang Penyucian Menuju Tahapan Manusa Yadnya

Bagi calon mempelai yang berasal dari non-Hindu, langkah pertama yang wajib ditempuh adalah upacara Sudhi Wadani, yakni upacara pengukuhan dan penyucian resmi untuk beralih memeluk agama Hindu. Secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Sanskerta: sudhi berarti penyucian atau pembersihan, sedangkan wadani berarti perkataan atau pernyataan, sehingga Sudhi Wadani dapat dimaknai sebagai upacara pengucapan sumpah penyucian diri untuk menjadi umat Hindu[2]. Prosesi ini dipimpin oleh Pandita atau Pinandita dan disaksikan langsung oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), yang kemudian menerbitkan surat keterangan resmi sebagai bukti sahnya status keagamaan yang baru.

Waka PHDI Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika, menjelaskan bahwa Sudhi Wadani lazim ditempuh melalui dua jalur, yakni karena hendak menikah maupun atas kesadaran pribadi untuk berpindah keyakinan, dan keduanya menempuh syarat serta tata cara yang hampir serupa[3]. Setelah, atau bersamaan dengan Sudhi Wadani, calon mempelai umumnya menjalani rangkaian Manusa Yadnya lanjutan berupa Pecaruan atau Mebanten Byakala dan Prayascita sebagai penyucian lahir-batin, serta Metatah atau Mepandes (potong gigi) apabila prosesi tersebut belum pernah dijalani sebelumnya. Rangkaian ini dimaksudkan agar calon mempelai benar-benar siap secara sekala (lahiriah) maupun niskala untuk memasuki jenjang Wiwaha Samskara secara utuh[4].

Catatan: upacara abulan pitung dina (tutug kambuhan, saat bayi berusia 42 hari), tiga bulanan (nyambutin, saat bayi berusia 105 hari), dan otonan (diperingati setiap 210 hari sekali berdasarkan kalender wuku) tidak perlu dilaksanakan bagi mempelai yang berasal dari agama lain. Ketiganya merupakan tahapan Manusa Yadnya yang secara khusus diperuntukkan bagi bayi dan dihitung sejak hari kelahiran fisiknya, sehingga secara alamiah tidak dapat diberlakukan kepada orang dewasa yang baru menempuh Sudhi Wadani[5]. Kewajiban Manusa Yadnya bagi mempelai yang berpindah agama cukup terbatas pada Sudhi Wadani, Prayascita/penyucian diri, dan Metatah (apabila belum pernah dilakukan) sebagaimana disebutkan di atas, sebelum melangkah ke jenjang Wiwaha Samskara (pawiwahan).

Praktik ini bukan sekadar formalitas adat yang ditinggalkan zaman. Data PHDI Provinsi Bali mencatat, hingga pertengahan tahun 2026 saja tercatat dua puluh enam prosesi Sudhi Wadani, sebagian besar dijalani oleh warga negara asing yang mempersiapkan diri untuk menikah dengan pasangan beragama Hindu di Bali, lengkap dengan persyaratan administratif berupa surat pernyataan kesediaan memeluk agama Hindu serta kehadiran sedikitnya dua orang saksi[6]. Di tingkat kabupaten, PHDI bahkan kerap menerbitkan puluhan sertifikat Sudhi Wadani dalam satu hari baik pernikahan (dewasa nganten), menandakan betapa lekatnya prosesi ini dengan denyut kehidupan masyarakat Bali sehari-hari[7].

2. Mapiuning, Meperas, dan Mepamit: Jalan Pamit Niskala bagi Pihak Non-Hindu

Setelah status keagamaan disatukan melalui Sudhi Wadani, tahapan berikutnya yang tak kalah penting adalah Mapiuningatau Mepamit, yaitu prosesi pamit secara niskala kepada leluhur di Merajan atau Sanggah tempat asal mempelai. Bagi mempelai yang berasal dari luar Hindu dan tidak memiliki Merajan atau Sanggah leluhur, terdapat beberapa jalan penyelesaian yang lazim ditempuh dalam praktik masyarakat Bali:

a. Mapiuning di Pura Kahyangan Tiga atau Pura Lokal

Ritual pamit dan penyucian dapat dilaksanakan di Pura Desa atau Pura Kahyangan Tiga di wilayah tempat tinggal asal mempelai, atau pada pura terdekat yang disepakati bersama keluarga dan pemangku setempat.

b. Mapiuning di Kemulan Pihak Laki-Laki

Ketika mempelai perempuan telah menjalani Sudhi Wadani dan memasuki keluarga besar pihak laki-laki, prosesi Mapiuning dilaksanakan di Kemulan (sanggah) keluarga suami, dipandu oleh Pemangku atau Sulinggih, untuk memohon izin kepada Sang Hyang Widhi Wasa dan leluhur secara niskala bahwa yang bersangkutan kini telah melebur dan diterima sebagai bagian dari keluarga Hindu yang baru.

Baca Juga  Arya Wibawa Hadiri Upacara Penyucian Pelawatan di Pura Dalem Tegeh Gumi Denpasar

c. Mapiuning secara Personal

Mempelai tetap diperkenankan berdoa atau berpamitan menurut cara dan keyakinan keluarga asalnya secara personal, sementara secara ritual Hindu, fokus utama tetap pada penyucian diri (Sudhi Wadani) dan penyatuan dengan leluhur di Merajan tempat ia akan menetap setelahnya.

3. Perkawinan Nyentana atau Nyeburin: Ketika Purusa Berganti Peran

Hukum adat Bali juga mengenal bentuk perkawinan yang menyimpang dari pola umum, yaitu Perkawinan Nyentanaatau Nyeburin. Dalam bentuk ini, pihak perempuanlah yang berkedudukan sebagai purusa dan ditetapkan sebagai sentana rajeg atau penerus garis keluarga, sedangkan pihak laki-laki berkedudukan sebagai predana yang keluar dari lingkungan keluarga asalnya dan masuk (mecebur) ke dalam keluarga istrinya[8]. Bentuk perkawinan ini umumnya ditempuh oleh keluarga yang hanya memiliki keturunan perempuan, sebagai jalan menjaga kelangsungan garis keturunan dan tanggung jawab adat atau swadharma keluarga, tanpa harus mengangkat anak[9].

Konsekuensi hukum dari perkawinan Nyentana cukup mendasar. Status hukum anak perempuan yang semula predanaberubah menjadi berstatus purusa semata-mata karena telah menempuh perkawinan Nyentana atau Nyeburin, bukan secara otomatis sejak lahir. Anak-anak yang lahir dari perkawinan ini pun akan mengikuti garis keturunan ibu, sebab kedudukan purusa berada pada pihak istri[10]. Meskipun demikian, ketika kedua calon mempelai sama-sama merupakan anak tunggal atau pewaris tunggal keluarga sehingga tidak memungkinkan memilih perkawinan biasa maupun Nyentana, masyarakat adat Bali mengenal pula alternatif ketiga yang disebut Perkawinan Pada Gelahang, yakni bentuk perkawinan yang mendudukkan kedua belah pihak secara setara tanpa ada yang harus melebur sepenuhnya ke keluarga pasangannya, sekalipun bentuk ini hingga kini masih menyisakan pro dan kontra di kalangan masyarakat hukum adat Bali[11]. Apa pun bentuknya, satu syarat tetap tidak berubah: pawiwahan Hindu hanya dapat disahkan setelah kedua mempelai sama-sama memeluk agama Hindu, dan seluruh tata titi upacara sejak Sudhi Wadani hingga Mapiuning menjadi jembatan yang menyatukan bukan hanya dua insan, tetapi juga dua garis leluhur yang kini melebur menjadi satu.

BAGIAN II — DASAR HUKUM

Bagian ini menghimpun dasar hukum — mulai dari kitab suci Hindu, peraturan perundang-undangan nasional, hingga hukum adat Bali — yang melandasi syarat keagamaan dalam pawiwahan Hindu Bali di Bagian I, termasuk perkawinan Nyentana/Nyeburin, Pada Gelahang, dan pengangkatan sentana bagi pihak yang semula tidak beragama Hindu.

1. Dasar Syarat Keagamaan (Kedua Mempelai Harus Hindu)

  1. Manawa Dharmasastra — kitab hukum Hindu yang menjadi sumber utama sahnya perkawinan secara ritual atau niskala. Perkawinan hanya sah apabila dilangsungkan menurut tata cara agama, yang mensyaratkan status keagamaan Hindu pada kedua mempelai[12].
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (kini diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), Pasal 2 ayat (1), menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya[13]. Pasal inilah yang menjadi dasar hukum nasional mengapa Sudhi Wadani menjadi syarat mutlak sebelum pawiwahan Hindu dapat dicatatkan dan diakui sah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, mengatur teknis pencatatan perkawinan sesuai hukum agama masing-masing pihak[14].

2. Dasar Hukum Sudhi Wadani

Sudhi Wadani tidak diatur dalam undang-undang tertulis negara secara khusus, melainkan merupakan produk hukum adat-keagamaan yang dipraktikkan dan dilegitimasi oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) melalui penerbitan surat keterangan resmi peralihan agama. Landasannya adalah kombinasi ajaran Hindu tentang penyucian diri (prayascita) sebagai syarat masuk agama Hindu, dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mewajibkan kesamaan agama sebagai syarat sah[15].

3. Dasar Hukum Perkawinan Nyentana/Nyeburin dan Pada Gelahang

  1. Manawa Dharmasastra IX.118 — dikutip sebagai dasar yuridis-religius perkawinan Pada Gelahang, mengenai pembagian warisan kepada anak perempuan sebagai ahli waris yang setara dengan anak laki-laki[16].
  2. Awig-Awig Desa Adat/Desa Pakraman — aturan tertulis maupun tidak tertulis milik masing-masing desa adat, yang mengatur secara rinci sah-tidaknya bentuk perkawinan biasa, Nyentana, maupun Pada Gelahang di wilayahnya, mengikuti prinsip desa mawacara (lain desa, lain aturan)[17].
  3. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (menggantikan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman) — memberi legitimasi hukum negara terhadap kewenangan desa adat mengatur hukum keluarga, termasuk perkawinan[18].
  4. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (asas pacta sunt servanda) — menjadi dasar hukum perjanjian pranikah (disebut pasobaya mewarang) yang lazim dibuat pasangan Pada Gelahang, mengatur pembagian tanggung jawab ke dua keluarga, status anak, tempat dikuburkan/dikremasi, dan harta pusaka[19].
  5. Keputusan Pesamuhan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali — forum tertinggi lembaga adat Bali secara berkala mengeluarkan pedoman hukum adat. Pesamuhan Agung IV Tahun 2023 merumuskan Pokok-Pokok Ketentuan tentang Perkawinan, Perceraian, dan Pewarisan, termasuk penegasan hak waris perempuan dan prinsip kesetaraan gender dalam konteks adat[20].
Baca Juga  DPRD Buleleng Fokus Bahas Transformasi APBD 2023 dan Visi Strategis RPJPD 2025-2045

4. Dasar Hukum Pengangkatan Anak sebagai Sentana

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA Nomor 2 Tahun 1979 — mengenai tata cara permohonan pengesahan/pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri, termasuk berlaku bagi pengangkatan anak menurut hukum adat Bali[21].
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak — menegaskan prinsip pengangkatan anak harus demi kepentingan terbaik anak, dan tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung[22].
  3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak[23].
  4. Keputusan Pesamuhan Agung III MDA Bali Tahun 2022 — pedoman khusus hukum adat Bali tentang meras sentana, yang menegaskan pengangkatan sentana diarahkan untuk menjamin kesinambungan keturunan serta kewajiban adat (parahyangan, pawongan, palemahan) — dasar mengapa unsur keagamaan Hindu melekat kuat pada status sentana[24]. Ketentuan mengenai syarat dan prosedur pengangkatan sentana rajeg juga dibahas dalam kajian hukum perkawinan adat Bali sebagai proses yang harus memenuhi syarat dan prosedur yang sama dengan pengangkatan anak laki-laki[25].

Catatan Penting

Karena hukum adat Bali menganut asas desa mawacara (setiap desa adat berhak mengatur ketentuannya sendiri melalui awig-awig), penerapan detail dari dasar-dasar hukum di atas — terutama soal Pada Gelahang dan pengangkatan sentana bagi mantan non-Hindu — dapat berbeda dari satu desa pakraman ke desa pakraman lain. Untuk kepastian hukum dalam kasus konkret, konsultasi langsung dengan Bendesa Adat/Prajuru Desa Adat setempat serta PHDI wilayah bersangkutan tetap disarankan.

Daftar Rujukan

Manawa Dharmasastra (Manusmerti), Buku IX.

Adnyani, Ni Ketut Sari. “Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 6, no. 2 (Oktober 2017): 168–177.

Artatik, I.G.A. “Tinjauan Hukum Adat Bali Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Nyeburin.” Vidya Wertta 1, no. 2 (Oktober 2018): 55–65.

Dandapala.com. “Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu.” 6 Oktober 2025.

Dandapala.com. “Quo Vadis: Dapatkah Perempuan Hak Mewaris dalam Perspektif Hukum Adat Bali.” 2024.

Detik.com. “Contoh Upacara Manusa Yadnya Menurut Tradisi Hindu Bali.”

Dyatmikawati, Putu. “Perkawinan Pada Gelahang dalam Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” DIH, Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 14 (Agustus 2011): 107–123.

Hajati, Sri. Buku Ajar Hukum Adat. Jakarta: Prenada Media, 2020.

Kartika Yasa, I Nyoman. “Tradisi Upacara Tiga Bulan Menurut Agama Hindu di Bali.” Jurnal Nirwasita 5, no. 1 (Maret 2024): 75–87.

Kompas.com. “Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali.” 26 Oktober 2021.

Meta, Ketut. “Pengangkatan Sentana Rajeg dalam Perspektif Hukum Perkawinan Adat Bali.” Jurnal Cakrawala Hukum, Universitas Merdeka Malang.

NusaBali.com. “Dewasa Nganten, PHDI Terbitkan 30 Sertifikat Sudhi Wadani.” 10 Maret 2022.

NusaBali.com. “Tahun Ini 26 WNA Jalani Sudhi Wadani di Bali, PHDI Pastikan Proses Dilandasi Kesadaran dan Keikhlasan.” 14 Juni 2026.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Untara, I Made Gami Sandi, dkk. “Sudhi Wadani Dalam Perkawinan Hukum Adat Bali.” Justice Voice 1, no. 2 (Desember 2022): 85–95.

Baca Juga  Pesona ‘Wave of Glamour with Anggun’, Perayaan Tahun Baru Megah di The Meru Sanur

Utami, Ni Putu Marsya. “Pembagian Hak Waris dalam Perkawinan Pada Gelahang.” Jurnal Analogi Hukum, Universitas Warmadewa, 2023.

Windia, Wayan P., dan Ketut Sudantra. Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.

[1]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019), Pasal 2 ayat (1), dikutip dalam I Made Gami Sandi Untara, dkk., “Sudhi Wadani Dalam Perkawinan Hukum Adat Bali,”

Justice Voice 1, no. 2 (Desember 2022): hlm. 89.

[2]Sri Hajati, Buku Ajar Hukum Adat (Jakarta: Prenada Media, 2020), hlm. 204, dikutip dalam Untara, dkk., “Sudhi Wadani,” hlm. 89.

[3]“Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali,” Kompas.com, 26 Oktober 2021.

[4]Untara, dkk., “Sudhi Wadani Dalam Perkawinan Hukum Adat Bali,” hlm. 90.

[5]“Contoh Upacara Manusa Yadnya Menurut Tradisi Hindu Bali,” Detik.com, diakses 2026; lihat pula I Nyoman Kartika Yasa, “Tradisi Upacara Tiga Bulan Menurut Agama Hindu di Bali,” Jurnal Nirwasita 5, no. 1 (Maret 2024): hlm. 75, yang menegaskan bahwa upacara tutug kambuhan (abulan pitung dina), nyambutin (tiga bulanan), dan otonan dihitung sejak hari kelahiran bayi menurut kalender wuku Bali.

[6]“Tahun Ini 26 WNA Jalani Sudhi Wadani di Bali, PHDI Pastikan Proses Dilandasi Kesadaran dan Keikhlasan,” NusaBali.com, 14 Juni 2026.

[7]“Dewasa Nganten, PHDI Terbitkan 30 Sertifikat Sudhi Wadani,” NusaBali.com, 10 Maret 2022.

[8]I.G.A. Artatik, “Tinjauan Hukum Adat Bali Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Nyeburin,” Vidya Wertta 1, no. 2 (Oktober 2018): hlm. 55.

[9]Wayan P. Windia dan Ketut Sudantra, Pengantar Hukum Adat Bali (Denpasar: Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016), hlm. 85.

[10]Ni Ketut Sari Adnyani, “Sistem Perkawinan Nyentana dalam Kajian Hukum Adat dan Pengaruhnya terhadap Akomodasi Kebijakan Berbasis Gender,” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 6, no. 2 (Oktober 2017): hlm. 168.

[11]Putu Dyatmikawati, “Perkawinan Pada Gelahang dalam Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” DIH, Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 14 (Agustus 2011): hlm. 107.

[12]Manawa Dharmasastra, Buku IX, terutama sloka 118, yang mengatur pembagian bagian warisan kepada saudara perempuan sebagai dasar filosofis kesetaraan purusa-predana yang kemudian diadaptasi dalam konsep perkawinan Pada Gelahang.

[13]Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019), Pasal 2 ayat (1), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[14]Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[15]I Made Gami Sandi Untara, dkk., “Sudhi Wadani Dalam Perkawinan Hukum Adat Bali,” Justice Voice 1, no. 2 (Desember 2022): hlm. 89–90.

[16]Manawa Dharmasastra, Buku IX, sloka 118. Lihat catatan kaki nomor 12.

[17]Ni Putu Marsya Utami, “Pembagian Hak Waris dalam Perkawinan Pada Gelahang,” Jurnal Analogi Hukum, Universitas Warmadewa (2023).

[18]Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

[19]Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338, asas pacta sunt servanda, dikutip dalam kajian tentang perjanjian pranikah (disebut pasobaya mewarang) pada perkawinan Pada Gelahang.

[20]Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Keputusan Pesamuhan Agung IV Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Perkawinan, Perceraian, dan Pewarisan, sebagaimana diberitakan dalam “Quo Vadis: Dapatkah Perempuan Hak Mewaris dalam Perspektif Hukum Adat Bali,” Dandapala.com, 2024.

[21]Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan/Pengangkatan Anak.

[22]Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

[23]Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

[24]Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Keputusan Pesamuhan Agung III Tahun 2022 tentang Meras Sentana (Pengangkatan Anak/Penerus Keturunan) Berdasarkan Hukum Adat Bali, dikutip dalam I Kadek Apdila Wirawan, “Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu,” Dandapala.com, 6 Oktober 2025.

[25]Ketut Meta, “Pengangkatan Sentana Rajeg dalam Perspektif Hukum Perkawinan Adat Bali,” Jurnal Cakrawala Hukum, Universitas Merdeka Malang, hlm. 157.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments