spot_img
spot_img
BerandaBaliDPRD Buleleng Fokus Bahas Transformasi APBD 2023 dan Visi Strategis RPJPD 2025-2045

DPRD Buleleng Fokus Bahas Transformasi APBD 2023 dan Visi Strategis RPJPD 2025-2045

GATRABALI.COM, BULELENGDPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang strategis, yakni Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.

Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, yang menjelaskan bahwa setelah menerima penjelasan dari Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, pihaknya akan menggelar diskusi mendalam melalui komisi-komisi yang ada, bekerja sama dengan eksekutif daerah, pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Tegaskan Ancaman Fatal Judi Online bagi ASN dan Non-ASN

“Kami akan melakukan pembahasan dengan pemerintah kabupaten melalui komisi-komisi yang terlibat,” ungkap Gede Supriatna.

Lebih lanjut, Supriatna menyoroti pentingnya menyusun RPJPD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 secara konsisten dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, meskipun mempertimbangkan penambahan program-program prioritas yang mendesak.

“Kami perlu memastikan keterkaitan yang erat dengan kebijakan pusat dan provinsi, namun juga mempertimbangkan program-program prioritas yang harus dimasukkan ke dalam RPJPD,” tambahnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2023 adalah amanat konstitusi, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1). Ranperda ini juga harus dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke-79, Buleleng Gelar Lomba Gerak Jalan 45 KM

“Pelaksanaan APBD harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada publik, serta menjadi landasan penting bagi perencanaan masa depan,” tegas Ketut Lihadnyana.

Adapun Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045 juga ditegaskan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga  Pj Ketut Lihadnyana Paparkan Strategi Pengendalian Inflasi Dihadapan Mendagri

RPJPD ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan, dan sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan.

Pembahasan kedua Ranperda ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kokoh bagi pembangunan Buleleng ke depan, serta memastikan partisipasi publik dan transparansi dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan program-program strategis daerah. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments