GATRABALI.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali yang berfokus pada diskusi dan sinkronisasi data kependudukan demi kelancaran proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Bali.
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengapresiasi penerimaan dari pihak Dukcapil. Dalam pertemuan tersebut, terungkap temuan ribuan data kependudukan dari KPU RI (bersumber dari Dukcapil) yang belum sinkron dengan fakta di lapangan.
“Kami menemukan data yang tidak sesuai dengan kenyataan. Contohnya, ada warga yang di data Dukcapil tercatat masih aktif, namun ternyata yang bersangkutan pada pemilu sebelumnya sudah meninggal,” ujarnya di Denpasar, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Pihaknya tidak mencari siapa yang salah, tetapi berharap agar bersama Dukcapil bisa mengecek ke lapangan untuk memastikan data pemilih dan juga data kependudukan di wilayah Bali tersinkronisasi menjadi data yang valid.
Lebih lanjut, KPU Provinsi Bali telah melaporkan temuan tersebut agar data yang keliru tidak diturunkan kembali. KPU juga meminta pencocokan data Warga Negara Asing (WNA) serta pembaruan data kependudukan agar jumlah pemilih selaras dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menyambut baik inisiatif KPU. Ia menjelaskan bahwa Dukcapil berfungsi secara administratif, di mana perubahan data sangat bergantung pada pelaporan dari masyarakat.
“Untuk kasus-kasus seperti ini, kami mengharapkan adanya regulasi dari pusat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan data dapat kami proses jika ada dukungan administratif seperti Surat Pernyataan atau Surat Pertanggungjawaban dari Kepala Desa yang mengonfirmasi bahwa data warganya memang telah berubah,” jelas Mahadi.
Senada dengan hal tersebut, staf Dukcapil, Anthony Sitorus, memaparkan kendala teknis yang kerap terjadi di lapangan, salah satunya akibat kesamaan nama.
Ia mencontohkan kasus jangan sampai nanti KPU melaporkan seorang warga belum meninggal tetapi dilaporkan meninggal lalu Dukcapil diterbitkan akta kematiannya. Hal ini berdampak pada akhirnya menyulitkan warga yang bersangkutan dalam mengurus administrasi lain, seperti BPJS.
Sebagai solusi, Anthony menyarankan agar KPU menyerahkan data tersebut kepada Dukcapil terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan silang (cross-check) ke pihak desa, yang hasilnya akan dikembalikan ke KPU. Ia juga berharap KPU dan pemerintah desa dapat turun bersama melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Selain sinkronisasi data pemilih dan kependudukan, diskusi tersebut juga membahas beberapa isu teknis kependudukan lainnya, seperti perkawinan di bawah umur yaitu pembahasan mengenai pencatatan dan persyaratan kepemilikan akta agar tercatat sebagai pemilih, dan perekaman data ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
Dukcapil menegaskan perlunya pendampingan keluarga saat proses perekaman data agar petugas merasa aman, pemenuhan data WNA yang pindah menjadi penduduk WNI yaitu pihak Dukcapil berkomitmen untuk mengusahakan permintaan KPU terkait data WNA dan data kependudukan umum demi menjaga akurasi jumlah pemilih.
Pertemuan yang berlangsung secara konstruktif ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus meningkatkan sinergi antar-lembaga dan saling membantu untuk kepentingan masyarakat dan pemilu yang berkualitas.(ism/gb)





