GATRABALI.COM, BADUNG – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaksanakan kunjungan kerja (Kunja) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung.
Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, beserta jajaran di Ruang Pertemuan Kantah Kabupaten Badung, Kuta, pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam kunjungan ini, Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa tujuan utama adalah untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi mengenai tanah negara bebas atau kosong yang belum memiliki administrasi atau sertifikat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sejak tahun 2021, kami telah memulai pendataan tanah nega Sra bebas yang ada di Kabupaten Badung, yang meliputi area pantai, sungai, jurang, dan tebing. Pendataan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan tanah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan memastikan tanah tersebut tetap menjadi aset daerah, bukan aset pribadi,” ujar Bupati Giri Prasta, yang didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Dharma.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa tanah negara yang didata ini memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) jika dikelola dengan baik. Ia juga menekankan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah daerah, harus hadir untuk melindungi aset-aset tersebut dan memastikan tata kelola berjalan dengan baik.
“Untuk itu, kami melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kabupaten Badung. Kami percaya bahwa setiap masalah dapat diselesaikan dengan kerja sama yang baik,” katanya.
Kepala Kantah Kabupaten Badung, I Wayan Sukiana, menyambut baik langkah Pemkab Badung dalam pendataan tanah negara bebas. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung langkah Pemkab Badung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap membantu Pemkab Badung dalam perlindungan aset-aset ini. Langkah awal seperti pemasangan tanda kepemilikan oleh Pemkab Badung di tanah yang telah didata akan sangat membantu dalam proses perlindungan aset negara ini,” ujar I Wayan Sukiana.
Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antara Pemkab Badung dan ATR/BPN untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tanah negara serta melindungi dan mengoptimalkan aset daerah demi kepentingan masyarakat Badung.(gb)





