GATRABALI.COM, BULELENG – Masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini mendapat keringanan dari pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, pokok pajak dan denda diberikan pembebasan sehingga wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak selama dua tahun.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 yang berlaku sejak 9 September hingga 11 November 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan pembayaran yang lebih ringan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Kamis, 17 September 2026, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelasnya.
Sebagai contoh, masyarakat yang mempunyai tunggakan PKB selama lima tahun hanya perlu membayar pokok pajak untuk dua tahun. Sementara pokok pajak pada tiga tahun berikutnya dibebaskan sesuai dengan ketentuan program.
Perang Wibawa mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya. Kemudahan pembayaran juga terus dilakukan pemerintah melalui Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, serta Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berada di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.
“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ajaknya.
Upaya tersebut sekaligus dilakukan Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan PKB di Kabupaten Buleleng. Pada tahun 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai 64 miliar.
Menurut Perang Wibawa, berbagai kemudahan pelayanan dan keringanan yang diberikan pemerintah diharapkan membuat masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya.(adv/gatrabali)


