spot_img
spot_img
BerandaBaliDisperindag Bali Sidak Kelangkaan LPG 3 Kg, Temukan Praktik Kecurangan di Pangkalan

Disperindag Bali Sidak Kelangkaan LPG 3 Kg, Temukan Praktik Kecurangan di Pangkalan

GATRABALI.COM, DENPASAR – Menyikapi kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Denpasar, Tim Pengawasan Terpadu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Denpasar Selatan dan Denpasar Barat, pada Senin, 20 Januari 2025.

Sidak ini mengungkap adanya praktik kecurangan yang menjadi penyebab terbatasnya ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa beberapa pangkalan tidak mendistribusikan seluruh kuota LPG 3 Kg yang mereka terima dari Pertamina.

Baca Juga  Pemuda asal Denpasar Terbawa Arus Aliran Air Terjun Nungnung, Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Saat sidak di salah satu pangkalan di Jl. Gunung Karang, Monang-Maning, Denpasar Barat, tim mendapati jatah harian sebanyak 100 tabung diklaim habis terjual meskipun waktu masih pagi.

“Kami menemukan sebagian stok LPG disembunyikan di gudang lain yang jauh dari pangkalan, sehingga pasokan untuk masyarakat menjadi terbatas,” ujarnya.

Tim juga menemukan praktik kecurangan berupa canvassing, yaitu penjualan langsung kepada pembeli di luar aturan distribusi yang berlaku. Selain itu, beberapa pangkalan memasukkan data transaksi secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time di aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Baca Juga  Bekali Anak Muda dengan Keterampilan, Kelurahan Dangin Puri Selenggarakan Pelatihan Bartender

“Hal ini menyulitkan pemantauan dan dapat menyebabkan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran,” tambah Pasek Putra.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu memberikan teguran keras kepada pangkalan yang melanggar aturan. PT Pertamina dan Hiswana Migas akan meningkatkan pemantauan terhadap pangkalan-pangkalan yang dicurigai melakukan kecurangan.

“Jika pelanggaran terus berlanjut, izin usaha akan dicabut,” tegas Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian.

Baca Juga  Pj Gubernur Bali Dorong Pemilahan Sampah dan Kolaborasi Solusi dengan Swasta

Zico juga menekankan pentingnya penyaluran LPG 3 Kg sesuai aturan.

“Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi secara real-time melalui aplikasi MAP. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan UMK maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” jelasnya.

Dengan langkah pengawasan dan sanksi tegas ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 Kg di Denpasar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Hal ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kalangan yang berhak menerima subsidi, tanpa kendala. (gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments