Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBaliPemkab Jembrana Batasi Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Februari 2025

Pemkab Jembrana Batasi Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Februari 2025

GATRABALI.COMJEMBRANABupati Jembrana, I Nengah Tamba, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan kantor pemerintahan dan instansi terkait.

Bupati Tamba menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelopor dalam pengurangan pemakaian produk plastik sekali pakai, yang berpotensi menghasilkan sampah plastik.

“Dengan surat edaran ini, kami berharap ASN bisa menjadi contoh di tengah masyarakat dalam mengurangi pemakaian produk kemasan plastik, tidak hanya di kantor pemerintahan, tetapi juga di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekolah, hingga kantor desa,” ujar Bupati Tamba pada Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga  Akulturasi Budaya Warnai Upacara Petik Laut di Desa Candikusuma

Sekda Jembrana, I Made Budiasa, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. “Pemda Jembrana berkomitmen untuk mendukung upaya ini demi tercapainya lingkungan yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” jelas Sekda Budiasa.

Surat Edaran tersebut menginstruksikan bahwa seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, dan sekolah-sekolah di Jembrana tidak diperkenankan menyediakan air minum dalam kemasan plastik (gelas maupun botol) serta makanan atau jajanan dalam kemasan plastik. Kebijakan ini berlaku di ruang kerja dan acara seperti rapat atau pertemuan seremonial.

Baca Juga  Kemendagri Gelar Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, Fokus pada Stabilitas Harga Cabai

Seluruh pegawai di instansi pemerintahan juga diminta untuk membawa tumbler (botol minum) masing-masing saat melaksanakan tugas atau menghadiri acara. Penggunaan tumbler berbahan stainless steel sangat dianjurkan, namun jika menggunakan tumbler plastik, harus dipastikan bebas dari Bisphenol A (BPA), bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.

Keputusan ini juga diterapkan di sekolah-sekolah. Para Kepala Sekolah dan guru diharapkan menjadi teladan dalam mengedukasi siswa tentang pentingnya mengurangi sampah plastik dan beralih menggunakan tumbler.

Baca Juga  Kerja Sama Badung dan Pangkep, Kembangkan Pengelolaan Lingkungan

Surat Edaran ini akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 10 Februari 2025. Pimpinan OPD, Pimpinan BUMD, dan Kepala Sekolah diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan efektif di instansi masing-masing.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments