GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung tengah merancang kebijakan tata ruang wilayah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 yang dijelaskan oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam penjelasannya, Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi dasar pengembangan wilayah untuk menjadikan Badung sebagai pusat kegiatan nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas dan berjati diri budaya Bali.
“Strategi ini berbasis pengembangan pertanian, perdagangan, dan jasa serta kepariwisataan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana,” paparnya.
Raperda ini mengatur tiga aspek utama, yaitu strategi pengembangan struktur ruang, pola ruang, serta kawasan strategis kabupaten. Strategi pengembangan struktur ruang mencakup pusat pelayanan perkotaan dan sistem jaringan transportasi.
Pengembangan pola ruang fokus pada pengelolaan kawasan lindung dan budi daya, sementara strategi kawasan strategis mencakup penentuan area dengan prioritas pembangunan.
Bupati Badung juga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memastikan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan adanya kebijakan RTRW yang komprehensif, kita bisa memastikan pembangunan di Badung tetap berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (gus/gb)