Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungWabup Suiasa Apresiasi Kejari Badung atas Pendampingan Hukum untuk Kepala Desa

Wabup Suiasa Apresiasi Kejari Badung atas Pendampingan Hukum untuk Kepala Desa

GATRABALI.COM, BADUNG – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung Surya Suamba menghadiri acara Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung di Aula Kejari Badung.

Acara tersebut diikuti oleh para Perbekel se-Kabupaten Badung dan juga disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Desa se-Kabupaten Badung dengan Kejaksaan Negeri Badung.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Kabupaten Badung dan dihadiri oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis PMD Komang Budi Argawa, serta para Camat dan Perbekel se-Badung.

Baca Juga  Kabupaten Jembrana Gelar Lomba Debat Bahasa Bali untuk Pelestarian Budaya Lokal

Dalam arahannya, Wakil Bupati Suiasa menyampaikan bahwa pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan empat fokus utama dalam visi dan misinya, yakni kemandirian pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan penegakan hukum. Wabup Suiasa menekankan pentingnya penegakan hukum, terutama bagi aparat desa, guna memberikan pemahaman yang benar terkait aturan yang berlaku.

Beliau mengapresiasi program “Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa” yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Badung untuk memberikan pendampingan dan pembekalan kepada para kepala desa, mengingat meningkatnya jumlah kasus yang melibatkan aparat desa setiap tahunnya.

Baca Juga  Optimisme Konsumen Bali Awal 2025 Meningkat, IKK Tembus 144,9

“Program ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Saya berharap para kepala desa mengikuti acara ini dengan serius agar dapat memahami aturan yang berlaku dan dapat mengimplementasikannya dengan baik,” ujar Wabup Suiasa pada Jumat, 14 Februari 2025.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa penyelarasan pembangunan antara desa, kota, dan pusat sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Kejaksaan sebagai Jaksa Negara, lanjut Sutrisno, berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan kepala desa dalam hal gugatan perdata, serta memastikan pelaksanaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Garase dan Mobil Lenyap Terbakar di Pangkung Kuwa Desa Penyaringan

“Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Badung dalam memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa, sehingga proses pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan benar dan berkelanjutan,” ujar Sutrisno.

Acara ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat kerja sama antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Badung dalam rangka menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments