GATRABALI.COM, DENPASAR — Upaya memperkuat keadilan restoratif di tingkat lokal kembali diperkuat melalui peluncuran komitmen bersama pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa di Bali.
Program ini menjadi tonggak baru sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat untuk menghadirkan penyelesaian konflik yang lebih bermartabat, berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.
Penandatanganan komitmen dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, dengan melibatkan sejumlah tokoh penting: Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua Majelis Desa Adat Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Anggota DPD RI Rai Dharmawijaya Mantra, Senin, 30 Juni 2025.
Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai ruang musyawarah penyelesaian perkara yang muncul di masyarakat adat Bali, menggantikan pendekatan litigasi dengan mediasi dan sanksi sosial.
“Penegakan hukum tak harus kaku. Hukum adat Bali sudah mengajarkan keadilan yang menyentuh hati: memulihkan, bukan menghukum. Bale Kertha Adhyaksa memperkuat itu,” kata Kajati Bali Ketut Sumedana dalam sambutannya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut hadirnya forum ini bukan hanya sebagai program hukum, tetapi sebagai perwujudan kedaulatan budaya. Menurutnya, desa adat di Bali sejak lama telah menjalankan fungsi pemerintahan yang lengkap, termasuk dalam menyelesaikan perkara-perkara sosial.
“Bali berbeda. Hukum adat di sini masih hidup, tidak punah seperti di banyak daerah lain. Maka kita punya tanggung jawab moral dan historis untuk mengembangkannya,” jelas Koster.
Ia juga mendorong agar ke depan disusun peraturan daerah sebagai payung hukum operasional bagi Bale Kertha Adhyaksa, agar legitimasi penyelesaian perkara adat semakin kuat di mata hukum nasional.
Ketua Majelis Desa Adat Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengapresiasi langkah bersama ini sebagai bentuk penghormatan negara terhadap sistem sosial yang sudah terbukti efektif menjaga keharmonisan di tengah masyarakat Bali.
Sementara itu, Anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra, menilai bahwa Bale Kertha Adhyaksa adalah kontribusi konkret dari Bali terhadap sistem hukum nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
“Ini bukan hanya soal Bali. Semangatnya bisa menginspirasi daerah lain. Bahwa dari kearifan lokal, kita bisa membangun sistem hukum yang adil dan menyatukan,” ucap Rai Mantra.
Forum Bale Kertha Adhyaksa telah diperkenalkan dan disosialisasikan di sembilan kabupaten/kota se-Bali. Dengan pendekatan dialogis dan sanksi edukatif, forum ini diharapkan mampu menekan jumlah perkara yang masuk ke polisi dan pengadilan, serta menghemat beban negara dalam penanganan perkara ringan.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat akan terus memperkuat kapasitas perangkat desa adat dalam menyelesaikan konflik internal masyarakat secara arif dan adil.
Acara penandatanganan juga dihadiri tokoh-tokoh daerah dan nasional, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung RI Dr. Asep Nana Mulyana (secara daring), I Komang Mertha Jiwatama (anggota DPD RI), Forkopimda Provinsi Bali, Ketua DPRD kabupaten/kota, para bupati/wali kota, serta bendesa adat dari seluruh Bali.(ism/gb)





