spot_img
spot_img
BerandaBaliBuleleng Gaungkan Keadilan Restoratif, Bupati Sutjidra dan Kajati Bali Sepakat Perkuat Kearifan...

Buleleng Gaungkan Keadilan Restoratif, Bupati Sutjidra dan Kajati Bali Sepakat Perkuat Kearifan Lokal

GATRABALI.COM, BULELENG – Komitmen mewujudkan penyelesaian hukum yang lebih humanis dan berakar pada kearifan lokal ditunjukkan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya.

Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa yang berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu, 16 April 2025. Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga  PJ Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Buleleng Damai dan Tentram Pada saat HUT Monumen Bhuana Kerta dan LVRI

Sutjidra mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memberdayakan keberadaan Bale Kertha Adhyaksa. Ia menekankan pentingnya fungsi rumah keadilan ini sebagai ruang musyawarah masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana ringan.

“Bale Kertha Adhyaksa ini bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana, tetapi pada perdamaian dan pemulihan. Ini langkah nyata untuk menciptakan keharmonisan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan rumah keadilan berbasis adat ini juga perlu terus disosialisasikan agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian perkara bisa dilakukan secara musyawarah tanpa harus sampai ke pengadilan.

Baca Juga  Optimalkan PWA, Gubernur Koster Targetkan Rp 380 Miliar untuk Budaya dan Pengelolaan Sampah

“Ini menjadi solusi yang mengedepankan komunikasi dan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa. Tempat ini menjadi ruang berlindung bagi para pencari keadilan dan perdamaian yang harmonis,” tambah Sutjidra.

Kajati Bali Ketut Sumedana menegaskan bahwa program Bale Kertha Adhyaksa merupakan milik masyarakat adat Bali. Kejaksaan hanya berperan sebagai pemantik agar penyelesaian konflik dapat kembali dilakukan secara adat dan kekeluargaan.

“Dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Jangan sampai perkara kecil menimbulkan resistensi yang berkepanjangan. Selesaikan di akar rumput,” jelas Sumedana.

Baca Juga  Gubernur Koster Minta GWK Dahulukan Kepentingan Masyarakat dalam Penyelesaian Akses Jalan

Gubernur Bali Wayan Koster juga memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Ia menyebut pola penyelesaian konflik berbasis adat sejatinya sudah dilakukan masyarakat Bali sejak dahulu.

“Dulu belum ada aparat hukum. Permasalahan diselesaikan melalui musyawarah oleh para tokoh dengan dasar awig-awig. Ini budaya adiluhung kita,” kata Koster.

Melalui sinergi antara pemerintah, kejaksaan, dan desa adat, Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa diharapkan menjadi simbol keadilan yang mengakar pada nilai-nilai lokal, mengedepankan penyelesaian damai, dan memperkuat persatuan masyarakat Buleleng.(adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments