GATRABALI.COM, DENPASAR
Pendahuluan
Dalam kehidupan desa adat di Bali, Pura Desa dan Pura Puseh bukan sekadar tempat persembahyangan. Keduanya merupakan pusat tatanan hukum, sosial, dan budaya yang mengatur kehidupan warga secara menyeluruh. Di antara berbagai pelinggih yang berdiri di dalamnya, ada satu pelinggih yang memiliki makna khusus bagi pembentukan dan pelaksanaan hukum adat, yaitu Pelinggih Pan Balang Tamak. Keberadaannya bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan landasan filosofis yang menjiwai setiap tahap penyusunan awig-awig maupun perarem desa adat.
Hal ini tercermin dalam Lontar Kakawin Pan Balang Tamak, pupuh 1 bait 3:
“Pan Balang Tamak wikan ring ukara, nanging tan wikan ring dharma, yening dharma wus katon, ukara dadi lelawan.”
Terjemahan: Pan Balang Tamak sangat memahami aturan kata dan hukum tertulis, tetapi ia tidak pernah melupakan hakikat kebenaran. Apabila kebenaran telah tampak, aturan tertulis yang kaku justru menjadi penghalang bagi keadilan.
Maknanya: Hukum tidak boleh dibaca secara harfiah semata tanpa memperhatikan jiwa dan tujuan luhurnya. Setiap aturan harus berpihak pada keadilan yang nyata bagi seluruh warga, bukan hanya melayani kepentingan segelintir pihak atau mempertahankan tradisi yang sudah tidak relevan.
1. Simbol Kecerdikan dan Kepatuhan Sosial
Dalam cerita rakyat Bali, Pan Balang Tamak digambarkan sebagai rakyat jelata yang cerdas dan kritis. Ia kerap dianggap “licik” karena mahir menemukan celah dalam aturan yang tidak adil atau tidak sempurna. Namun, di balik kesan licik itu tersimpan pesan moral yang dalam: kecerdikan harus digunakan untuk memperbaiki ketidakadilan, bukan untuk merugikan orang lain.
Hakikat kepatuhan dijelaskan dalam Lontar Sundari, pupuh 4 bait 11:
“Kepatuhan dudu manut buta, nanging manut marang apa kang bener, supaya ora ana kang cilaka.”
Terjemahan: Kepatuhan bukan berarti menuruti segala sesuatu secara membabi buta, melainkan menuruti apa yang benar, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Maknanya: Ketaatan pada aturan tidak boleh berubah menjadi kepatuhan buta terhadap kekuasaan atau kebiasaan. Setiap warga berhak, bahkan berkewajiban, mempertanyakan aturan yang bertentangan dengan rasa keadilan dan berupaya menyempurnakannya demi kesejahteraan bersama.
Pandangan serupa terdapat dalam Lontar Usana Bali, bab 12:
“Wong wicaksana ngerti bedane aturan lan keadilan; aturan iku sarana, keadilan iku tujuane.”
Terjemahan: Orang bijak memahami perbedaan antara aturan dan keadilan; aturan adalah sarana, sedangkan keadilan adalah tujuannya.
Maknanya: Seluruh aturan di desa adat harus diarahkan pada tercapainya keadilan, bukan sekadar dipatuhi karena sudah ada sejak lama.
Pelinggih Pan Balang Tamak didirikan untuk mengenang kecerdikannya dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil. Pelinggih ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aturan dibuat untuk melindungi seluruh warga, menjunjung kesepakatan bersama, dan mencegah perpecahan.
2. Landasan Filosofis dalam Perumusan Awig-awig dan Perarem
Hukum adat Bali terdiri atas dua tingkatan utama. Awig-awig adalah aturan pokok yang berlaku bagi seluruh Krama Desa Adat, Krama Tamiu, maupun Tamiu. Adapun perarem adalah aturan pelaksana atau keputusan khusus yang ditetapkan melalui Paruman Desa untuk mengatur hal-hal yang lebih spesifik.
Keberadaan Pelinggih Pan Balang Tamak menjadi landasan agar kedua jenis aturan tersebut disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a. Tidak Diskriminatif
Pan Balang Tamak mewakili suara rakyat biasa yang berani melawan ketidakadilan penguasa. Dalam Lontar Niti Sastra, pupuh 2 bait 15, tertulis:
“Yening ngrancang aturan, aja mawas diri ring wong sugih, aja mawas diri ring wong kuwasa, kabeh padha ing ngarep hukum.”
Terjemahan: Ketika menyusun aturan, janganlah memihak orang kaya atau orang yang berkuasa; semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.
Maknanya: Aturan adat tidak boleh membedakan warga berdasarkan kekayaan, jabatan, atau keturunan. Semua warga memiliki hak dan kewajiban yang setara, dan tujuan utama hukum adalah melindungi pihak yang lemah dari penindasan pihak yang kuat.
b. Relevan dan Mampu Menutup Celah Pelanggaran
Kecerdikan Pan Balang Tamak dalam menemukan celah aturan memberikan pelajaran berharga: aturan harus jelas, lengkap, dan mampu menjawab tantangan zaman. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Agama Desa Adat Gianyar:
“Awig-awig kudu jelas, ora ana celah kang bisa disalah-gunakake, supaya kabeh wong ngerti apa sing kudu ditindakake lan apa sing dilarang.”
Terjemahan: Aturan harus jelas dan tidak boleh menyisakan celah yang dapat disalahgunakan, agar semua orang memahami apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang.
Maknanya: Aturan yang samar atau tidak lengkap justru memicu perselisihan dan pelanggaran. Karena itu, penyusunan awig-awig dan perarem harus dilakukan dengan cermat dan berwawasan luas agar mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan di masa depan.
Pesan yang sejalan terdapat dalam Lontar Purwada Bhumi, pupuh 9 bait 4:
“Aturan lawas apik yen isih cocog; yen wis ora pas karo jaman, kudu dianyari tanpa ninggal luhur budi.”
Terjemahan: Aturan lama tetap baik selama masih sesuai; jika sudah tidak cocok dengan zaman, aturan itu harus diperbarui tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur.
Maknanya: Semangat Pan Balang Tamak mengajarkan agar kita tidak kaku terhadap tradisi. Aturan boleh berubah mengikuti perkembangan zaman, tetapi inti keadilan dan kesejahteraan bersama tidak boleh ditinggalkan.
3. Nilai Sanksi dan Penyelesaian Sengketa Berbasis Restoratif
Perarem sering memuat sanksi adat bagi siapa pun yang melanggar kesepakatan desa. Namun, semangat Pan Balang Tamak mengajarkan bahwa sanksi bukanlah hukuman balasan, melainkan upaya memulihkan keseimbangan tatanan sosial dan spiritual sesuai prinsip Tri Hita Karana.
Hakikat sanksi adat dijelaskan dalam Lontar Dharma Niti, bab 7:
“Sanksi dudu kanggo ngukum wong salah, nanging kanggo ngelingake supaya bali menyang dalan kang bener, lan mbalekake kerukunan desa.”
Terjemahan: Sanksi bukan untuk menghukum orang yang bersalah, melainkan untuk mengingatkannya agar kembali ke jalan yang benar sekaligus memulihkan kerukunan desa.
Maknanya: Tujuan utama penegakan hukum adat adalah pemulihan keharmonisan, bukan pembalasan atau pengucilan. Pelanggaran dipandang sebagai perbuatan yang merusak keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta, sehingga penyelesaiannya harus disertai upaya perbaikan dan pengampunan yang tulus.
Prinsip serupa ditegaskan dalam Lontar Yadnya Kerta:
“Nalika ana sengketa, golekna bebener saka loro-lorone; aja mung nyalahake siji pihak, supaya tentrem bisa bali maneh.”
Terjemahan: Apabila terjadi perselisihan, carilah kebenaran dari kedua belah pihak; jangan hanya menyalahkan satu pihak, agar kedamaian dapat pulih kembali.
Maknanya: Kecerdikan Pan Balang Tamak mengajak para pemangku adat dan warga menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, mendengarkan semua pihak, dan mencari jalan tengah yang paling adil bagi desa.
Pelinggih Pan Balang Tamak juga sering menjadi tempat warga memohon pencerahan ketika terjadi sengketa, serta menetralkan pengaruh buruk akibat pelanggaran, agar aturan desa tetap ditaati dan perpecahan dapat dihindari.
Penutup
Pelinggih Pan Balang Tamak di Pura Desa maupun Pura Puseh bukan sekadar warisan budaya yang perlu dilestarikan, melainkan “guru hidup” bagi penyelenggaraan hukum adat di Bali. Ia mengajarkan bahwa hukum tidak boleh kaku dan tertutup; hukum harus berpihak pada keadilan, mampu menjawab tantangan zaman, dan senantiasa menjaga kerukunan seluruh lapisan masyarakat.
Sebagaimana pesan penutup Lontar Kakawin Pan Balang Tamak, pupuh 12 bait 7:
“Yening aturan adil, kabeh wong bakal manut, desa bakal tentrem, lan berkah bakal teka saka kabeh arah.”
Terjemahan: Apabila aturan itu adil, seluruh warga akan mematuhinya, desa akan damai, dan berkah akan datang dari segala arah.
Maknanya: Kepatuhan yang lahir dari hati nurani hanya tumbuh apabila warga merasakan keadilan yang nyata. Desa yang diatur dengan aturan yang bijaksana dan adil akan senantiasa dilindungi dan diberkahi oleh Tuhan serta alam semesta.
Daftar Referensi
- Lontar Kakawin Pan Balang Tamak, Pupuh 1 Bait 3 dan Pupuh 12 Bait 7 – Koleksi Pusat Dokumentasi Budaya Bali, Denpasar.
- Lontar Sundari, Pupuh 4 Bait 11 – Koleksi Gedong Kirtya, Singaraja.
- Lontar Usana Bali, Bab 12 – Edisi Terjemahan Balai Bahasa Provinsi Bali.
- Lontar Niti Sastra, Pupuh 2 Bait 15 – Seri Ajaran Hidup Luhur Bali.
- Lontar Purwada Bhumi, Pupuh 9 Bait 4 – Koleksi Perpustakaan Daerah Bali.
- Lontar Dharma Niti, Bab 7 – Ajaran Hukum dan Keadilan Adat Bali.
- Lontar Yadnya Kerta – Prinsip Penyelesaian Sengketa Berbasis Keseimbangan.
- Awig-awig Desa Adat Gianyar, Tahun 2019 – Bagian Ketentuan Umum.
Penulis : Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar | Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar





