spot_img
spot_img
BerandaOpini dan ArtikelKekaburan Norma Pasal 258 dan 259 KUHAP Baru yang Berimplikasi pada Kerugian...

Kekaburan Norma Pasal 258 dan 259 KUHAP Baru yang Berimplikasi pada Kerugian Hak Terdakwa

GATRABALI.COM, DENPASAR

  1. PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan mendasar pada pengaturan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) atau yang dikenal sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Melalui Pasal 258 dan Pasal 259, batasan penerapan acara cepat diubah dari yang semula berbasis “nilai kerugian material” (sebesar Rp2.500.000,00 berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012) menjadi berbasis “ancaman pidana formal”, yaitu pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000,00).

Meskipun perubahan ini dirancang untuk mempermudah administrasi peradilan, namun dalam penerapannya terdapat kekaburan norma yang berpotensi merugikan hak konstitusional terdakwa, terutama pada perkara yang bersumber dari sengketa hak milik atau kepemilikan yang rumit.

  1. KEKABURAN SYARAT “PEMBUKTIAN SEDERHANA” DALAM PASAL 258 KUHAP BARU

Pasal 258 KUHAP Baru menetapkan bahwa Acara Pemeriksaan Cepat hanya berlaku untuk perkara yang pembuktiannya sederhana. Namun, norma ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kriteria apa saja yang masuk dalam kategori “sederhana” tersebut.

Kekaburan ini menimbulkan masalah serius ketika perkara pidana ternyata berakar dari sengketa kepemilikan tanah atau benda yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dalam kasus seperti ini, baik terdakwa maupun pelapor seringkali sama-sama memiliki bukti kepemilikan yang sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pembuktian sengketa hak milik jelas tidak dapat dikatakan sederhana, karena memerlukan:

  1. Pemeriksaan sejarah kepemilikan yang panjang;
  1. Verifikasi berbagai dokumen tanah;
  2. Pemeriksaan saksi-saksi dan kemungkinan ahli;
  3. Bahkan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa.
Baca Juga  Mahasiswa ITB AD Menggali Potensi Desa Sanur Kaja melalui Program BUMDes

Ketidakjelasan batas norma Pasal 258 KUHAP ini seringkali menyebabkan aparat penegak hukum sekadar melihat ancaman pidana maksimal 6 bulan, lalu langsung memasukkan perkara sengketa hak milik ke dalam jalur cepat, tanpa mempertimbangkan kerumitan pembuktian yang sebenarnya.

III. KEKETATAN BATAS WAKTU PASAL 259 YANG TIDAK MEMADAI

Pasal 259 KUHAP Baru menegaskan bahwa pengadilan wajib menetapkan hari sidang paling lama 7 hari setelah laporan hasil pemeriksaan cepat selesai. Batas waktu yang sangat singkat ini menciptakan dilema tersendiri bagi hakim sekaligus merugikan hak terdakwa.

Dengan tenggat waktu sesingkat itu, hakim dipastikan tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk memeriksa dan memutus sengketa kepemilikan secara mendalam dan menyeluruh. Hakim pidana sendiri pada hakikatnya tidak berwenang memutus siapa pemilik sah atas tanah atau benda yang disengketakan—hal tersebut adalah ranah kewenangan mutlak peradilan perdata.

Memaksakan proses sidang cepat dengan waktu yang terbatas untuk memutus hal yang menyangkut hak milik berarti memaksakan kecepatan administrasi di atas keadilan materiil. Hal ini berpotensi menjadikan Acara Pemeriksaan Cepat sebagai sarana kriminalisasi sengketa sipil semata, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

  1. IV. PERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PERSELISIHAN PRAYUDISIAL

Kekaburan norma Pasal 258 dan 259 KUHAP Baru jika diterapkan secara kaku ternyata bertentangan dengan landasan hukum yang telah berlaku lama, yaitu Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang Perselisihan Prayudisial.

Baca Juga  Tiga Pilar Pemeriksaan Menurut KUHAP Baru dalam Upaya Akselerasi Penyelesaian Perkara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung tersebut dengan tegas menyatakan:

“Jika pemeriksaan perkara pidana tergantung pada keputusan mengenai suatu hal perdata, maka hakim dapat menunda pemeriksaan perkara pidana itu sampai ada putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai hal itu.”

Meskipun KUHAP Baru mempertegas batas ancaman pidana, hakikat bahwa hakim pidana tidak boleh memutus hak milik perdata tidak berubah. Namun karena kekaburan syarat dan keketatan waktu dalam Pasal 258 dan 259, prinsip perlindungan ini seringkali terabaikan. Padahal, menurut asas kebenaran materiil, hakim tidak boleh mengorbankan keadilan hakiki demi mempertahankan jalur sidang cepat.

  1. Dampak Kerugian bagi Hak Terdakwa

Kekaburan norma dan penerapan yang kaku dari kedua pasal tersebut membawa dampak kerugian yang nyata bagi terdakwa:

  1. Hak Pembelaan Terbatas

Terdakwa tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk melengkapi dan menyampaikan seluruh bukti kepemilikan serta argumen pembelaannya secara utuh.

  1. Risiko Kriminalisasi Sengketa Perdata

Sengketa hak milik yang seharusnya diselesaikan di pengadilan perdata justru didakwakan sebagai tindak pidana, yang merupakan bentuk rekayasa perkara yang dilarang.

  1. Tidak Ada Kepastian Hukum

Putusan yang diambil tanpa menyelesaikan sengketa hak milik terlebih dahulu tidak akan mencapai keadilan sesungguhnya, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan ganda bagi terdakwa.

  1. SOLUSI HUKUM YANG TERSEDIA
Baca Juga  Cahaya Sradha dalam Tindakan Umat Hindu

Untuk menutup kekaburan norma dan melindungi hak terdakwa, yurisprudensi dan praktik peradilan telah menyediakan jalan keluar, yaitu:

  1. Mengajukan Eksepsi Prayudisial

Terdakwa dapat mengajukan keberatan di awal sidang, dengan melampirkan bukti kepemilikan atau bukti gugatan perdata yang sedang berjalan, serta meminta hakim untuk menunda sidang pidana sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

  1. Pengalihan ke Acara Pemeriksaan Biasa

Hakim berwenang mengembalikan berkas perkara kepada penyidik/penuntut umum agar perkara dikonstruksikan ulang dan diperiksa melalui jalur Acara Pemeriksaan Biasa, mengingat pembuktian yang rumit tidak sesuai dengan tujuan acara cepat.

  1. Putusan Sela Penangguhan

Hakim dapat menjatuhkan putusan sela untuk menunda sementara proses pidana, sehingga terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa hak milik di pengadilan perdata. Apabila nantinya putusan perdata menyatakan objek adalah milik terdakwa, maka perkara pidana gugur demi hukum.

VII. KESIMPULAN

Pasal 258 dan 259 KUHAP Baru memang menyederhanakan batas administratif Acara Pemeriksaan Cepat, namun belum memberikan kejelasan yang memadai terkait pengecualian untuk perkara yang menyangkut sengketa hak milik yang rumit. Kekaburan ini harus diisi dengan penerapan prinsip Perselisihan Prayudisial dan asas keadilan materiil, agar peraturan baru ini tidak justru menjadi instrumen yang merugikan hak konstitusional terdakwa.

Penulis : Drg. Ni Putu Pasek Mayudianingsih, SH

              Sekretaris Eldhira Law Firm

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments