GATRABALI.COM, SURABAYA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menetapkan penyesuaian harga baru untuk produk LPG nonsubsidi Bright Gas mulai 14 Juli 2026.
Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga energi dan situasi pasar terkini.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah Pertamina dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan layanan, ketersediaan produk, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap LPG nonsubsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa perubahan harga Bright Gas merupakan kebijakan yang dilakukan secara berkala berdasarkan sejumlah faktor yang memengaruhi komponen harga.
“Penyesuaian harga Bright Gas dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perkembangan harga energi dan biaya pengadaan. Meski demikian, Pertamina tetap berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan LPG nonsubsidi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Ahad.
Pada periode penyesuaian kali ini, harga Bright Gas mengalami penurunan. Untuk Bright Gas ukuran 12 kilogram, harga turun dari sebelumnya Rp228.000 per tabung menjadi Rp220.000 per tabung. Sementara Bright Gas ukuran 5,5 kilogram mengalami penurunan harga dari Rp107.000 per tabung menjadi Rp103.000 per tabung.
Pertamina menegaskan perubahan harga tersebut hanya berlaku bagi produk Bright Gas sebagai LPG nonsubsidi. Di sisi lain, ketersediaan stok di jaringan agen dan pangkalan resmi Pertamina tetap dipastikan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Optimalisasi distribusi juga terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Nusa Tenggara Timur.
Pertamina mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi dalam mendapatkan produk Bright Gas. Informasi terkait harga terbaru dapat diperoleh melalui agen dan outlet resmi Pertamina maupun melalui Pertamina Call Center 135.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu membeli LPG melalui lembaga penyalur resmi agar mendapatkan produk yang terjamin kualitas, keamanan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.(ri/gb)





