GATRABALI.COM, DENPASAR – Bastomi Prasetiawan, pelaku penusukan yang menewaskan I Kadek Parwata, akhirnya dibekuk polisi saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Tersangka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah sebelumnya buron usai kejadian di Jalan Nangka, Denpasar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, mengungkapkan bahwa polisi langsung bergerak cepat setelah kejadian. Tim gabungan dari Polresta Denpasar,
Polsek, dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor, pisau, serta sejumlah bukti lain yang mengarah pada pelaku.
“Setelah terdeteksi berada di Surabaya, polisi segera memburu Bastomi yang berencana kabur ke Tarakan, Kalimantan,” jelasnya, Senin, 17 Februari 2025, di Kantor Polresta Denpasar.
Dirinya melanjutkan, Namun, sebelum sempat naik kapal, pelaku berhasil diamankan. Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui positif menggunakan sabu dan selalu membawa senjata tajam,” ujarnya.
Sembari Dirinya menambahkan, Motif penusukan diduga karena kesalahpahaman—pelaku mengira korban adalah teman seseorang yang sebelumnya sempat bersenggolan motor dengannya.
Atas perbuatannya, Bastomi Prasetiawan dijerat Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (gun/gb)