Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliPemkab Buleleng Perketat Larangan Plastik, Pegawai Wajib Gunakan Tumbler

Pemkab Buleleng Perketat Larangan Plastik, Pegawai Wajib Gunakan Tumbler

GATRABALI.COM, BULELENG – Dinas Komunikasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan plastik sekali pakai dalam kegiatan pemerintahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025, yang mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kepala Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan kebijakan ini secara ketat dan berharap seluruh instansi pemerintahan serta masyarakat ikut berperan aktif dalam mendukung langkah ini.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng Setujui Saran DPRD dalam Ranperda RPJPD 2025-2045

“Kami telah menginstruksikan seluruh pegawai untuk tidak lagi menggunakan air minum kemasan plastik di lingkungan kantor dan dalam setiap acara resmi. Selain itu, kami juga mendorong penggunaan wadah makanan ramah lingkungan dan tas belanja kain guna mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai,” ujar Suwarmawan saat ditemui di kantornya, Senin, 24 Februari 2025.

Aturan baru ini mengharuskan seluruh pegawai membawa tumbler atau menggunakan gelas isi ulang untuk air minum. Selain itu, tas kresek dan kemasan plastik untuk makanan serta jajanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja maupun acara resmi.

Baca Juga  Gandeng Undiksha, Pemkab Buleleng Mulai Petakan Rencana SPBE Tahun 2024-2028

Menurut Suwarmawan, sampah plastik merupakan salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut. Data menunjukkan bahwa lebih dari 20 persen sampah di Bali berasal dari plastik sekali pakai, sehingga kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menekan angka pencemaran.

Diskominfosanti Buleleng juga berencana mengadakan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat serta dunia usaha guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengurangan plastik sekali pakai.

Baca Juga  PKB XLVI, Ida Mahendra Jaya Tetapkan 151 IKM

Selain itu, pemantauan secara ketat akan dilakukan guna memastikan implementasi aturan ini berjalan optimal.

“Kesuksesan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan semua pihak. Kami berharap kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat Buleleng,” tutup Suwarmawan.

Dengan langkah konkret ini, Diskominfosanti Buleleng berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam mendukung kebijakan pengurangan plastik sekali pakai, sekaligus berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan di Bali. (adv/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments