GATRABALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat atas akses pantai melalui rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru.
Regulasi ini bertujuan memastikan warga tetap dapat menggunakan kawasan pesisir untuk kepentingan adat dan ekonomi, di tengah meningkatnya privatisasi pantai oleh industri pariwisata.
Dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa, 4 Maret 2025, Koster mengungkapkan bahwa perda perlindungan pantai menjadi salah satu dari 15 perda strategis yang disusun untuk menata pembangunan Bali secara berkelanjutan.
“Kita akan atur agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap pantai, terutama untuk keperluan upacara adat dan sumber mata pencaharian. Ini penting untuk mencegah masyarakat semakin terpinggirkan akibat kepentingan investasi,” ujar Koster.
Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi warga Serangan yang selama ini mengalami keterbatasan akses ke pantai akibat proyek-proyek besar, seperti BTID dan Kura Kura Bali. Sejak adanya pembangunan kanal di kawasan tersebut, warga mengeluhkan sulitnya mengakses pantai yang sebelumnya menjadi ruang publik dan sumber ekonomi mereka.
Para nelayan dan pelaku usaha kecil di pesisir Serangan merasa hak mereka semakin tergerus oleh perkembangan industri pariwisata yang tidak berpihak pada masyarakat lokal. Kehadiran perda ini diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan antara investasi dan kepentingan warga.
Selain perda perlindungan pantai, Gubernur Koster juga menyiapkan regulasi lain untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif, menata bisnis pariwisata, serta membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfokus pada sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Bali berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal, sehingga pembangunan yang dilakukan tetap sejalan dengan nilai-nilai budaya dan adat Bali.(*/gb)