GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk agar menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah konkret dilakukan dengan ditandatanganinya surat permohonan persetujuan pelepasan HPL Gilimanuk yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jembrana.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, disaksikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa,4 Maret 2025.
Turut hadir Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda I Made Budiasa, sejumlah Kepala OPD terkait, serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG).
Bupati Kembang Hartawan menegaskan bahwa proses pelepasan HPL ini merupakan bentuk janji politiknya kepada masyarakat Gilimanuk, yang sejak lama menginginkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Pada hari ini, saya bersama Wabup Ipat, Sekda, dan para tokoh masyarakat Gilimanuk menandatangani permohonan persetujuan pelepasan HPL yang disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur Bali. Ini adalah langkah awal yang penting untuk mewujudkan Gilimanuk ber-SHM,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua AMTAG, I Gede Bangun Nusantara, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemkab Jembrana yang telah merealisasikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan SHM telah berlangsung lebih dari 3,5 tahun, dan kini mulai membuahkan hasil.
“Perjalanan panjang selama 3,5 tahun akhirnya menemui titik terang. Hari ini, penandatanganan oleh Bapak Bupati di hadapan Gubernur Bali menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat Gilimanuk,” katanya.
Bangun Nusantara juga menambahkan bahwa keputusan ini membawa harapan besar bagi warga Gilimanuk untuk segera mendapatkan kepemilikan tanah secara sah.
“Ini merupakan langkah yang luar biasa dan bukti bahwa Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tidak hanya sekadar berjanji, tetapi juga bertindak nyata untuk kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya.(gus/gb)