Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliJaga Warisan Budaya, Gubernur Koster Perintahkan Penertiban Endek Printing di Klungkung

Jaga Warisan Budaya, Gubernur Koster Perintahkan Penertiban Endek Printing di Klungkung

GATRABALI.COM, KLUNGKUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga kelestarian kain tenun endek Bali yang dihasilkan oleh penenun lokal.

Untuk mendukung hal ini, Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 mengenai penggunaan kain tenun endek Bali.

Namun, Koster geram karena implementasi regulasi tersebut justru menguntungkan pihak lain, bukan penenun lokal maupun UMKM dan IKM Bali. Salah satu sorotannya adalah keberadaan kain endek pabrikan atau printing yang banyak dijual di Pasar Galiran, Klungkung.

Baca Juga  Pelestarian Garam Kusamba, Gubernur Koster Minta Kawasan Bebas Pembangunan

“Pasar Galiran itu, tolong dicek ya, karena banyak endek yang printing dari luar. Bukan endek yang dihasilkan penenun dari Bali. Tolong nanti Bupati (Made Satria) cek ke lokasi,” tegas Koster saat menghadiri serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Balai Budaya setempat.

Gubernur asal Desa Sembiran ini menegaskan bahwa Bupati Klungkung harus bertindak tegas dalam menjaga kelestarian kain tenun endek Bali. Menurutnya, regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi harus benar-benar ditegakkan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh penenun dan UMKM/IKM di Klungkung, bukan pihak luar yang hanya mencari keuntungan.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-17, Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak

“Bukan penenun endek Bali yang sejahtera, malah orang lain. Yang seperti ini harus ditindak dan ditangani tegas oleh Bupati. Harus kerja dengan serius urus rakyat, konsisten, lascarya (tulus, ikhlas), tegas, dan fokus,” ujar Koster.

Sejak menerbitkan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 pada periode pertamanya, Koster terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian endek Bali.

Baca Juga  Bupati Tabanan Sanjaya Resmi Perpanjang Masa Jabatan Perbekel dan BPD

Salah satu langkah konkret yang telah diterapkan adalah mewajibkan penggunaan kain endek Bali setiap hari Selasa bagi instansi pemerintah, swasta, lembaga vertikal, lembaga pendidikan, serta elemen lainnya.

Bahkan, kain endek Bali juga telah banyak digunakan dalam berbagai momen penting, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang diselenggarakan di Bali. Dengan langkah ini, Koster berharap endek Bali tetap lestari dan memberikan kesejahteraan bagi para penenun lokal.(*/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments