GATRABALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Bali Warsa 2025 yang dirangkaikan dengan Upacara Pajaya-Jayaan serta Pangukuhan Prajuru MDA Kota/Kabupaten se-Bali.
Kegiatan ini berlangsung di Pura Samuan Tiga, Jumat, 26 Desember 2025, dan dihadiri para bendesa adat, prajuru desa adat, serta unsur MDA dari seluruh kabupaten/kota di Bali.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster menekankan bahwa Desa Adat Bali memiliki sistem sosial yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat adat.
Di dalamnya terdapat unsur eksekutif (prajuru), legislatif (sabha), dan yudikatif (kertha) yang berjalan berlandaskan awig-awig serta perarem hasil musyawarah krama dalam paruman desa.
“Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern seperti one man one vote. Leluhur Bali telah mewariskan sistem musyawarah mufakat melalui nilai sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yang terbukti mampu menjaga keharmonisan kehidupan adat,” ujar Gubernur Koster.
Ia menjelaskan, nilai-nilai tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Menurutnya, perjuangan melahirkan perda tersebut tidak mudah karena sempat menghadapi berbagai penolakan, namun kini menjadi tonggak penting penguatan Desa Adat di Bali.
Untuk mendukung sekitar 1.500 Desa Adat di Bali agar mampu menjalankan perda tersebut secara optimal, Pemerintah Provinsi Bali memberikan dukungan konkret berupa penyediaan kantor, operasional, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang dikelola oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA).
Saat ini, BKK Desa Adat mencapai sekitar Rp300 juta per desa dan diharapkan dapat meningkat menjadi Rp500 juta.
“Desa Adat memikul tanggung jawab besar, bukan hanya urusan sekala tetapi juga niskala. Karena itu, dukungan anggaran harus terus diperkuat,” tegasnya.
Gubernur asal Desa Sembiran itu juga menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap Desa Adat Bali semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Selain itu, ia mendorong penguatan ekonomi Desa Adat melalui optimalisasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta pengembangan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2022, yang hingga kini telah terbentuk sebanyak 369 BUPDA.
“Memuliakan Desa Adat dan Subak telah saya masukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Astungkara, Desa Adat tidak hanya bertahan 100 tahun, tetapi harus lestari sepanjang zaman,” ujar Gubernur Koster.
Sementara itu, Bendesa Agung Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menegaskan bahwa kekuatan utama Desa Adat terletak pada ikatan krama sebagai banda pengikat.
Ia menekankan pentingnya menjaga Desa Adat tetap berlandaskan ajaran Hindu, dresta adat Bali, serta komitmen kuat untuk ngajegang budaya Bali.
“Jika unsur-unsur sakral Desa Adat seperti parahyangan dan setra tidak difungsikan dengan baik, maka jati diri Desa Adat bisa perlahan ditinggalkan oleh generasi penerus,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Desa Adat bersifat otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri, dengan Majelis Desa Adat berperan memfasilitasi, membina, dan mengayomi sesuai kewenangannya serta tatanan hierarki yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga menyerahkan Bale Kertha Adhyaksa kepada perwakilan Desa Adat Bali sebagai bagian dari penguatan kelembagaan hukum adat di tingkat desa.(ism/gb)





