spot_img
spot_img
BerandaBaliSelamatkan Lahan dan UMKM, Gubernur Koster Ajukan Raperda Pengendalian Pembangunan dan Perlindungan...

Selamatkan Lahan dan UMKM, Gubernur Koster Ajukan Raperda Pengendalian Pembangunan dan Perlindungan Disabilitas

GATRABALI.COM, DENPASAR – Agenda penting digelar pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, Senin, 1 Desember 2025, ketika Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai sangat strategis bagi masa depan pembangunan Bali.

Ketiga Raperda tersebut mencakup Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Pengendalian Toko Modern Berjejaring, serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam pemaparannya, Koster mengingatkan bahwa lahan produktif di Bali kini berada dalam tekanan serius akibat pesatnya pembangunan, mulai dari perumahan, industri, hingga sektor komersial.

Baca Juga  Optimalkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Buleleng Gencarkan Sosialisasi

Situasi ini dinilai berpotensi mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang tanam, dan mengganggu keberlanjutan Subak sebagai sistem irigasi warisan budaya.

“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan,” ujarnya.

Gubernur juga menyoroti praktik alih kepemilikan lahan secara nominee yang dinilai merongrong kedaulatan agraria dan membuka peluang spekulasi hingga monopoli lahan.

Karena itu, menurutnya perlu regulasi yang lebih tegas dan adaptif terhadap dinamika pertanahan di Bali.

Sementara itu, Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring disusun untuk menjawab pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern yang dipicu perkembangan pariwisata dan ekonomi Bali.

Baca Juga  Transformasi Pendidikan Denpasar, Guru Diperkuat dengan Literasi Digital dan Komputasional

Perkembangan tersebut di satu sisi memenuhi kebutuhan masyarakat, namun di sisi lain memunculkan persaingan tidak seimbang dengan pasar rakyat serta pelaku UMKM.

“Bila tidak dikelola dengan baik, perkembangan toko modern dapat mempengaruhi fondasi perekonomian daerah yang ditopang UMKM,” tegas Koster.

Ia menekankan pentingnya intervensi pemerintah guna menjaga keseimbangan, mencegah matinya pasar tradisional, dan memastikan perputaran ekonomi tetap memberi manfaat bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi.

Di sisi lain, Koster juga menyampaikan pendapat pemerintah terkait Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini dikatakan sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Baca Juga  Mobil Dinas Pakai EV, Gubernur Koster Tunjukkan Komitmen Bukan Sekadar Wacana

“Penyusunan Raperda ini adalah bentuk kepedulian bersama untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh perlindungan, kesempatan yang setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi,” terangnya.

Raperda ini dianggap mendesak karena Perda sebelumnya perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sekaligus menjawab kompleksitas isu disabilitas saat ini.

Regulasi baru diharapkan mampu memastikan seluruh layanan publik, pembangunan daerah, dan kebijakan pemerintah menerapkan prinsip inklusi dan aksesibilitas universal.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments