GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus melakukan penataan aset untuk kepentingan masyarakat. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah menata sebidang tanah seluas 280 meter persegi di Jalan Ngurah Rai No. 137, Kelurahan Dauhwaru, yang sebelumnya berisi bangunan rusak berat.
Penataan ini dilakukan dengan menggunakan ekskavator dan bertujuan untuk mendukung para pelaku usaha kecil.
Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna secara langsung meninjau proses penataan lahan tersebut pada Senin, 17 Maret 2025.
Bupati Kembang menegaskan bahwa lahan ini akan digunakan sebagai ruang UMKM guna menertibkan para pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar dan pinggir jalan.
“Aset di Jalan Ngurah Rai kita manfaatkan kembali untuk mendukung UMKM. Pedagang yang selama ini masih berjualan di atas trotoar dan pinggir jalan bisa mendapatkan tempat yang lebih layak. Kami juga akan menyiapkan kontainer-kontainer dagang agar mereka bisa berjualan dengan lebih nyaman,” kata Bupati Kembang.
Selain itu, Pemkab Jembrana juga berencana menata administrasi aset daerah lainnya yang selama ini digunakan oleh masyarakat, termasuk Balai Banjar, Balai Adat, tempat ibadah, dan kantor desa yang masih berstatus pinjam pakai.
“Kami berencana menyerahkan aset-aset tersebut kepada masyarakat. Untuk aset bernilai kecil, bisa langsung diserahkan. Namun, untuk aset bernilai besar, akan dibahas bersama DPRD Jembrana agar mendapatkan persetujuan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Bupati Kembang menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan pemanfaatan aset daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jembrana secara berkelanjutan.(gus/gb)