Rabu, Maret 19, 2025
BerandaNasionalAtasi Volatilitas Pasar, OJK Longgarkan Aturan Buyback Saham

Atasi Volatilitas Pasar, OJK Longgarkan Aturan Buyback Saham

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan Perusahaan Terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini diambil untuk merespons kondisi pasar yang mengalami tekanan signifikan sejak 19 September 2024, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertingginya tahun ini.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 19 Maret 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan bahwa situasi pasar saat ini dikategorikan sebagai kondisi berfluktuasi signifikan sesuai dengan Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023).

Baca Juga  Sinergi Bupati dan Kejari Badung, Pastikan Program Bantuan Rp2 Juta Sesuai Regulasi

“Dengan demikian, Perusahaan Terbuka diberikan keleluasaan untuk melakukan buyback saham tanpa memerlukan persetujuan RUPS,” ungkapnya.

OJK telah mengirimkan pemberitahuan resmi terkait kebijakan ini kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat tertanggal 18 Maret 2025. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas pasar dan kepercayaan investor, serta mengurangi tekanan akibat volatilitas tinggi. Menurut Inarno, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi dengan pemangku kepentingan di sektor pasar modal yang digelar pada 3 Maret 2025.

Baca Juga  Akses Data Keuangan Makin Interaktif, OJK Hadirkan Portal Data Terpadu

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 POJK 13/2023, buyback saham yang dilakukan dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan tetap harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. OJK menetapkan bahwa kebijakan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat keputusan dikeluarkan.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sebelumnya telah diterapkan OJK dalam situasi serupa di sektor pasar modal. Dengan kebijakan ini, emiten memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menjaga stabilitas harga saham mereka di tengah kondisi pasar yang tidak menentu serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments