Rabu, Maret 19, 2025
BerandaBaliHotel, Restoran dan Mal di Bali Wajib Kurangi Sampah Plastik Sekali Pakai

Hotel, Restoran dan Mal di Bali Wajib Kurangi Sampah Plastik Sekali Pakai

GATRABALI.COM, DENPASAR – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Sampah dalam Sektor Pariwisata pada Selasa, 18 Maret 2025.

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Sad Kerthi ini dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, sebagai langkah tindak lanjut atas arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam upaya menangani permasalahan sampah sebagai bagian dari Program Super Prioritas Mendesak (PSPM). Fokus utama dalam diskusi ini adalah pengelolaan sampah di sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.

Rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. Turut serta pula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari seluruh Kabupaten/Kota di Bali, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota serta Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali.

Baca Juga  Bahas Pariwisata Bali, Dewa Jack Sambut Kerja Sama Strategis dengan Presiden Zanzibar

Dalam kesempatan tersebut, I Made Rentin menekankan pentingnya percepatan implementasi Program Super Prioritas Mendesak dengan langkah-langkah berikut:

  1. Membatasi penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, dan styrofoam sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
  2. Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
  3. Mendorong pengelolaan sampah yang lebih sistematis di hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, institusi pendidikan, pasar tradisional, kantor, serta destinasi wisata sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memberlakukan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi terkait pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
  5. Menyediakan apresiasi dalam bentuk penghargaan dengan nominal Rp500 juta hingga Rp1 miliar bagi desa atau desa adat yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah secara efektif. Insentif serupa juga diberikan kepada hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan destinasi wisata yang menjalankan sistem pengelolaan sampah dengan baik.
  6. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, pengelola hotel, serta asosiasi restoran dan pusat perbelanjaan guna mempercepat implementasi kebijakan ini.
Baca Juga  Ketut Lihadnyana Resmi Buka 'Gema Nasional Pendidik Inovatif'

Di akhir pertemuan, I Made Rentin mengajak seluruh pihak yang hadir untuk terus menjalin kerja sama dan komunikasi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di Bali.

“Upaya ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru,” ujarnya.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments