GATRABALI.COM, JAKARTA – Hingga 1 April 2025 pukul 00.01, total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah dilaporkan mencapai 12,34 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sementara 338,2 ribu merupakan SPT Tahunan badan.
Pada Selasa, 1 April 2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan melalui kanal elektronik.
“Sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta menggunakan e-form, dan 629 melalui e-SPT. Sementara itu, sekitar 446,23 ribu SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujarnya.
Karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025 yang bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan cuti bersama Idulfitri, DJP memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak.
Sebagai solusi atas keterbatasan hari kerja pada bulan Maret, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Dengan demikian, meskipun pelaporan dilakukan setelah 31 Maret 2025, selama masih dalam rentang 1 hingga 11 April 2025, tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Lebih lanjut, DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di tahun 2025 mencapai 16,21 juta atau sekitar 81,92% dari total Wajib Pajak yang wajib melapor.
“Target ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya untuk periode tiga bulan pertama,” jelas Dwi Astuti.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajibannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada mereka yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.(gus/gb)