Kamis, April 24, 2025
BerandaNasionalKinerja Coretax DJP Meningkat, 198 Juta Faktur Pajak Tercatat hingga April 2025

Kinerja Coretax DJP Meningkat, 198 Juta Faktur Pajak Tercatat hingga April 2025

GATRABALI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan peningkatan performa dalam penerapan sistem administrasi perpajakan terbarunya, Coretax DJP.

Terhitung sejak 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem mencatat stabilitas operasional yang cukup baik meskipun sempat mengalami lonjakan latensi pada waktu-waktu tertentu akibat volume transaksi yang meningkat drastis.

Fitur-fitur utama seperti login dan registrasi wajib pajak berjalan sangat efisien. Waktu akses login tercatat di bawah 0,1 detik, sementara proses registrasi yang sempat memuncak pada 25 Maret dengan latensi 1,13 detik, kini berhasil ditekan menjadi hanya 0,06 detik pada April.

Baca Juga  Pajak Ekonomi Digital, Pemerintah Catat Penerimaan Mencapai Rp28,91 Triliun

Fungsi lainnya, seperti pengelolaan SPT Masa, faktur pajak, dan bukti potong juga mencatat perbaikan signifikan. Misalnya, latensi pada faktur pajak yang sebelumnya mencapai 9,3 detik, kini hanya memerlukan waktu sekitar 0,102 detik. Adapun proses bukti potong yang sempat memakan waktu hingga 51,9 detik pada 15 April, kini jauh lebih responsif dengan latensi 0,197 detik.

Hingga 20 April 2025, sistem Coretax DJP telah merekam:

  • 198,8 juta faktur pajak untuk periode Januari hingga April 2025.
  • 70,6 juta bukti potong PPh, sebagian besar dari masa pajak Januari dan Februari.
  • 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk Januari–Maret.
  • 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.
Baca Juga  PMI Jembrana Salurkan Bantuan Pipanisasi untuk Meningkatkan Akses Air Bersih di Lingkungan Pancardawa

Demi memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak, DJP juga memberikan relaksasi administratif berupa penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa Maret 2025. Relaksasi ini merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025, dengan batas waktu pelaporan hingga 10 Mei 2025 untuk PPN/PPnBM dan 30 April 2025 untuk PPh Pasal 21/26 serta unifikasi.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, sejumlah perbaikan telah dilakukan untuk memperkuat kinerja sistem, seperti:

  • Stabilitas dalam proses pemadanan NIK dan NPWP.
  • Penguatan sistem melalui perbaikan bug dan validasi dokumen.
  • Penyempurnaan layanan perpajakan seperti SKB, SKF, dan fasilitas untuk calon kepala daerah.
  • Integrasi sistem dan penyesuaian prepopulasi data dengan platform nasional seperti INSW.
Baca Juga  KMP Gerbang Samudera 2 Berhasil Dievakuasi Setelah Terdampar di Selat Bali

DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui situs resmi pajak.go.id/reformdjp/coretax, atau dapat pula menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 serta kantor pajak terdekat apabila mengalami kendala teknis.(gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments