spot_img
BerandaNasionalHadapi Era Digital, OJK Tegaskan Bank Wajib Kelola AI Secara Bertanggung Jawab

Hadapi Era Digital, OJK Tegaskan Bank Wajib Kelola AI Secara Bertanggung Jawab

GATRABALI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) guna mempercepat transformasi digital secara bertanggung jawab.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia di Jakarta, Selasa, 29 April 2025, yang dihadiri oleh para pimpinan asosiasi industri bank umum.

Menurut Dian, tata kelola ini disusun sebagai panduan bagi bank umum agar pengembangan dan penerapan teknologi AI, termasuk sistem AI tingkat lanjut (advanced AI systems), dilakukan secara etis, aman, dan sesuai regulasi.

Baca Juga  Empat Bank Dimerger jadi BPR Nusamba Mengwi, OJK Bali Dorong Penguatan BPR

“Tata Kelola Kecerdasan Artifisial ini menjadi langkah konkret OJK dalam memastikan transformasi digital perbankan berjalan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dian menjelaskan bahwa penerapan AI di sektor perbankan berpotensi mempercepat transformasi digital, tidak hanya dalam peningkatan interaksi dan layanan nasabah, tetapi juga pada pengembangan produk, penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko, pencegahan penipuan, hingga analisis data pasar perbankan.

Meski demikian, OJK menekankan pentingnya penerapan AI yang diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif.

“Sistem AI harus dikembangkan dan dioperasikan sepanjang AI life cycle dan siklus bisnis perbankan agar dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, serta menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Dian.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Ikut Teken Kesepakatan Lanjutan Trans Metro Dewata Sarbagita 2026

Dokumen Tata Kelola ini juga melengkapi berbagai regulasi yang telah diterbitkan OJK untuk mendorong digitalisasi perbankan, seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan beberapa SEOJK terkait keamanan siber dan resiliensi digital.

Dalam penyusunannya, Tata Kelola ini merujuk pada praktik terbaik internasional seperti AI Act Uni Eropa, panduan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta benchmarking dengan negara seperti AS, Tiongkok, Singapura, dan Jepang. Regulasi domestik seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga menjadi dasar penyusunan.

Baca Juga  OJK dan Satgas PASTI Galang Kampanye Nasional Anti-Scam, 72 Ribu Rekening Sudah Diblokir

OJK menilai bahwa mengingat AI merupakan teknologi yang berkembang cepat dan kompleks, maka tata kelola yang adaptif namun kokoh sangat dibutuhkan.

“Bank harus cepat merespon perubahan teknologi dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko yang menyeluruh,” ucap Dian.

Menutup sambutannya, Dian mengingatkan bahwa daya saing dan eksistensi bank ke depan akan sangat ditentukan oleh kemampuannya dalam menerapkan dan mengelola teknologi.

“Kami harap bank menyadari pentingnya langkah strategis, termasuk kemungkinan konsolidasi, untuk menjaga daya saing di tengah biaya teknologi yang tinggi,” pungkasnya.(gus/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments