GATRABALI.COM, DENPASAR – Puluhan spanduk dan alat promosi yang dinilai mengganggu keindahan kota diturunkan Satpol PP Kota Denpasar dalam aksi penertiban besar-besaran.
Bersama Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) serta Regu Quick Respons, penertiban menyasar media promosi ilegal yang dipasang di fasilitas umum dan ruas jalan utama kota.
Media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet ditemukan terpasang tidak sesuai aturan di sejumlah titik strategis seperti Jalan Hayam Wuruk, Letda Regug, PB Sudirman, Waturenggong, Diponegoro, dan Teuku Umar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga tatanan kota yang tertib dan estetis.
“Total ada 1 baliho, 50 pamflet, 49 banner, 10 spanduk, 3 umbul-umbul, dan 8 papan nama yang kami tertibkan karena melanggar ketentuan,” jelas, Bawa.
Ia menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar lebih bijak dan menaati aturan dalam memasang media promosi.
“Kami ingin Denpasar tetap bersih, rapi, dan nyaman untuk semua. Mari bersama ciptakan kota yang tertib,” tutupnya.(gun/gb)