Rabu, Maret 12, 2025
BerandaNewsEvaluasi Pelayanan Publik, Setda Kota Denpasar : SKM Mencapai 87,32 Katagori Baik

Evaluasi Pelayanan Publik, Setda Kota Denpasar : SKM Mencapai 87,32 Katagori Baik

 

GATRABALI.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup instansi pemerintah, bahwasannya perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan Setda Kota Denpasar Tahun 2023. Hal ini untuk mengevaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lingkungan Setda Kota Denpasar.

Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum, I Dewa Nyoman Semadi mewakili Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat membuka FKP dilingkungan Setda Kota Denpasar, Selasa 16 Mei 2023. FKP yang dilaksanakan secara daring diikuti seluruh perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan masyarakat umum.

Lebih lanjut Dewa Semadi menambahkan Setda Kota Denpasar telah memiliki Standar Pelayanan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Daerah Kota Denpasar Nomor: 188.4/726/ORG/2021 tentang Standar Pelayanan Publik (SPP). Sampai saat ini pelayanan yang ada di Setda Kota Denpasar yang tersebar di sepuluh bagian sebanyak 34 layanan.

“Dari hasil evaluasi yang telah kita lakukan tidak ada perubahan dalam standar pelayanan yang ada di Setda Kota Denpasar,” ujar Dewa Semadi. Dari SKM yang telah dilakukan terhadap seetiap pelayanan di masing-masing Bagian mengantarkan SKM Setda Kota Denpasar mencapai 87,32 katagori baik. Meski demikian Dewa Semadi mengharapkan terus meningkatkan pelayanan dan inovasi pelayanan sehingga masyarakat yang dilayani merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Juga  Apes! Sopir Pikap Seruduk Mobil di Jembrana Hingga Ringsek

Dalam kesempatan tersebut Dewa Semadi berharap semua perangkat daerah agar melaksanakan FKP sehingga mengetahui bagaimana standar pelayanan yang dibuat apakah sudah dapat memberikan pelayanan prima pada masyarakat.

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi dalam paparannya menyampaikan sesuai dengan UU No.25 tahun 2009 mengamanatkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik harus memuat sepuluh pokok layanan. Pokok pelyanan tersebut mulai dari penyusunan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, tariff sampai pada evaluasi pelayanan. Evaluasi pelayanan salah satunya dilakukan dengan melaksanakan forum konsultasi publik.

Baca Juga  HAKORDIA 2024, Pemprov Bali Gaungkan Pencegahan Korupsi Mulai Usia Dini

“Forum konsultasi publik sangat penting lakukan, mengingat ini sebagai evaluasi terhadap setiap janji layanan yang telah kita buat untuk masyarakat,” ujarnya. Melaui forum konsultasi publik semua layanan yang telah dilakukan terhadap perangkat daerah dan masyarkat mendapat masukan. Dengan demikian layanan yang diberikan semakin maksimal. (gatra)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments