GATRABALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada acara Peluncuran Program Jaga Desa Bali 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Renon, Denpasar, Kamis, 11 September 2025.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Bupati/Wali Kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta penguatan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Atas dukungan dan kontribusinya, Bupati Adi Arnawa menerima penghargaan dari Kejaksaan Agung RI yang diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Apresiasi ini diberikan karena Badung dinilai konsisten mendorong tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.
Selain itu, acara peluncuran juga dirangkaikan dengan launching Buku Bale Kerta Adhyaksa karya Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, serta penyerahan komposter Tebe Modern untuk mendukung program pengelolaan sampah di tingkat desa.
Langkah ini sejalan dengan upaya mendorong desa-desa di Bali menjadi lebih mandiri dan berwawasan lingkungan.
Bupati Adi Arnawa menyambut baik hadirnya program Jaga Desa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum akan semakin memperkuat fondasi desa dalam membangun masyarakat yang adil, transparan, serta berdaya saing.
“Penghargaan ini tentu bukan hanya untuk saya pribadi, melainkan untuk seluruh masyarakat Badung yang bersama-sama menjaga kepercayaan, transparansi, dan integritas dalam membangun desa,” ujarnya.
Peluncuran Program Jaga Desa Bali 2025 turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana, unsur Forkopimda, bendesa adat, perbekel, serta tokoh masyarakat se-Bali.(gb)





