GATRABALI.COM, DENPASAR – Langkah percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya semakin konkret.
Pada Sabtu (15/11), Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta turun langsung meninjau lahan calon pembangunan PSEL di kawasan Pelindo, Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan. Peninjauan juga melibatkan tokoh masyarakat dan prajuru adat setempat sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan dan dukungan penuh dari warga sekitar.
Lahan yang disiapkan seluas 6 hektare, melebihi ketentuan minimal dari pemerintah pusat, dan menjadi salah satu lokasi paling layak untuk pembangunan fasilitas yang masuk dalam program strategis nasional tersebut.
Walikota Jaya Negara menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai daerah prioritas pembangunan PSEL, pemerintah daerah langsung berkoordinasi lintas wilayah untuk mempercepat penyiapan lahan.
“Tugas kami adalah memastikan lahan memenuhi syarat minimal 5 hektare. Di Denpasar, lahan 6 hektare ini sudah siap dan dinilai paling memungkinkan untuk pembangunan PSEL,” ujar Jaya Negara.
Ia juga menyampaikan bahwa proses administrasi berupa kesepakatan kerja sama dengan Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pelindo telah ditandatangani, memperkuat dasar pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur, termasuk menyampaikan surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” tambahnya.
Jaya Negara menekankan bahwa PSEL merupakan solusi inovatif untuk menghadapi persoalan sampah yang terus meningkat, terutama di kawasan perkotaan yang berkembang pesat seperti Denpasar–Badung.
“PSEL bukan hanya solusi pengolahan sampah, tetapi juga bentuk dukungan terhadap transisi energi bersih di Bali. Kami berkomitmen mempercepat seluruh tahapan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Teknologi yang digunakan akan memungkinkan sampah kota diolah lebih efisien dan menghasilkan energi listrik, sehingga memberi nilai tambah bagi daerah.
Pemerintah pusat telah menetapkan Bali, khususnya Denpasar Raya, sebagai salah satu dari 7 daerah prioritas pembangunan PSEL tahap pertama bersama DI Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya.
Setiap daerah diberi batas waktu 1 tahun 8 bulan hingga maksimal 2 tahun untuk menyelesaikan pembangunan sejak penetapan dilakukan.
Dengan dukungan lintas daerah dan kesiapan lahan yang optimal, PSEL Denpasar Raya diharapkan menjadi percontohan pengolahan sampah modern yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.(ri/gb)





