spot_img
BerandaBaliGubernur Koster dan LPSK RI Tegaskan Komitmen Bersama Lindungi Warga dan Korban...

Gubernur Koster dan LPSK RI Tegaskan Komitmen Bersama Lindungi Warga dan Korban Kejahatan

GATRABALI.COM, DENPASAR — Upaya memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban di Bali kembali mendapatkan dorongan baru melalui pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin.

Pertemuan yang berlangsung di Jayasabha, Jumat (14/11/2025), menjadi ruang diskusi strategis untuk memantapkan kerja sama sekaligus mengevaluasi penanganan kasus yang memerlukan pendampingan khusus.

Dalam laporannya, Wawan Fahrudin menyampaikan bahwa LPSK saat ini sedang menangani tiga kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Ia juga mengapresiasi konsistensi Pemprov Bali dalam memastikan layanan bagi para penyintas Bom Bali I dan II tetap berjalan hingga kini.

Baca Juga  Silaturahmi dan Inovasi, DWP Kampar dan DWP Badung Berbagi Program dan Pengalaman di Badung

“Kerja sama dengan Pemprov Bali sangat membantu, terutama dalam pendampingan jangka panjang terhadap korban terorisme yang masih membutuhkan perhatian khusus,” ungkap Wawan.

Ia juga menyoroti langkah progresif Bali yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang dinilai sebagai satu-satunya perda sejenis di tingkat nasional. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pondasi penting dalam mengawal keamanan serta hak-hak para pekerja migran.

Gubernur Wayan Koster menyambut baik apresiasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali siap memperkuat fasilitas pendukung agar LPSK dapat bekerja lebih optimal di daerah. Salah satunya adalah wacana penyediaan ruang layanan khusus bagi LPSK di Bali.

Baca Juga  Inspektorat Bangli Perketat Pengawasan Proyek Infrastruktur Lewat Probity Audit

“Kami akan terus mendukung dan menyiapkan fasilitas yang diperlukan agar tugas LPSK dapat berjalan lebih efektif,” ujar Koster.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Koster menekankan bahwa perlindungan pekerja migran harus mendapatkan perhatian serius. Ia meminta LPSK membantu mengawal aspek hukum, termasuk memastikan pekerja migran memiliki kejelasan penempatan, keamanan kerja, dan terlindungi dari berbagai bentuk pelanggaran.

“Mohon pekerja migran asal Bali juga ikut mendapat pendampingan. Mereka bekerja jauh dari kampung halaman, sehingga perlindungan hukum sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga  Pembangunan JEC Bali Sanur Dimulai, Gubernur Koster Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Dunia

Pertemuan yang juga dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, I.B. Gede Sudarsana, diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. Fokus utama kerja sama ke depan mencakup perlindungan korban kekerasan, pendampingan kasus yang melibatkan WNA, serta keamanan pekerja migran dari Bali.

Langkah sinergis ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih kuat bagi masyarakat Bali dan pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan selama berada di Pulau Dewata.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments