spot_img
BerandaBaliDorong Pemidanaan Humanis, Wabup Badung Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial

Dorong Pemidanaan Humanis, Wabup Badung Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan pidana kerja sosial.

Hal tersebut ditandai dengan kehadiran Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, pada penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang digelar di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 17 Desember 2025.

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali. Pelaksanaannya disinergikan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali serta kejaksaan negeri di masing-masing wilayah, guna memastikan kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan.

Baca Juga  Gubernur Koster Kejar Realisasi PAD Bali 2026, OPD Diminta Bikin Terobosan

Kesepakatan tersebut diarahkan untuk mendorong sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pembinaan serta pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan masyarakat.

Wabup Bagus Alit Sucipta menyampaikan bahwa pendekatan pidana kerja sosial sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola hukum yang berlandaskan nilai kemanusiaan.

Baca Juga  Dispar Buleleng Bagikan Buah sebagai Hasil Program Menabung Sampah

Menurutnya, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga dampak sosial yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

“Dengan pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga belajar bertanggung jawab dan berkontribusi langsung bagi lingkungan sekitarnya. Ini merupakan wujud nyata dari keadilan restoratif yang kami dukung,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga  300 PNS di Kabupaten Buleleng Ikuti Assessment Kompetensi Secara Online

Pemkab Badung, kata dia, siap berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut agar tujuan pembinaan dan pemulihan sosial dapat tercapai secara optimal.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, para kepala daerah dan jajaran kejaksaan se-Bali, serta undangan terkait lainnya.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments