spot_img
BerandaBaliSertifikat dan Tukar Guling Dipertanyakan, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pengembalian Fungsi...

Sertifikat dan Tukar Guling Dipertanyakan, Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pengembalian Fungsi Tahura

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan yang berkaitan dengan kawasan mangrove Tahura.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa mekanisme yang seharusnya memastikan lahan pengganti dalam kondisi clean and clear justru tidak dijalankan sesuai aturan.

Menurutnya, proses yang idealnya dilakukan dengan memastikan lahan tidak dalam sengketa dan memenuhi syarat legalitas, justru terbalik di lapangan.

“Seharusnya dicek dulu clean and clear, baru boleh disertifikatkan. Ini terbalik, malah sudah sertifikat dan sudah dibangun,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan manfaat yang diperoleh masyarakat Bali dari proses tersebut.

Supartha menegaskan bahwa jika terbukti melanggar regulasi, maka sanksi administratif hingga pembongkaran dapat diberlakukan, sementara proses pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga  Dispar Buleleng Apresiasi Pemuteran Bay Festival Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

“Kalau melanggar aturan, sanksinya jelas, mulai dari evaluasi, cabut izin, hentikan kegiatan, sampai pembongkaran,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, mengungkapkan bahwa lahan pengganti yang sebelumnya disebut telah tersedia ternyata belum dapat dipastikan keberadaannya. Temuan tersebut didapat saat kunjungan kerja ke Karangasem.

“Selama ini kita seperti diberi informasi yang tidak sesuai fakta. Proses tukar guling itu ternyata tidak benar,” ujarnya di DPRD Bali, Senin, 20 April 2026.

Oka Antara juga menyoroti ketimpangan nilai dalam skema tukar guling satu banding satu. Ia menilai, perbandingan tersebut tidak adil mengingat perbedaan harga tanah yang sangat mencolok antara Denpasar Selatan dan Karangasem.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Insentif Investasi dan Kesetaraan Gender

“Harga tanah di Karangasem paling tinggi sekitar Rp2,5 juta per are, sementara di Denpasar Selatan bisa mencapai Rp1 miliar per are,” katanya.

Selain itu, lahan di Karangasem yang disebut sebagai pengganti diketahui merupakan tanah tegalan yang masih digarap masyarakat dan belum memiliki sertifikat atas nama pihak terkait. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa mekanisme tukar guling tidak dilakukan sesuai prosedur.

Di sisi lain, Pansus TRAP juga mendorong pengukuran ulang kawasan mangrove Tahura yang mencakup sekitar 1.370,5 hektar di 11 desa di wilayah Denpasar dan Badung. Pihaknya meminta agar tidak ada lagi penerbitan sertifikat baru di wilayah yang beririsan dengan kawasan konservasi tersebut.

Baca Juga  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing dan Kebijakan Lingkungan

“Seluruh wilayah itu kawasan konservasi mangrove, jadi jangan lagi ada sertifikat baru. Yang terindikasi, termasuk sekitar 106 sertifikat, kita minta dibatalkan,” ujar Supartha.

Pansus TRAP menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi ekologis kawasan mangrove sebagai hutan lindung, serta menjadikan regulasi terkait lingkungan, tata ruang, dan pesisir sebagai dasar evaluasi.

Mereka juga menekankan bahwa setiap kebijakan harus mengutamakan kepentingan masyarakat Bali, termasuk memastikan adanya manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.(ri/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments