GATRABALI.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai inovasi dilakukan, mulai dari penguatan kanal digital hingga optimalisasi layanan informasi di tingkat desa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng, Made Suharta, menyampaikan hal tersebut dalam dialog interaktif di salah satu radio swasta, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Pemkab Buleleng secara konsisten menunjukkan kinerja positif dalam pelaksanaan KIP. Dalam lima tahun terakhir, yakni 2021 hingga 2025, Buleleng berhasil mempertahankan predikat Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi (KI) Bali. Bahkan pada 2023–2024, daerah ini meraih penghargaan tertinggi, Praja Anindita Mahottama.
“Tidak hanya tentang Kabupaten Informatif, baru-baru ini juga KI Bali juga memberikan apresiasi kepada dua desa dalam gelaran Desa Transparan yakni Desa Pejarakan yang masuk tujuh besar di Bali dan satunya adalah Desa Munduk. kami, (Dinas Kominfosanti, red), mendorong desa lainnya untuk ikut dalam ajang desa transparan itu,” ujarnya.
Menurut Suharta, capaian tersebut tidak lepas dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memperluas akses informasi publik. Layanan informasi kini disediakan melalui berbagai saluran, baik tatap muka maupun berbasis digital, untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh data yang dibutuhkan secara mudah dan cepat.
Salah satu layanan utama yang dikembangkan adalah platform PPID Buleleng di ppid.bulelengkab.go.id, yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi tetap harus mengikuti regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, termasuk pembatasan terhadap jenis informasi tertentu seperti data yang berkaitan dengan keamanan negara, perlindungan usaha, dan privasi individu.
Selain itu, Diskominfosanti Buleleng juga menjalankan berbagai program pendukung, seperti penyediaan sistem informasi desa, internet gratis di ruang publik seperti DTW dan balai banjar, peningkatan kapasitas SDM, hingga digitalisasi administrasi melalui aplikasi E-Surat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, menuturkan bahwa penguatan KIP dilakukan secara menyeluruh melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap badan publik, desa transparan, serta komunitas informasi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Komisi Informasi Bali dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi di daerah.
“Kami selalu melakukan komunikasi dengan KI Bali, ini demi mendorong semangat desa-desa di Buleleng dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya kepada badan publik, kami juga melakukan monev berkelanjutan terhadap komunitas informasi masyarakat di Buleleng,” pungkasnya.(adv/gb)





