GATRABALI.COM, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana memperkuat langkah penanganan sampah melalui pendekatan berbasis desa dengan mengandalkan pengembangan teba komunal untuk pengelolaan sampah organik.
Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi Pemkab Jembrana bersama perbekel, lurah, dan perangkat daerah yang dipimpin Sekda Jembrana I Made Budiasa di Ruang Rapat Pemkab Jembrana, Minggu, 5 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah dan para kepala desa menyepakati percepatan pembangunan teba komunal di desa dan kelurahan yang memiliki lahan kosong. Skema ini menjadi salah satu strategi utama untuk mengurangi beban sampah yang selama ini masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Plt. Kepala Dinas LHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menjelaskan bahwa para perbekel dan lurah menyambut baik program tersebut, meski masih membutuhkan dukungan sarana pendukung dari pemerintah daerah.
“Para perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal ini. Mereka juga mengusulkan pemanfaatan lahan aset Pemprov Bali agar bisa digunakan sebagai lokasi teba komunal,” ujarnya.
Selain teba komunal, Pemkab Jembrana juga menekankan penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai bagian dari sistem pengolahan sampah terpadu. Sampah organik nantinya akan diarahkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diolah menjadi kompos, dengan pengaturan kapasitas agar tetap terkendali.
Pemerintah juga meminta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat desa dan kelurahan untuk menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna memastikan sistem pemilahan berjalan lebih efektif dari hulu.
Di sisi lain, Pemkab Jembrana mengantisipasi potensi munculnya titik pembuangan sampah liar akibat pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA. Pengawasan akan diperketat dengan melibatkan pemerintah desa dan aparat terkait.
Kebijakan tambahan juga diterapkan dalam penataan lingkungan, di mana desa atau kelurahan yang mengajukan penebangan pohon wajib menyiapkan lokasi penampungan hasil tebangan secara mandiri.
Pemkab Jembrana menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bertumpu pada kebijakan teknis, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat dan desa adat dalam memperkuat edukasi serta kesadaran lingkungan.
“Pemerintah akan melibatkan penuh jajaran Desa Adat untuk ikut mengedukasi dan mengawal penerapan kebijakan ini di tingkat masyarakat,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.(ri/gb)





