spot_img
spot_img
BerandaBaliBidik Predikat Desa Bersih, Gubernur Bali Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

Bidik Predikat Desa Bersih, Gubernur Bali Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

GATRABALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak ingin ada perbekel di Bali yang tersandung persoalan hukum akibat kesalahan dalam mengelola anggaran negara, baik yang berasal dari APBN maupun APBD.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menekankan bahwa perbekel memiliki posisi strategis karena menjadi pemimpin yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sekaligus pelaksana berbagai program pembangunan.

“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.

Gubernur Koster mengungkapkan, perhatian besar terhadap desa telah ia perjuangkan sejak masih menjadi anggota DPR RI. Salah satunya melalui penguatan regulasi yang memberikan ruang lebih besar bagi desa dalam menjalankan pembangunan.

“Keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 kemudian diimplementasikan dalam kebijakan pemberian alokasi anggaran untuk desa, baik dari APBN maupun APBD. Kenapa kita sasar desa, karena desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” urainya.

Baca Juga  Gubernur Koster Tegaskan Peran Strategis BPR dalam Pemulihan Ekonomi Bali

Menurutnya, kebijakan pengalokasian dana besar untuk desa merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada desa. Namun, kepercayaan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab dan pengelolaan yang sesuai aturan.

“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” sebutnya.

Ia menjelaskan, sejak awal pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2014, dirinya telah mengingatkan pentingnya memastikan dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Ini tentu tidak mudah karena melibatkan lintas kementerian,” imbuhnya.

Gubernur Koster mengakui, setelah kebijakan dana desa berjalan, sejumlah daerah di Indonesia menghadapi kasus hukum yang melibatkan kepala desa terkait penggunaan anggaran negara. Kondisi tersebut menjadi pengingat agar pengawasan dan pencegahan harus terus diperkuat.

“Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” tambahnya.

Baca Juga  Tingkatkan Perekonomian, Bupati Jembrana Dorong Generasi Muda Maksimalkan Sektor Pertanian dan Perikanan

Ia menyebut, Pemprov Bali sejak awal kepemimpinannya telah konsisten menjalankan program pencegahan korupsi bersama KPK RI, termasuk mendorong kesadaran antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.

“Kita rutin turun untuk menggulirkan spirit anti korupsi di desa-desa. Saya tak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten,” bebernya.

Selain mendorong tata kelola yang baik, Pemprov Bali juga memberikan dukungan terhadap kesejahteraan perangkat desa melalui pemberian insentif.

“Di Bali ini saya keras karena wilayahnya kecil. Kades adalah ujung tombak dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan dana desa di Bali selama ini telah berjalan dengan baik. Kendati demikian, penguatan kapasitas aparatur desa tetap diperlukan agar pembangunan desa semakin berkualitas.

Ia berharap pelaksanaan Bimtek Desa Antikorupsi dapat diperluas dan tidak hanya menyasar desa percontohan, tetapi menjangkau seluruh desa di Bali.

“Jangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali, harus progresif agar lebih bermanfaat. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” pungkasnya.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa: Polri Adalah Pilar Stabilitas Sosial dan Ekonomi Bali

Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Bali dalam menyelenggarakan Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan inisiatif KPK yang telah berjalan sejak tahun 2021 dan diawali dari Yogyakarta.

“Hingga saat ini, 235 desa telah menjadi percontohan dan kami bersyukur program masih berjalan dan makin diperluas,” ungkapnya.

Menurut Ariz, keberadaan program Desa Antikorupsi tidak hanya berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program tersebut juga mendapat dukungan dari pemerintah maupun sektor swasta melalui berbagai kegiatan CSR.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana melaporkan bahwa kegiatan Bimtek tersebut melibatkan perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang telah melalui proses observasi serta verifikasi.

Ia menambahkan, program ini menjadi bentuk kolaborasi dalam membangun budaya antikorupsi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.(ism/gb)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments