spot_img
BerandaOpini dan ArtikelPesan Terakhir Almarhum dan Prosesi Pelebon di Graha Yadnya Krematorium

Pesan Terakhir Almarhum dan Prosesi Pelebon di Graha Yadnya Krematorium

GATRABALI.COM, DENPASAR –

Pendahuluan

Pada Kamis, 30 Juli 2026, dunia spiritual Hindu Bali mencatat peristiwa bersejarah. Sulinggih dari Griya Widya Giri Kusuma, Sidembunut, Desa Cempaga, Kabupaten Bangli, almarhum Ida Pandita Mpu Acharya Nanda, diupacarai melalui prosesi Pelebon dengan Bumi Suda atau kremasi di Graha Yadnya Krematorium Tyaga Margananda, Ujung Mantri, Karangasem. Prosesi ini menjadi momen pertama kalinya upacara Pelebon bagi seorang Sulinggih dilaksanakan di krematorium tersebut sejak beroperasi pada 27 September 2025.

Rangkaian upacara dimulai sejak 26 Juli 2026, meliputi matur piuning, nancep taring, nunas tirta Tri Kahyangan, hingga mesucian agung. Puncaknya adalah pemberangkatan jenazah dari Bangli menuju Karangasem untuk menjalani prosesi Bumi Suda, dilanjutkan dengan nganyut, Atma Wedana di Segara Ujung Mantri, serta penutupan melalui Nebusin dan Nyegara Gunung di Goa Lawah pada 2 Agustus 2026.

Keputusan melaksanakan kremasi bukan tanpa alasan. Putra almarhum, I Komang Pujawan, menegaskan bahwa langkah ini murni permintaan Ida Sulinggih semasa hidup, dan keluarga hanya menjalankan amanat tersebut.

“Ini memang permintaan Ida Sulinggih semasa hidup. Kami hanya menjalankan amanat beliau. Kebetulan di desa juga sedang berlangsung upacara adat, sehingga kremasi menjadi pilihan yang lebih sederhana tanpa mengurangi makna yadnya.”

— I Komang Pujawan, putra almarhum

Hal senada disampaikan Ida Pandita Mpu Jaya Sattwika Nanda, yang menegaskan almarhum sejak awal berpesan agar Bumi Suda dilakukan melalui krematorium, meskipun keluarga telah menyiapkan tegal suci[1].

Peristiwa ini memunculkan dinamika menarik di tengah masyarakat Hindu Bali. Di satu sisi, sebagian tokoh dan generasi tua masih memegang teguh pelaksanaan tradisi konvensional di setra desa adat. Di sisi lain, generasi muda dan sebagian cendekiawan serta pemuka agama mulai melihat krematorium sebagai bentuk adaptasi yang sah dan tetap menjaga esensi ajaran. Artikel ini mengkaji perbedaan pandangan tersebut dengan merujuk pada landasan kitab suci, keputusan lembaga agama, serta konteks zaman.

Landasan Kitab Suci

Secara teologis, upacara pembakaran jenazah atau Pitra Yadnya telah termaktub dalam sumber-sumber suci Hindu.

“Wayur anilam amertham atedham, basmantham sariram”

“Mā caksusā pra vrha mā śarīram… śrṭaṃ yadā karasi jātavedah”

Lontar Yama Purwana Tattwa menjelaskan bahwa pelaksanaan upacara kematian disesuaikan dengan kemampuan dan kedudukan, namun tetap berpedoman pada sastra agama[2].

II. Makna dan Dasar Upacara Pelebon dalam Ajaran

Hakikat Pelebon

Pelebon atau Ngaben merupakan bagian dari Panca Yadnya, khususnya Pitra Yadnya, yang bertujuan mengembalikan unsur-unsur pembentuk tubuh manusia (Panca Mahabhuta) ke alam semesta serta membantu atma menuju kehidupan yang lebih tinggi hingga mencapai moksha[3]. Menurut Wrhaspati Tattwa, tubuh manusia adalah perpaduan dari perthiwi, apah, teja, bayu, dan akasa; melalui api pembakaran, kelima unsur tersebut kembali ke asalnya[4].

“Etad vai paramam tapas yam pretam aranyam haranti param haiv lokam jayati”

Tata Cara Konvensional

Secara tradisional, Bumi Suda dilakukan di setra desa adat dengan kayu bakar alami, melibatkan gotong royong seluruh warga banjar. Prosesi ini mengandung nilai kebersamaan, ngayah, dan pelestarian dresta setempat. Namun seiring berjalannya waktu, muncul tantangan seperti keterbatasan lahan, biaya yang semakin tinggi, serta kesulitan mengumpulkan warga yang bekerja di berbagai sektor.

Baca Juga  Serupa Tampak, Tak Sama Hakikat: Antara Bajra Sulinggih dan Genta Pemangku

III. Kerangka Pengetahuan dan Keputusan Lembaga Agama

Paruman Sulinggih 2014

Fenomena penggunaan krematorium telah dikaji secara mendalam melalui Paruman Sulinggih yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Klungkung pada November 2014, dihadiri sekitar 30 orang Sulinggih meliputi Pedanda, Pandhita, Mpu, dan Sri Mpu[5]. Dalam kesepakatan tersebut diputuskan tiga hal pokok:

  • Tidak ada sumber sastra agama yang melarang pelaksanaan Ngaben di krematorium;
  • Ajaran Hindu memiliki sifat fleksibel sesuai prinsip desa, kala, patra;
  • Api citta — kekuatan doa dan penyucian dari Sulinggih — tetap menjadi inti utama, bukan alat pembakaran yang digunakan.[6]

Keputusan ini diperkuat dengan lima pertimbangan: ikhsa (kehendak), sakti (kekuatan spiritual), desa (tempat), kala (waktu), dan tattwa (hakikat sejati)[7].

Sikap Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)

PHDI menegaskan dukungan penuh terhadap krematorium sebagai alternatif yang sah, dengan tiga argumen utama:

  • Esensi, makna, dan manfaat upacara sama persis dengan cara konvensional; perbedaan hanya pada lokasi dan sarana pembakaran[8]
  • Krematorium menjadi solusi bagi kendala biaya, waktu, jarak, maupun masalah administrasi adat;
  • Penggunaannya merupakan bentuk penyesuaian zaman tanpa mengurangi kesucian ritual[9]

“Jawaban intelektual atas tantangan umat masa kini.”

— Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, mantan Ketua PHDI Bali

  1. Argumen Penolakan dan Kekhawatiran Tradisi Lama

Hilangnya Nilai Gotong Royong

Sebagian tokoh adat dan Sulinggih berpendapat bahwa penggunaan krematorium mengurangi peran aktif warga dalam gotong royong. Dalam tradisi lama, penyusunan petulangan, pengumpulan kayu, hingga persiapan banten melibatkan partisipasi menyeluruh yang mempererat ikatan sosial[10].

Kaidah Sastra dan Aspek Magis-Religius

Ada pandangan bahwa api dari kayu konvensional memiliki kedekatan tersendiri dengan ajaran kuno dibandingkan mesin. Sebagian pihak menafsirkan lontar-lontar tertentu secara harfiah tanpa mempertimbangkan prinsip penyesuaian zaman[11]. Padahal, dalam kitab suci tidak ditemukan larangan eksplisit mengenai sarana pembakaran, melainkan penekanan pada kesucian niat dan pelaksanaan yadnya[12].

Kekhawatiran Pergeseran Budaya

Kekhawatiran bahwa tatanan desa pakraman akan tergerus modernisasi juga menjadi alasan kehati-hatian. Bagi generasi tua, tradisi yang diwariskan turun-temurun memiliki kekuatan yang menjaga identitas masyarakat Bali[13].

  1. Pandangan Generasi Muda dan Pertimbangan Kontemporer

Solusi Praktis dan Efisien

Generasi muda cenderung melihat krematorium sebagai jawaban rasional terhadap keterbatasan lahan, biaya, serta kesibukan aktivitas. Mereka memahami bahwa kesederhanaan tidak berarti pengurangan nilai spiritual, sejalan dengan ajaran bahwa upacara kecil namun satwika lebih utama daripada upacara megah namun tanpa ketulusan[14].

Legitimasi dan Penyesuaian Ajaran

Berdasarkan hasil Paruman Sulinggih dan dukungan PHDI, generasi muda meyakini bahwa agama Hindu mengajarkan keseimbangan antara pelestarian tradisi dan kemampuan beradaptasi — sejalan dengan prinsip bahwa dharma berubah mengikuti zaman, namun hakikatnya tetap sama[15].

Baca Juga  Apakah Karmaphala Nyata? Mengapa Ada Orang Jahat Beruntung dan Orang Baik Susah?

Menghormati Wasiat dan Esensi Yadnya

Bagi banyak kalangan muda, melaksanakan wasiat almarhum justru merupakan bentuk penghormatan tertinggi. Dalam kasus Pelebon Ida Pandita Mpu Acharya Nanda, pilihan kremasi adalah amanat yang dijalankan keluarga dengan penuh tanggung jawab, tanpa mengurangi kelengkapan prosesi ritual dan kesucian banten[16].

“Dahulu orang memilih krematorium karena terpaksa atau kasepekang. Kini justru mereka yang memiliki modal sosial dan ekonomi baik yang memilihnya secara sukarela karena pertimbangan rasional dan efisiensi tanpa mengurangi makna yadnya.”

— Prof. Dr. Nengah Bawa Atmadja, Antropolog Universitas Udayana

  1. Tinjauan dari Kitab Suci dan Prinsip Desa Kala Patra

Prinsip Desa Kala Patra

Ajaran Hindu mengakui bahwa pelaksanaan dharma dapat berubah menurut tempat, waktu, dan keadaan.

“Yad anyatra ca deshe ca kalas ca ca yad ucyate | Tat sarvam abhidhātavyam anukampā ca dharminā”

Kesatuan dalam Perbedaan

“Imam pitrubhyo amrtam ca gacchata”

Sloka ini menunjukkan bahwa yang terpenting adalah niat dan kesucian pelaksanaan, bukan bentuk fisik sarana yang digunakan.

VII. Kasus Pelebon Ida Pandita Mpu Acharya Nanda sebagai Titik    Temu

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa perbedaan pandangan tidak harus berujung pada perpecahan. Keluarga melaksanakan wasiat dengan penuh hormat, Sulinggih memimpin upacara sesuai tata cara yang benar, dan masyarakat mengikuti prosesi dengan khidmat[17].

Keputusan ini juga sejalan dengan pesan almarhum selama hidupnya: bahwa agama adalah jalan untuk menyatukan, bukan memisahkan; dan yang terpenting adalah pengamalan ajaran kasih sayang, kejujuran, dan pengabdian kepada Tuhan serta sesama[18].

VIII. Implikasi dan Tantangan Masa Depan

Menjaga Keseimbangan

Ke depan diperlukan dialog yang lebih intensif antar generasi, tokoh adat, dan pemuka agama untuk merumuskan panduan yang tetap menghormati dresta namun terbuka pada penyesuaian zaman. PHDI mengingatkan agar krematorium tetap terkoneksi dengan desa pakraman, pura, dan adat setempat[19].

Peran Generasi Muda

Generasi muda memiliki tanggung jawab melestarikan nilai inti ajaran Hindu sambil berani berinovasi dalam bentuk pelaksanaan yang relevan. Kreativitas dan pemahaman sastra yang lebih mendalam akan menjaga agama tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan dunia[20].

IX. Pandangan Pribadi Penulis

Di luar kajian sastra dan pandangan para narasumber di atas, penulis merasa perlu menyampaikan refleksi pribadi yang lahir dari pengalaman dan keyakinan selama bertahun-tahun menekuni persoalan ini.

Agama Hindu sangat supel. Hal ini terbukti dari pesan moral setiap upacara, yang selalu menyediakan pilihan tingkatan: nista, madya, dan utama. Semua tingkatan itu akan menjadi utama apabila didasari oleh pikiran yang suci dan keikhlasan.

— Pandangan Penulis

Berpijak pada keyakinan itu, sejak tahun 1982 penulis telah menyusun aturan keluarga/dadya mengenai kewajiban menyelenggarakan pengabenan dengan cara yang paling sederhana. Aturan ini berlaku di lingkungan dadya Pasek Gaduh, Banjar Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, tempat penulis ditokohkan sebagai pengelingsir keluarga karena pendapatnya senantiasa menjadi panutan bagi seluruh anggota dadya. Persiapan dan pelaksanaannya dikerjakan bersama-sama oleh keluarga besar, sehingga keluarga yang ditinggalkan hanya dibebani rasa duka, tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.

Baca Juga  Tiga Pilar Pemeriksaan Menurut KUHAP Baru dalam Upaya Akselerasi Penyelesaian Perkara Pidana

Ketentuan tersebut tetap ajeg dijalankan hingga sekarang. Bagi penulis, segala biaya besar yang semestinya dikeluarkan untuk upacara — kecuali bila memang berlebih — lebih baik dialihfungsikan untuk pendidikan anak-cucu. Dengan cara demikian, di masa depan agama Hindu akan menjadi agama pilihan yang tidak memberatkan umatnya, tanpa harus meninggalkan esensinya.

Prinsip ini sejalan dengan semangat yang tampak dalam kasus Pelebon Ida Pandita Mpu Acharya Nanda: bahwa kesederhanaan bukanlah pengurangan makna, melainkan justru cara paling murni untuk menghadirkan ketulusan — nilai yang menjadi inti dari setiap yadnya, besar maupun kecil.

X. Penutup

Prosesi Pelebon Ida Pandita Mpu Acharya Nanda di Graha Yadnya Krematorium bukanlah penolakan terhadap tradisi lama, melainkan perwujudan penghormatan terhadap wasiat serta bukti keluwesan ajaran Hindu. Perbedaan pandangan antara generasi yang berbeda justru menunjukkan kekayaan pemikiran dan kepedulian bersama terhadap kelestarian agama dan budaya.

“Agung alit, nistha madhia utama, maka patuting wulah sang magama tirtha ring Balirajia”

Pada akhirnya, baik tradisi konvensional maupun kremasi di krematorium memiliki hakikat yang sama: mengembalikan unsur jasmani ke alam semesta dan mengantarkan atma menuju kedamaian abadi. Kuncinya terletak pada kesucian niat, kelengkapan ritual, serta rasa persatuan yang tak tergoyahkan di antara umat Hindu Bali.

[1]Keterangan Ida Pandita Mpu Jaya Sattwika Nanda, 30 Juli 2026.

[2]Lontar Yama Purwana Tattwa; dikutip dalam IDN Times Bali, “Makna Ngaben di Bali”, 17 Januari 2025.

[3]Jagatbali.com, “Upacara Ngaben dalam Tradisi Hindu Bali”, 21 Mei 2026.

[4]Liputan6, “Ngaben adalah Upacara Penyucian Roh”, 2 Agustus 2024.

[5]Metrobali, “Buka Paruman Sulinggih”, 19 November 2014.

[6]Bali Express, “Ini Dasar Ngaben Krematorium Sah”, 19 Maret 2021.

[7]Atlantis Press, “Regulation for the Tradition of Ngaben”, 2015.

[8]Parisada Hindu Dharma Indonesia, “Sikap PHDI Terhadap Krematorium”, Buletin Dharma No. 4/2020.

[9]PHDI Pusat, “Pernyataan Sikap Tentang Kremasi”, 12 Agustus 2018.

[10]Hasil wawancara dengan tokoh adat Desa Cempaga, 31 Juli 2026.

[11]Pendapat sebagian Sulinggih dalam diskusi terbatas, 1 Agustus 2026.

[12]Paruman Sulinggih Klungkung 2014, poin keputusan nomor 1.

[13]Observasi lapangan dan diskusi warga setempat, 30–31 Juli 2026.

[14]PHDI Badung, “Buku Ngaben Satwika”, 2019.

[15]Prof. Dr. Nengah Bawa Atmadja dalam seminar “Kremasi dan Tradisi”, Universitas Udayana, 12 Maret 2021.

[16]Keterangan I Komang Pujawan dalam jumpa pers, 30 Juli 2026.

[17]Dokumentasi prosesi Pelebon Graha Yadnya, 30 Juli 2026.

[18]Keterangan keluarga dan murid almarhum, 31 Juli 2026.

[19]Rekomendasi PHDI Bali, 2023.

[20]Semantic Scholar, “Hegemony of Sulinggih on Ngaben”, 2022.

Oleh : Dr. I Ketut Sudira, SH.,MH

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar

Dosen Fakultas Hukum Undiknas Denpasar

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments