GATRABALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memastikan belum memiliki program kerja khusus yang ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan maupun properti yang disewakan.
Pengawasan perpajakan tetap dilakukan dengan mengacu pada data dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan penjelasan tersebut terkait pemberitaan mengenai pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Ia menegaskan, pajak atas penghasilan dari kegiatan penyewaan properti bukanlah jenis pajak baru.
“Kanwil DJP Bali tidak menetapkan secara khusus program kerja yang akan menjadi sasaran pengawasan pemilik kos atau kontrakan, namun tetap mengacu pada analisis risiko baik berdasarkan subjek pajak, jenis pajak, dan objek pajak yang menjadi sektor-sektor dominan di wilayah Bali,” ujar Darmawan.
Menurutnya, pemerintah melalui DJP memang terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat basis perpajakan dan kepatuhan atas kewajiban pajak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti.
Namun, pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan. DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan profil wajib pajak secara keseluruhan.
Darmawan mengatakan kondisi pemilik properti sewa juga sangat beragam. Ada masyarakat yang mengelola kontrakan dalam skala kecil sebagai sumber pendapatan tambahan. Karena itu, pengawasan dilaksanakan secara terukur dan proporsional serta tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif.
Di Bali, Kanwil DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk melihat aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pengolahan data tersebut turut didukung sistem Coretax DJP dan menjadi bagian dari kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan.
“Apabila terdapat kegiatan pengawasan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau kepemilikan properti,” tegas Darmawan.
Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam perpajakan. Melalui sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan.
Kanwil DJP Bali juga terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan kewenangan perpajakan. Koordinasi tersebut mencakup pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Darmawan menegaskan, kebijakan pengawasan perpajakan tetap diarahkan untuk menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat.
“Kanwil DJP Bali tetap berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.(ri/gb)


