spot_img
BerandaBaliTemuan Canvassing di Klungkung, 113 Pelaku Usaha Belum Terdaftar Pajak

Temuan Canvassing di Klungkung, 113 Pelaku Usaha Belum Terdaftar Pajak

GATRABALI.COM, DENPASAR – Upaya optimalisasi penerimaan pajak di Bali masih menyimpan potensi besar. Hal itu terlihat dari hasil kegiatan canvassing yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya di wilayah Nusa Penida dan Nusa Lembongan.

Dari sekitar 214 pelaku usaha yang menjadi sasaran penyisiran, sebanyak 113 pelaku usaha atau sekitar 53 persen diketahui belum terdaftar dalam sistem perpajakan.

Temuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Klungkung, Tjok Gde Surya Putra, saat menjadi narasumber dalam sesi sharing pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di Aula Kanwil DJP Bali, Rabu (12/8/2026).

Menurut Tjok Gde, kegiatan penyisiran bersama tim DJP melalui KPP Pratama Gianyar dilakukan untuk memastikan pelaku usaha di wilayah Klungkung terdata sekaligus memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Kumpulkan Rp6,27 Triliun, Penerimaan Pajak di Bali Tumbuh 11,44 Persen

“Dari sekitar 214 pelaku usaha yang menjadi sasaran canvassing, sebanyak 113 atau sekitar 53 persen diketahui belum terdaftar. Temuan tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang besar untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di wilayah Klungkung,” ujarnya.

Temuan di lapangan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperluas basis data wajib pajak. Data yang akurat dan terus diperbarui dinilai dapat menjadi dasar dalam memetakan potensi penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan kerja sama melalui PKS OP4D tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Menurutnya, kesepakatan tersebut harus diterjemahkan menjadi kegiatan nyata yang memberikan dampak bagi penerimaan negara maupun daerah.

“Perjanjian kerja sama harus benar-benar diwujudkan melalui langkah nyata seperti pemanfaatan dan pertukaran data, pengawasan bersama, serta edukasi kepada wajib pajak,” kata Darmawan.

Baca Juga  Hari Kedelapan Pencarian Empat Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Ia menilai kolaborasi di lapangan dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan potensi penerimaan dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan.

Darmawan juga menekankan pentingnya data dalam pelaksanaan optimalisasi penerimaan pajak. Data wajib pajak yang diperbarui secara berkelanjutan dapat dimanfaatkan untuk pemetaan potensi, pengawasan, hingga pemeriksaan secara lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Tjok Gde menilai setiap temuan dari kegiatan lapangan harus memiliki tindak lanjut yang jelas. Ia mendorong agar PKS OP4D dilengkapi rencana aksi dan evaluasi secara berkala.

“Kegiatan ini harus memiliki rencana aksi dan tindak lanjut terhadap setiap temuan dari kegiatan di lapangan agar kerja sama ini benar-benar menghasilkan hasil yang dapat dirasakan bersama,” tegasnya.

Baca Juga  236 Mahasiswa Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak Renjani, Kanwil DJP Bali Perkuat Edukasi Coretax

Ia mengusulkan hasil pemantauan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dilaporkan secara berkala sehingga tindak lanjut atas temuan di lapangan dapat terus berjalan.

Monitoring dan evaluasi PKS OP4D sendiri diikuti OPD pengelola pendapatan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta DPMPTSP tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali. Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dalam menggali potensi pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Sebagai penutup, Kanwil DJP Bali menyerahkan piagam penghargaan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusinya dalam memperkuat sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Temuan 113 pelaku usaha yang belum terdaftar di Klungkung menjadi salah satu gambaran bahwa kolaborasi dan kerja lapangan masih memiliki ruang besar untuk memperluas basis perpajakan di Bali. (*/gatrabali)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments