GATRABALI.COM, MANGUPURA – Masyarakat digegerkan penemuan mayat gantung diri di Indomart Buduk, Jalan Raya Buduk No.26, Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.Kejadian penemuan mayat tersebut dilaporkan, Jam 06.14 Wita, Rabu, 26 Agustus 2026.
Adapun korban dalam kasus ini berinisial, YR(26) asal Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Adapun kronologis singkat kejadian disampaikan, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti dalam keterangan tertulisnya di Badung, menurut keterangan saksi, Selasa 25 Agustus 2026, saksi melaksanakan shift atau jaga malam mulai pukul 23.00 WITA sampai dengan pagi hari.
Diterangkan bahwa korban mulai bekerja di Indomaret pada bagian Point Coffee kurang lebih 2 (dua) bulan yang lalu.
Pada awal korban bekerja, saksi beberapa kali melihat korban dalam keadaan gelisah saat bekerja.
Saksi kemudian menanyakan kepada korban mengenai keadaan tersebut, dan korban menyampaikan bahwa dirinya sedang dikejar oleh pinjaman online (pinjol).
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2026, korban diketahui melakukan top up sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) di Indomaret yang rencananya digunakan untuk membayar utang pinjaman online.
Menurut keterangan saksi lainnya bahwa pada, Selasa tanggal 25 Agustus 2026 pukul 23.00 WITA, saksi melaksanakan shift/jaga malam bersama 2 (dua) orang rekannya, yaitu Doni dan Rafli.
Pada sekitar pukul 24.00 WITA, saksi sempat memberikan makan kepada korban.
Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 05.20 WITA, saksi pergi ke bagian belakang gudang untuk mengambil barang.
Pada saat berada di gudang, saksi melihat korban sudah dalam keadaan tergantung pada rak barang yang berada di dalam gudang.
Selanjutnya, saksi bersama rekannya mengetahui kejadian tersebut dan melakukan tindakan sesuai dengan situasi di lokasi.
“Hasil olah TKP Identifikasi Polres Badung, Tinggi badan korban kurang lebih 170 cm, Jarak atau ketinggian dari titik gantung sampai dengan lantai kurang lebih 195 cm, Alat yang digunakan untuk menggantung berupa ikat pinggang milik korban, dengan diameter lingkaran alat kurang lebih 25 cm dan Pada leher korban ditemukan bekas jeratan yang diduga akibat penggunaan ikat pinggang tersebut, Pada area kemaluan korban tidak ditemukan adanya cairan yang keluar, Pada bagian anus atau dubur korban tidak ditemukan adanya pengeluaran kotoran, Pada pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya pada tubuh korban, Pada mulut korban mengeluarkan cairan,” terangnya, Rabu,(26/8/2026) dalam keterangan tertulisnya sore tadi di Badung.
Ia menambahkan,.Tindakan diambil, mendatangi TKP dan melakukan pengecekan awal terhadap kondisi korban serta situasi di sekitar lokasi kejadian, mengamankan TKP dan membatasi akses orang yang tidak berkepentingan guna menjaga keutuhan barang bukti serta mencegah terjadinya perubahan kondisi TKP, Meminta keterangan awal dari saksi-saksi yang berada di lokasi terkait kronologi kejadian dan aktivitas korban sebelum ditemukan dalam keadaan tergantung, Melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim, SPKT, dan Tim Identifikasi Polres Badung untuk penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap TKP dan korban, dan Selanjutnya, korban dievakuasi dan dibawa Ke RS Mangusada Kapal Dengan Mobil PMI. (gun/gb)


